Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2024/PN Sdk 1.Yudika Ferinando Sormin, SH
2.Junjung Simbolon, SH
THEOPILUS BANUREA ALIAS THEO Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 27/L.2.20/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yudika Ferinando Sormin, SH
2Junjung Simbolon, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1THEOPILUS BANUREA ALIAS THEO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Kesatu :

 

-----Bahwa ia terdakwa THEOPILUS BANUREA ALIAS THEO bersama-sama dengan Samuel Hotdison Situngkir Alias Mulek (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Kebaktian Nomor 3 Kelurahan Sidikalang Kota Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya dirumah milik terdakwa atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 07.30 Wib terdakwa sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kebaktian Nomor 3 Kelurahan Sidikalang Kota Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Lalu Dodi Tarigan (DPO) menelpon terdakwa dengan berkata “dimana kau lek” dan terdakwa menjawab “aku lagi dirumah lae, kenapa lae?” kemudian Dodi Tarigan berkata “aku sekarang ini lagi di Sidikalang lae, baru nyampai dari Subullusalam dan mau berangkat ke berastagi, dimana rumah kau lae, aku mau numpang mandi sebentar” lalu terdakwa menjawab “yaudah datanglah sekarang kerumah lae, kebetulan gak ada orang dirumah” lalu setelah terdakwa memberitahu lokasi rumah terdakwa kepada Dodi Tarigan, kemudian sekira pukul 07.45 Wib Dodi Tarigan datang kerumah terdakwa dan Dodi Tarigan pun mandi di rumah terdakwa. Lalu sekira pukul 08.10 WIb terdakwa dan Dodi Tarigan berbincang-bincang di ruang tamu terdakwa yang mana dalam perbincangan tersebut Dodi Tarigan berkata “lae terimakasih ya sudah mempersilahkan aku numpang mandi dirumah lae, ini aku mau pamitan ya langsung berangkat ke Berastagi naik angkot” lalu terdakwa menjawab “oke lae, apa gak ada oleh-oleh yang lae bawa disitu” kemudian Dodi Tarigan berkata “ini ada sedikit tadi kubawa pakeanku, lae ambillah” sambil Dodi Tarigan menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran kristal Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah bungkusan plastik klip transapran ukuran kecil yang didalamnya terdapat daun, biji, tanaman Narkotika jenis Ganja kepada terdakwa dan terdakwa pun menerimanya. Lalu Dodi Tarigan pergi dari rumah terdakwa sedangkan terdakwa pergi menuju kamar terdakwa dan menyimpan Narkotika yang didapatkan terdakwa dari Dodi Tarigan ke atas lemari pakaian yang berada di dalam kamar terdakwa. Lalu sekira pukul 09.00 Wib terdakwa menelpon Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan berkata “uda sarapan kau le, kalau belum datang dulu kau dan bawakan sarapan kita sama alat kerumahku” lalu Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek menjawab “oke le, datangpun aku” lalu sekira pukul 09.30 Wib Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek datang kerumah terdakwa dengan menumpang becak motor lalu Samuel Hotdison Situngkir menjumpai terdakwa di ruang makan rumah terdakwa. Kemudian  Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek menyerahkan 1 (satu) buah kaca pirex serta sarapan kepada terdakwa. Lalu terdakwa dan Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek sarapan bersama diruang makan rumah terdakwa, dan setelah selesai sarapan terdakwa yang sudah beberapa kali menggunakan Narkotika jenis Sabu bersama-sama dengan Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek mengajak Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu milik terdakwa. Lalu terdakwa masuk kedalam kamarnya dan mengambil 1 (satu) plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu yang didapatkan terdakwa dari Dodi Tarigan. Setelah itu terdakwa mengambil alat bong/hisap Sabu miliknya dan merakitnya dengan kaca pirex milik Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek kemudian terdakwa mengambil sebagian Narkotika jenis Sabu miliknya dan memasukkanya ke dalam alat bong/hisap sabu.  Lalu terdakwa dan Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek bersama-sama menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut kemudian setelah terdakwa dan Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek selesai menggunakan Narkotika jenis Sabu, selanjutnya terdakwa membuang alat bong/hisap sabu tersebut ke dalam tong sampah didepan rumah terdakwa sedangkan Narkotika jenis Sabu sisanya terdakwa simpan kembali di atas lemari pakaian terdakwa. Lalu sekira pukul 10.00 Wib Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek pergi dari rumah terdakwa menuju kost tempat tinggalnya dengan membawa sepeda motor merk Honda warna merah-hitam No Pol BK 2557 TC milik terdakwa.
  • Lalu sekira pukul 15.30 Wib saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa, terdakwa mendapatkan telepon dari saksi Demak W.D Sinaga yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Pakpak Bharat yang sedang menyamar sebagai pembeli dengan teknik undercover buy . Dalam percakapan via handphone tersebut saksi Demak W.D Sinaga memesan Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa dan sepakat untuk bertemu di Gapura Perbatasan Dairi-Pakpak Bharat Nantampuk Mas. Lalu sekira pukul 16.00 Wib terdakwa kembali menelpon Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek yang mana terdakwa menyuruh Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek menemui terdakwa di rumah terdakwa untuk mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dan mengantarkannya kepada saksi Demak W.D Sinaga di Jalan Lintas Sidikalang-Tigalingga Km 2 Desa Kalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di jembatan batu dua. Beberapa menit kemudian Samuel Hotdison Situngkir datang kerumah terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada Samuel Hotdison Situngkir, kemudian Samuel Hotdison Situngkir Alias Mulek pergi menuju Jalan Lintas Sidikalang-Tigalingga Km 2 Desa Kalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi dengan menggunakan sepeda motor terdakwa sambil membawa Narkotika jenis Sabu yang telah diterima dari terdakwa untuk dijualkan.  Lalu sekira pukul 16.15 Wib terdakwa menghubungi Demak W.D Sinaga dan menyampaikan bahwa terdakwa tidak bisa datang dan bertemu di Gapura perbatasan Dairi-Pakpak Bharat Nantampuk Mas dan terdakwa meminta Demak W.D Sinaga untuk datang langsung menjemput Narkotika jenis Sabu yang telah dipesan kepada Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek di Jalan Lintas Sidikalang-Tigalingga Km 2 Desa Kalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di jembatan batu dua.
  • Lalu sekira pukul 17.00 Wib saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa tiba-tiba saksi Dedy Saputra Zalukhu, Saksi Surtani Harahap dan Saksi Demak W.D Sinaga merupakan anggota Satres Narkoba Polres Pakpak Bharat yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek datang kerumah terdakwa dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna birutua dengan nomor simcard 081377383302 yang ditemukan dari tangan sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang kosong dan 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran besar kosong ditemukan dari atas lemari pakaian terdakwa. Lalu terdakwa dilakukan interogasi oleh saksi penangkap sehingga terdakwa mengakui bahwa terdakwa kenal dengan Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek dan terdakwa mengakui bahwa ia yang menyuruh Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek untuk menjumpai dan menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada saksi penangkap, terdakwa juga mengakui bahwa 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi Narkotika jenis Sabu yang ditemukan saat penangkapan terhadap Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek adalah benar milik terdakwa. Lalu terdakwa, Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Pakpak Bharat untuk proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Sidikalang Nomor : 306/ 10154/ 2023 tertanggal 16 Oktober 2023  yang ditandatangani oleh Hengki (an. Pemimpin Cabang) dan Hengki Farnando (Yang Menimbang) melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan hasil penimbangan berat kotor 0,16 gram dan berat bersih 0,06 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 6913/ NNF/2023 tertanggal 30 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Dr Supiyani Msi, masing-masing sebagai pemeriksa dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan S.Si., M.Si dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat Netto 0,06 (nol koma nol enam) gram yang diperiksa milik Theopilus Banurea Alias Theo dan Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ----------------

 

 

Atau

 

Kedua

----- Bahwa ia terdakwa THEOPILUS BANUREA ALIAS THEO pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Kebaktian Nomor 3 Kelurahan Sidikalang Kota Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya dirumah milik terdakwa atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 07.30 Wib terdakwa sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kebaktian Nomor 3 Kelurahan Sidikalang Kota Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Lalu Dodi Tarigan (DPO) menelpon terdakwa dengan berkata “dimana kau lek” dan terdakwa menjawab “aku lagi dirumah lae, kenapa lae?” kemudian Dodi Tarigan berkata “aku sekarang ini lagi di Sidikalang lae, baru nyampai dari Subullusalam dan mau berangkat ke berastagi, dimana rumah kau lae, aku mau numpang mandi sebentar” lalu terdakwa menjawab “yaudah datanglah sekarang kerumah lae, kebetulan gak ada orang dirumah” lalu setelah terdakwa memberitahu lokasi rumah terdakwa kepada Dodi Tarigan, kemudian sekira pukul 07.45 Wib Dodi Tarigan datang kerumah terdakwa dan Dodi Tarigan pun mandi di rumah terdakwa. Lalu sekira pukul 08.10 WIb terdakwa dan Dodi Tarigan berbincang-bincang di ruang tamu terdakwa yang mana dalam perbincangan tersebut Dodi Tarigan berkata “lae terimakasih ya sudah mempersilahkan aku numpang mandi dirumah lae, ini aku mau pamitan ya langsung berangkat ke Berastagi naik angkot” lalu terdakwa menjawab “oke lae, apa gak ada oleh-oleh yang lae bawa disitu” kemudian Dodi Tarigan berkata “ini ada sedikit tadi kubawa pakeanku, lae ambillah” sambil Dodi Tarigan menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran kristal Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah bungkusan plastik klip transapran ukuran kecil yang didalamnya terdapat daun, biji, tanaman Narkotika jenis Ganja kepada terdakwa dan terdakwa pun menerimanya. Lalu Dodi Tarigan pergi dari rumah terdakwa sedangkan terdakwa pergi menuju kamar terdakwa dan menyimpan Narkotika yang didapatkan terdakwa dari Dodi Tarigan ke atas lemari pakaian yang berada di dalam kamar terdakwa. Lalu sekira pukul 09.00 Wib terdakwa menelpon Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan berkata “uda sarapan kau le, kalau belum datang dulu kau dan bawakan sarapan kita sama alat kerumahku” lalu Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek menjawab “oke le, datangpun aku” lalu sekira pukul 09.30 Wib Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek datang kerumah terdakwa dengan menumpang becak motor lalu Samuel Hotdison Situngkir menjumpai terdakwa di ruang makan rumah terdakwa. Kemudian  Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek menyerahkan 1 (satu) buah kaca pirex serta sarapan kepada terdakwa. Lalu terdakwa dan Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek sarapan bersama diruang makan rumah terdakwa, dan setelah selesai sarapan terdakwa yang sudah beberapa kali menggunakan Narkotika jenis Sabu bersama-sama dengan Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek mengajak Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu milik terdakwa. Lalu terdakwa masuk kedalam kamarnya dan mengambil 1 (satu) plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu yang didapatkan terdakwa dari Dodi Tarigan. Setelah itu terdakwa mengambil alat bong/hisap Sabu miliknya dan merakitnya dengan kaca pirex milik Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek kemudian terdakwa mengambil sebagian Narkotika jenis Sabu miliknya dan memasukkanya ke dalam alat bong/hisap sabu.  Lalu terdakwa dan Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek bersama-sama menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut kemudian setelah terdakwa dan Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek selesai menggunakan Narkotika jenis Sabu, selanjutnya terdakwa membuang alat bong/hisap sabu tersebut ke dalam tong sampah didepan rumah terdakwa sedangkan Narkotika jenis Sabu sisanya terdakwa simpan kembali di atas lemari pakaian terdakwa. Lalu sekira pukul 10.00 Wib Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek pergi dari rumah terdakwa menuju kost tempat tinggalnya dengan membawa sepeda motor merk Honda warna merah-hitam No Pol BK 2557 TC milik terdakwa.
  • Lalu sekira pukul 15.30 Wib saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa, terdakwa mendapatkan telepon dari saksi Demak W.D Sinaga yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Pakpak Bharat yang sedang menyamar sebagai pembeli dengan teknik undercover buy . Dalam percakapan via handphone tersebut saksi Demak W.D Sinaga memesan Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa dan sepakat untuk bertemu di Gapura Perbatasan Dairi-Pakpak Bharat Nantampuk Mas. Lalu sekira pukul 16.00 Wib terdakwa kembali menelpon Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek yang mana terdakwa menyuruh Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek menemui terdakwa di rumah terdakwa untuk mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dan mengantarkannya kepada saksi Demak W.D Sinaga di Jalan Lintas Sidikalang-Tigalingga Km 2 Desa Kalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di jembatan batu dua. Beberapa menit kemudian Samuel Hotdison Situngkir datang kerumah terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada Samuel Hotdison Situngkir, kemudian Samuel Hotdison Situngkir Alias Mulek pergi menuju Jalan Lintas Sidikalang-Tigalingga Km 2 Desa Kalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi dengan menggunakan sepeda motor terdakwa sambil membawa Narkotika jenis Sabu yang telah diterima dari terdakwa untuk dijualkan.  Lalu sekira pukul 16.15 Wib terdakwa menghubungi Demak W.D Sinaga dan menyampaikan bahwa terdakwa tidak bisa datang dan bertemu di Gapura perbatasan Dairi-Pakpak Bharat Nantampuk Mas dan terdakwa meminta Demak W.D Sinaga untuk datang langsung menjemput Narkotika jenis Sabu yang telah dipesan kepada Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek di Jalan Lintas Sidikalang-Tigalingga Km 2 Desa Kalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di jembatan batu dua.
  • Lalu sekira pukul 17.00 Wib saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa tiba-tiba saksi Dedy Saputra Zalukhu, Saksi Surtani Harahap dan Saksi Demak W.D Sinaga merupakan anggota Satres Narkoba Polres Pakpak Bharat yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek datang kerumah terdakwa dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna birutua dengan nomor simcard 081377383302 yang ditemukan dari tangan sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang kosong dan 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran besar kosong ditemukan dari atas lemari pakaian terdakwa. Lalu terdakwa dilakukan interogasi oleh saksi penangkap sehingga terdakwa mengakui bahwa terdakwa kenal dengan Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek dan terdakwa mengakui bahwa ia yang menyuruh Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek untuk menjumpai dan menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada saksi penangkap, terdakwa juga mengakui bahwa 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi Narkotika jenis Sabu yang ditemukan saat penangkapan terhadap Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek adalah benar milik terdakwa. Lalu terdakwa, Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Pakpak Bharat untuk proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Sidikalang Nomor : 306/ 10154/ 2023 tertanggal 16 Oktober 2023  yang ditandatangani oleh Hengki (an. Pemimpin Cabang) dan Hengki Farnando (Yang Menimbang) melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan hasil penimbangan berat kotor 0,16 gram dan berat bersih 0,06 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 6913/ NNF/2023 tertanggal 30 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Dr Supiyani Msi, masing-masing sebagai pemeriksa dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan S.Si., M.Si dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat Netto 0,06 (nol koma nol enam) gram yang diperiksa milik Theopilus Banurea Alias Theo dan Samuel Hotdison Situngkir alias Muloek adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------

 

 

 

Atau

 

 

Ketiga

 

----- Bahwa ia terdakwa THEOPILUS BANUREA ALIAS THEO pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 09.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Kebaktian Nomor 3 Kelurahan Sidikalang Kota Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya dirumah milik terdakwa atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang berwenang memeriksa dan mengadilinya , Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 07.30 Wib terdakwa sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kebaktian Nomor 3 Kelurahan Sidikalang Kota Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Lalu Dodi Tarigan (DPO) menelpon terdakwa dengan berkata “dimana kau lek” dan terdakwa menjawab “aku lagi dirumah lae, kenapa lae?” kemudian Dodi Tarigan berkata “aku sekarang ini lagi di Sidikalang lae, baru nyampai dari Subullusalam dan mau berangkat ke berastagi, dimana rumah kau lae, aku mau numpang mandi sebentar” lalu terdakwa menjawab “yaudah datanglah sekarang kerumah lae, kebetulan gak ada orang dirumah” lalu setelah terdakwa memberitahu lokasi rumah terdakwa kepada Dodi Tarigan, kemudian sekira pukul 07.45 Wib Dodi Tarigan datang kerumah terdakwa dan Dodi Tarigan pun mandi di rumah terdakwa. Lalu sekira pukul 08.10 WIb terdakwa dan Dodi Tarigan berbincang-bincang di ruang tamu terdakwa yang mana dalam perbincangan tersebut Dodi Tarigan berkata “lae terimakasih ya sudah mempersilahkan aku numpang mandi dirumah lae, ini aku mau pamitan ya langsung berangkat ke Berastagi naik angkot” lalu terdakwa menjawab “oke lae, apa gak ada oleh-oleh yang lae bawa disitu” kemudian Dodi Tarigan berkata “ini ada sedikit tadi kubawa pakeanku, lae ambillah” sambil Dodi Tarigan menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran kristal Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah bungkusan plastik klip transapran ukuran kecil yang didalamnya terdapat daun, biji, tanaman Narkotika jenis Ganja kepada terdakwa dan terdakwa pun menerimanya. Lalu Dodi Tarigan pergi dari rumah terdakwa sedangkan terdakwa pergi menuju kamar terdakwa dan menyimpan Narkotika yang didapatkan terdakwa dari Dodi Tarigan ke atas lemari pakaian yang berada di dalam kamar terdakwa. Lalu sekira pukul 09.00 Wib terdakwa menelpon Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan berkata “uda sarapan kau le, kalau belum datang dulu kau dan bawakan sarapan kita sama alat kerumahku” lalu Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek menjawab “oke le, datangpun aku” lalu sekira pukul 09.30 Wib Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek datang kerumah terdakwa dengan menumpang becak motor lalu Samuel Hotdison Situngkir menjumpai terdakwa di ruang makan rumah terdakwa. Kemudian  Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek menyerahkan 1 (satu) buah kaca pirex serta sarapan kepada terdakwa. Lalu terdakwa dan Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek sarapan bersama diruang makan rumah terdakwa, dan setelah selesai sarapan terdakwa yang sudah beberapa kali menggunakan Narkotika jenis Sabu bersama-sama dengan Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek mengajak Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu milik terdakwa. Lalu terdakwa masuk kedalam kamarnya dan mengambil 1 (satu) plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu yang didapatkan terdakwa dari Dodi Tarigan. Setelah itu terdakwa mengambil alat bong/hisap Sabu miliknya dan merakitnya dengan kaca pirex milik Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek kemudian terdakwa mengambil sebagian Narkotika jenis Sabu miliknya dan memasukkanya ke dalam alat bong/hisap sabu.  Lalu terdakwa dan Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek bersama-sama menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut kemudian setelah terdakwa dan Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek selesai menggunakan Narkotika jenis Sabu, selanjutnya terdakwa membuang alat bong/hisap sabu tersebut ke dalam tong sampah didepan rumah terdakwa sedangkan Narkotika jenis Sabu sisanya terdakwa simpan kembali di atas lemari pakaian terdakwa. Lalu sekira pukul 10.00 Wib Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek pergi dari rumah terdakwa menuju kost tempat tinggalnya dengan membawa sepeda motor merk Honda warna merah-hitam No Pol BK 2557 TC milik terdakwa.
  • Lalu sekira pukul 15.30 Wib saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa, terdakwa mendapatkan telepon dari saksi Demak W.D Sinaga yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Pakpak Bharat yang sedang menyamar sebagai pembeli dengan teknik undercover buy . Dalam percakapan via handphone tersebut saksi Demak W.D Sinaga memesan Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa dan sepakat untuk bertemu di Gapura Perbatasan Dairi-Pakpak Bharat Nantampuk Mas. Lalu sekira pukul 16.00 Wib terdakwa kembali menelpon Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek yang mana terdakwa menyuruh Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek menemui terdakwa di rumah terdakwa untuk mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dan mengantarkannya kepada saksi Demak W.D Sinaga di Jalan Lintas Sidikalang-Tigalingga Km 2 Desa Kalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di jembatan batu dua. Beberapa menit kemudian Samuel Hotdison Situngkir datang kerumah terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada Samuel Hotdison Situngkir, kemudian Samuel Hotdison Situngkir Alias Mulek pergi menuju Jalan Lintas Sidikalang-Tigalingga Km 2 Desa Kalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi dengan menggunakan sepeda motor terdakwa sambil membawa Narkotika jenis Sabu yang telah diterima dari terdakwa untuk dijualkan.  Lalu sekira pukul 16.15 Wib terdakwa menghubungi Demak W.D Sinaga dan menyampaikan bahwa terdakwa tidak bisa datang dan bertemu di Gapura perbatasan Dairi-Pakpak Bharat Nantampuk Mas dan terdakwa meminta Demak W.D Sinaga untuk datang langsung menjemput Narkotika jenis Sabu yang telah dipesan kepada Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek di Jalan Lintas Sidikalang-Tigalingga Km 2 Desa Kalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di jembatan batu dua.
  • Lalu sekira pukul 17.00 Wib saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa tiba-tiba saksi Dedy Saputra Zalukhu, Saksi Surtani Harahap dan Saksi Demak W.D Sinaga merupakan anggota Satres Narkoba Polres Pakpak Bharat yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek datang kerumah terdakwa dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna birutua dengan nomor simcard 081377383302 yang ditemukan dari tangan sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang kosong dan 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran besar kosong ditemukan dari atas lemari pakaian terdakwa. Lalu terdakwa dilakukan interogasi oleh saksi penangkap sehingga terdakwa mengakui bahwa terdakwa kenal dengan Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek dan terdakwa mengakui bahwa ia yang menyuruh Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek untuk menjumpai dan menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada saksi penangkap, terdakwa juga mengakui bahwa 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi Narkotika jenis Sabu yang ditemukan saat penangkapan terhadap Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek adalah benar milik terdakwa. Lalu terdakwa, Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Pakpak Bharat untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Sidikalang Nomor : 306/ 10154/ 2023 tertanggal 16 Oktober 2023  yang ditandatangani oleh Hengki (an. Pemimpin Cabang) dan Hengki Farnando (Yang Menimbang) melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan hasil penimbangan berat kotor 0,16 gram dan berat bersih 0,06 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 6913/ NNF/2023 tertanggal 30 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Dr Supiyani Msi, masing-masing sebagai pemeriksa dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan S.Si., M.Si dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat Netto 0,06 (nol koma nol enam) gram yang diperiksa milik Theopilus Banurea Alias Theo dan Samuel Hotdison Situngkir alias Muloek adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: 445.859/1215.370/X/2023 tertanggal 16 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Salak Kabupaten Pakpak Bharat dr. Kamelia K.J. Sarumpaet, Sp.PK dengan hasil pemeriksaan laboratorium yang diperiksa milik tersangka Theopilus Banurea Alias Theo adalah positif Methampethamine dan Tetra Hidro Cannabinol.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya