Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2024/PN Sdk LASMARIA JULINDA HUTAGALUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LASMARIA JULINDA HUTAGALUNG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

M E N E T A P K A N :

PRIMAIR :

  • Menghasilkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Memberikan izin kepada Pemohon LASMARIA JULINDA HUTAGALUNG untuk diri sendiri dan selaku orangtua kandung (wali sah) dari anaknya yang di bawah umur yang bernama:
    • JERICHO HAMONANGAN LUMBAN TOBING,  Jenis Kelamin Laki-laki, Lahir di Sidikalang pada tanggal 25 Juli 2011 (anak keempat); Untuk mewakili anak tersebut melakukan perbuatan hukum yaitu terhadap sebidang tanah tapak rumah tinggal beralamat Jl. Sulang silima dengan ukuran 125 M2 (seratus dua puluh lima meter persegi), sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 1684 Kelurahan Sidikalang dan Surat Ukur Nomor 484/2023, yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Dairi DAUD WIJAYA SITORUS S.P., Dimana harta tetap tersebut atas nama TOGAP M LUMBAN TOBING (Suami Pemohon)
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

SUBSIDAIR :

Jikalau Bapak/Ibu Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang patut dan adil menurut Hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak