Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
43/Pid.B/2024/PN Sdk | 1.Junjung Simbolon, SH 2.Yanti Marlina Simarmata, SH |
KRISMAN TELAUMBANUA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 43/Pid.B/2024/PN Sdk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 48/L.2.20/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ---------- Bahwa Terdakwa Krisman Telaumbanua pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Desa Salak I Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, melakukan penganiayaan yang didahului dengan rencana, yaitu terhadap Saksi Korban Lasro Parningotan Tindaon dan Saksi Korban Amal Jati Tindaon, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 22.30 Terdakwa Krisman Telaumbanua bersama Pius Wau datang ke warung tuak milik Edi Aro Gea yang beralamat di Desa Salak I Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat untuk bermain kartu dan meminum tuak. Lalu saksi korban Lasro Parningotan Tindaon menyuruh Terdakwa Krisman Telaumbanua untuk pulang, namun Terdakwa menolak karena pada saat itu Terdakwa telah kalah bermain kartu, sehingga terjadi cek-cok adu mulut antara Terdakwa dengan saksi korban Lasro Parningotan Tindaon. Setelah itu Pius Wau datang menengahi dan mendinginkan suasana, lalu Terdakwa dan Pius Wau pergi dari warung tuak tersebut menuju Doorsemeer Lolo tempat Pius Wau bekerja yang beralamat di Jalan Sikadang Njandi Desa Boangmanalu Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat. Sesampainya di Doorsmeer Lolo, Terdakwa yang masih merasa marah dengan saksi korban Lasro Parningotan Tindaon, lalu muncul niat Terdakwa untuk melakukan balas dendam. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kayu broti yang berukuran +85 cm dan 1 (satu) buah obeng yang berukuran +33 cm dari tempat Doorsmeer Lolo. Melihat persiapan yang dilakukan Terdakwa, Pius Wau berusaha menghentikan Terdakwa, namun karena tekad Terdakwa yang sudah bulat Terdakwa tidak menghiraukan Pius Wau dan segera pergi meninggalkan Pius Wau. Kemudian Terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Zupiter Z warna Biru menuju warung tuak milik Edi Aro Gea yang beralamat di Desa Salak I Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat. Sebelum tiba di warung tuak tersebut, dengan jarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari warung tuak, Terdakwa menghentikan sepeda motor nya dengan tujuan agar tidak diketahui orang yang ada di warung tuak tersebut. Lalu Terdakwa berjalan dengan cara mengendap-endap kearah warung tuak milik Edi Aro Gea sambil memegang 1 (satu) buah kayu broti yang berukuran +85 cm di tangan Terdakwa dan menyelipkan 1 (satu) buah obeng yang berukuran +33 cm di pinggang Terdakwa yang sebelumnya Terdawa ambil dari tempat Doorsmeer Lolo. Setelah itu, Terdakwa melihat saksi korban Lasro Parningotan Tindaon yang sedan duduk di warung tuak milik Edi Aro Gea, lalu Terdakwa mengayunkan 1 (satu) buah kayu broti yang berukuran +85 cm dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa kearah saksi korban Lasro Parningotan Tindaon, namun ayunan kayu broti tersebut mengenai tiang atas warung milik Edi Aro Gea sehingga membuat kayu broti tersebut menjadi patah dan patahan kayu broti tersebut mengenai kepala saksi korban Lasro Parningotan Tindaon. Setelah itu, saksi korban Amal Jati Tindaon yang juga berada di warung tuak tersebut, berusaha memeluk Terdakwa dengan tujuan menjauhkan Terdakwa, namun Terdakwa yang masih memegang sisa kayu broti yang patah tersebut, kemudian Terdakwa mengayunkan potongan sisa kayu broti pada tangan kanan Terdakwa kepada saksi korban Lasro Parningotan Tindaon dan saksi korban Amal Jati Tindaon secara berulang kali. Setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah obeng yang berukuran +33 cm yang sebelumnya Terdakwa selipkan di pinggang Terdakwa, lalu Terdakwa menusukkan obeng tersebut secara berulangkali kearah saksi korban Amal Jati Tindaon yang mengenai bagian wajah, leher dan dada saksi korban Amal Jati Tindaon. Beberapa saat kemudian, Terdakwa merasa kalah jumlah sehingga Terdakwa pergi meninggalkan warung tuak tersebut. ----------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Krisman Telaumbanua maka saksi korban Lasro Parningotan Tindaon mengalami luka berdasarkan Surat Visum Et RePertum Nomor : 0215/RSUD/II/2024 tanggal 11 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Natalina Ginting dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Salak Kabupaten Pakpak Bharat dengan hasil pemeriksaan ditemukan pada bagian tubuh yaitu :
Dengan kesimpulan : bahwa luka lecet pada dahi sisi kanan, lengan bawah kanan dan luka memar pada lutut kanan yang disebabkan oleh kekerasan tumpul. ----------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Krisman Telaumbanua maka saksi korban Amal Jati Tindaon mengalami luka berdasarkan Surat Visum Et RePertum Nomor : 0214/RSUD/II/2024 tanggal 11 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Natalina Ginting dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Salak Kabupaten Pakpak Bharat dengan hasil pemeriksaan ditemukan pada bagian tubuh yaitu :
Dengan kesimpulan : bahwa luka lecet pada dahi, leher, dada, perut, dijumpai luka memar pada punggung, jari manis tangan kanan yang disebabkan oleh kekerasan tumpul. ---------------------------- ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR : ---------- Bahwa Terdakwa Krisman Telaumbanua pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Desa Salak I Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, melakukan penganiayaan, yaitu terhadap Saksi Korban Lasro Parningotan Tindaon dan Saksi Korban Amal Jati Tindaon, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 22.30 Terdakwa Krisman Telaumbanua bersama Pius Wau datang ke warung tuak milik Edi Aro Gea yang beralamat di Desa Salak I Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat untuk bermain kartu dan meminum tuak. Lalu saksi korban Lasro Parningotan Tindaon menyuruh Terdakwa Krisman Telaumbanua untuk pulang, namun Terdakwa menolak karena pada saat itu Terdakwa telah kalah bermain kartu, sehingga terjadi cek-cok adu mulut antara Terdakwa dengan saksi korban Lasro Parningotan Tindaon. Setelah itu Pius Wau datang menengahi dan mendinginkan suasana, lalu Terdakwa dan Pius Wau pergi dari warung tuak tersebut menuju Doorsemeer Lolo tempat Pius Wau bekerja yang beralamat di Jalan Sikadang Njandi Desa Boangmanalu Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat. Sesampainya di Doorsmeer Lolo, Terdakwa yang masih merasa marah dengan saksi korban Lasro Parningotan Tindaon, lalu muncul niat Terdakwa untuk melakukan balas dendam. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kayu broti yang berukuran +85 cm dan 1 (satu) buah obeng yang berukuran +33 cm dari tempat Doorsmeer Lolo. Melihat persiapan yang dilakukan Terdakwa, Pius Wau berusaha menghentikan Terdakwa, namun karena tekad Terdakwa yang sudah bulat Terdakwa tidak menghiraukan Pius Wau dan segera pergi meninggalkan Pius Wau. Kemudian Terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Zupiter Z warna Biru menuju warung tuak milik Edi Aro Gea yang beralamat di Desa Salak I Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat. Sebelum tiba di warung tuak tersebut, dengan jarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari warung tuak, Terdakwa menghentikan sepeda motor nya dengan tujuan agar tidak diketahui orang yang ada di warung tuak tersebut. Lalu Terdakwa berjalan dengan cara mengendap-endap kearah warung tuak milik Edi Aro Gea sambil memegang 1 (satu) buah kayu broti yang berukuran +85 cm di tangan Terdakwa dan menyelipkan 1 (satu) buah obeng yang berukuran +33 cm di pinggang Terdakwa yang sebelumnya Terdawa ambil dari tempat Doorsmeer Lolo. Setelah itu, Terdakwa melihat saksi korban Lasro Parningotan Tindaon yang sedan duduk di warung tuak milik Edi Aro Gea, lalu Terdakwa mengayunkan 1 (satu) buah kayu broti yang berukuran +85 cm dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa kearah saksi korban Lasro Parningotan Tindaon, namun ayunan kayu broti tersebut mengenai tiang atas warung milik Edi Aro Gea sehingga membuat kayu broti tersebut menjadi patah dan patahan kayu broti tersebut mengenai kepala saksi korban Lasro Parningotan Tindaon. Setelah itu, saksi korban Amal Jati Tindaon yang juga berada di warung tuak tersebut, berusaha memeluk Terdakwa dengan tujuan menjauhkan Terdakwa, namun Terdakwa yang masih memegang sisa kayu broti yang patah tersebut, kemudian Terdakwa mengayunkan potongan sisa kayu broti pada tangan kanan Terdakwa kepada saksi korban Lasro Parningotan Tindaon dan saksi korban Amal Jati Tindaon secara berulang kali. Setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah obeng yang berukuran +33 cm yang sebelumnya Terdakwa selipkan di pinggang Terdakwa, lalu Terdakwa menusukkan obeng tersebut secara berulangkali kearah saksi korban Amal Jati Tindaon yang mengenai bagian wajah, leher dan dada saksi korban Amal Jati Tindaon. Beberapa saat kemudian, Terdakwa merasa kalah jumlah sehingga Terdakwa pergi meninggalkan warung tuak tersebut. ----------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Krisman Telaumbanua maka saksi korban Lasro Parningotan Tindaon mengalami luka berdasarkan Surat Visum Et RePertum Nomor : 0215/RSUD/II/2024 tanggal 11 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Natalina Ginting dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Salak Kabupaten Pakpak Bharat dengan hasil pemeriksaan ditemukan pada bagian tubuh yaitu :
Dengan kesimpulan : bahwa luka lecet pada dahi sisi kanan, lengan bawah kanan dan luka memar pada lutut kanan yang disebabkan oleh kekerasan tumpul. ----------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Krisman Telaumbanua maka saksi korban Amal Jati Tindaon mengalami luka berdasarkan Surat Visum Et RePertum Nomor : 0214/RSUD/II/2024 tanggal 11 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Natalina Ginting dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Salak Kabupaten Pakpak Bharat dengan hasil pemeriksaan ditemukan pada bagian tubuh yaitu :
Dengan kesimpulan : bahwa luka lecet pada dahi, leher, dada, perut, dijumpai luka memar pada punggung, jari manis tangan kanan yang disebabkan oleh kekerasan tumpul. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |