Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2024/PN Sdk 1.Adhy Limbong, SH., MH.
2.Yudika Ferinando Sormin, SH
3.Junjung Simbolon, SH
DEDI H SITUNGKIR ALIAS DEDI HERIANTO SITUNGKIR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 30/Pid.B/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 34/L.2.20/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adhy Limbong, SH., MH.
2Yudika Ferinando Sormin, SH
3Junjung Simbolon, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI H SITUNGKIR ALIAS DEDI HERIANTO SITUNGKIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

---------- Bahwa ia terdakwa Dedi H. Situngkir als Dedi Herianto Situngkir pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 22.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, di Dusun Pangi Desa Tanjung Saluksuk Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------

---------- Pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 19.00 wib terdakwa Dedi H. Situngkir als Dedi Herianto Situngkir mendatangi rumah Irwansyah Situngkir alias Iwan Situngkir (abang terdakwa) di Dusun Pangi Desa Tanjung Saluksuk Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi dengan tujuan untuk mengambil lampu emergency milik terdakwa yang sebelumnya diisi daya-nya oleh terdakwa di rumah Irwansyah Situngkir alias Iwan Situngkir. Pada saat itu Irwansyah Situngkir alias Iwan Situngkir memberitahukan kepada terdakwa bahwa ketika Irwansyah Situngkir alias Iwan Situngkir mengambil buah durian dari ladang mereka, korban an. Rosdiana Simatupang yang merupakan ibu tiri mereka melihat Irwansyah Situngkir alias Iwan Situngkir seperti melihat pencuri. Mendengar hal tersebut terdakwa mengatakan akan membicarakannya dengan Aslim Situngkir als Aslim als Pak Yanti Situngkir yang merupakan ayah mereka. Setelah itu terdakwa pergi ke gubuk tempat terdakwa tinggal yang juga berlokasi di Dusun Pangi Desa Tanjung Saluksuk Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi. Kemudian sekira pukul 22.00 wib terdakwa pergi menemui Aslim Situngkir als Aslim als Pak Yanti Situngkir dan korban yang berada di ladang yang terletak di Dusun Pangi Desa Tanjung Saluksuk Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi, dimana saat itu Aslim Situngkir als Aslim als Pak Yanti Situngkir dan korban sedang berada di sebuah gubuk di ladang tersebut untuk menjaga dan mengumpulkan buah durian yang telah jatuh dari pohonnya yang akan dijual. Saat bertemu dengan Aslim Situngkir als Aslim als Pak Yanti Situngkir, terdakwa langsung berkata : “Iya pak yang gak bolehnya kami ngambil durian kita itu pak?”, ketika itu korban hendak menjawab namun terdakwa langsung berkata : “Jangan mamak jawab sama bapaknya aku ngomong”. Lalu Aslim Situngkir als Aslim als Pak Yanti Situngkir menjawab : “Bisanya nak, siapa yang bilang gak bisa”. Namun tiba-tiba korban berkata pada terdakwa : “Kalau macam kaunya orangnya gak bisa kau ambil durian ini”, sehingga kemudian terjadi cekcok mulut diantara terdakwa dengan korban, dan saat itu terdakwa menendang kaki korban. Lalu korban langsung berteriak dengan mengatakan : “Tolong-tolong sudah dipukuli Dedi aku, ditunjangi si Dedi aku tolong-tolong” sehingga kemudian datang tetangga ladang dan melerai keributan tersebut. Selanjutnya Irwansyah Situngkir alias Iwan Situngkir datang ke gubuk tersebut lalu mengajak terdakwa untuk pulang. Kemudian terdakwa yang dalam kondisi marah pergi dengan mengendarai sepeda motor meninggalkan tempat tersebut menuju gubuk tempat tinggalnya, sedangkan Irwansyah Situngkir alias Iwan Situngkir pulang ke rumahnya. Terdakwa kemudian mengambil uang dari gubuknya lalu pergi menuju warung milik Nurajijah Sihotang. Di warung tersebut kemudian terdakwa membeli pertalite sebanyak 3 (tiga) liter yang akan dipakainya untuk membakar tubuh korban. Setelah membeli pertalite sebanyak 3 (tiga) liter dengan meminjam jerigen milik Nurajijah Sihotang selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor terdakwa pergi menuju gubuk tempat korban dan Aslim Situngkir als Aslim als Pak Yanti Situngkir sambil membawa jerigen berisi pertalite tersebut. Sekira pukul 22.15 wib terdakwa tiba di dekat gubuk tempat korban dan Aslim Situngkir als Aslim als Pak Yanti Situngkir, lalu terdakwa memarkirkan sepeda motornya dan berjalan kaki menuju gubuk sambil membawa jerigen berisi pertalite tersebut. Ketika melihat korban yang saat itu berdiri dengan Aslim Situngkir als Aslim als Pak Yanti Situngkir, lalu terdakwa langsung menyiramkan pertalite yang dibawanya di dalam jerigen ke bagian kepala dan tubuh korban. Kemudian terdakwa mengambil dan menyalakan mancis (korek api) yang disimpan di kantong celananya, lalu membakar tubuh korban sehingga api menyelimuti tubuh korban. Lalu terdakwa kembali menyiramkan sisa pertalite ke tubuh korban dan menendang tubuh korban menggunakan kaki kanan terdakwa sehingga korban terjatuh dan berguling-guling di tanah berupaya untuk memadamkan api sambil berteriak meminta tolong. Akibat perbuatan terdakwa maka korban mengalami luka bakar di tubuhnya, dan pada tanggal 05 Maret 2023 korban meninggal dunia dengan penyebab kematian karena luasnya luka bakar seluas 90 %, diakibatkan oleh sepsis dan adanya trauma inhalasi sesuai dengan Surat Keterangan Penyebab Kematian No. Surat : 461/A/RSU BK/VI/2023 tanggal 15 Juni 2023 atas nama Rosdiana Simatupang, yang ditandatangani oleh dr. Taufik Akbar Faried Lubis, Sp.BP-RE (dokter yang bertanggung jawab), dokter pada Rumah Sakit Umum Bina Kasih Medan. -----------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP -------

 

      

 

SUBSIDAIR:

---------- Bahwa ia terdakwa Dedi H. Situngkir als Dedi Herianto Situngkir pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 22.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, di Dusun Pangi Desa Tanjung Saluksuk Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 19.00 wib terdakwa Dedi H. Situngkir als Dedi Herianto Situngkir mendatangi rumah Irwansyah Situngkir alias Iwan Situngkir (abang terdakwa) di Dusun Pangi Desa Tanjung Saluksuk Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi dengan tujuan untuk mengambil lampu emergency milik terdakwa yang sebelumnya diisi daya-nya oleh terdakwa di rumah Irwansyah Situngkir alias Iwan Situngkir. Pada saat itu Irwansyah Situngkir alias Iwan Situngkir memberitahukan kepada terdakwa bahwa ketika Irwansyah Situngkir alias Iwan Situngkir mengambil buah durian dari ladang mereka, korban an. Rosdiana Simatupang yang merupakan ibu tiri mereka melihat Irwansyah Situngkir alias Iwan Situngkir seperti melihat pencuri. Mendengar hal tersebut terdakwa mengatakan akan membicarakannya dengan Aslim Situngkir als Aslim als Pak Yanti Situngkir yang merupakan ayah mereka. Setelah itu terdakwa pergi ke gubuk tempat terdakwa tinggal yang juga berlokasi di Dusun Pangi Desa Tanjung Saluksuk Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi. Kemudian sekira pukul 22.00 wib terdakwa pergi menemui Aslim Situngkir als Aslim als Pak Yanti Situngkir dan korban yang berada di ladang yang terletak di Dusun Pangi Desa Tanjung Saluksuk Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi, dimana saat itu Aslim Situngkir als Aslim als Pak Yanti Situngkir dan korban sedang berada di sebuah gubuk di ladang tersebut untuk menjaga dan mengumpulkan buah durian yang telah jatuh dari pohonnya yang akan dijual. Saat bertemu dengan Aslim Situngkir als Aslim als Pak Yanti Situngkir, terdakwa langsung berkata : “Iya pak yang gak bolehnya kami ngambil durian kita itu pak?”, ketika itu korban hendak menjawab namun terdakwa langsung berkata : “Jangan mamak jawab sama bapaknya aku ngomong”. Lalu Aslim Situngkir als Aslim als Pak Yanti Situngkir menjawab : “Bisanya nak, siapa yang bilang gak bisa”. Namun tiba-tiba korban berkata pada terdakwa : “Kalau macam kaunya orangnya gak bisa kau ambil durian ini”, sehingga kemudian terjadi cekcok mulut diantara terdakwa dengan korban, dan saat itu terdakwa menendang kaki korban. Lalu korban langsung berteriak dengan mengatakan : “Tolong-tolong sudah dipukuli Dedi aku, ditunjangi si Dedi aku tolong-tolong” sehingga kemudian datang tetangga ladang dan melerai keributan tersebut. Selanjutnya Irwansyah Situngkir alias Iwan Situngkir datang ke gubuk tersebut lalu mengajak terdakwa untuk pulang. Kemudian terdakwa yang dalam kondisi marah pergi dengan mengendarai sepeda motor meninggalkan tempat tersebut menuju gubuk tempat tinggalnya, sedangkan Irwansyah Situngkir alias Iwan Situngkir pulang ke rumahnya. Terdakwa kemudian mengambil uang dari gubuknya lalu pergi menuju warung milik Nurajijah Sihotang. Di warung tersebut kemudian terdakwa membeli pertalite sebanyak 3 (tiga) liter yang akan dipakainya untuk membakar tubuh korban. Setelah membeli pertalite sebanyak 3 (tiga) liter dengan meminjam jerigen milik Nurajijah Sihotang selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor terdakwa pergi menuju gubuk tempat korban dan Aslim Situngkir als Aslim als Pak Yanti Situngkir sambil membawa jerigen berisi pertalite tersebut. Sekira pukul 22.15 wib terdakwa tiba di dekat gubuk tempat korban dan Aslim Situngkir als Aslim als Pak Yanti Situngkir, lalu terdakwa memarkirkan sepeda motornya dan berjalan kaki menuju gubuk sambil membawa jerigen berisi pertalite tersebut. Ketika melihat korban yang saat itu berdiri dengan Aslim Situngkir als Aslim als Pak Yanti Situngkir, lalu terdakwa langsung menyiramkan pertalite yang dibawanya di dalam jerigen ke bagian kepala dan tubuh korban. Kemudian terdakwa mengambil dan menyalakan mancis (korek api) yang disimpan di kantong celananya, lalu membakar tubuh korban sehingga api menyelimuti tubuh korban. Lalu terdakwa kembali menyiramkan sisa pertalite ke tubuh korban dan menendang tubuh korban menggunakan kaki kanan terdakwa sehingga korban terjatuh dan berguling-guling di tanah berupaya untuk memadamkan api sambil berteriak meminta tolong. Akibat perbuatan terdakwa maka korban mengalami luka bakar di tubuhnya, dan pada tanggal 05 Maret 2023 korban meninggal dunia dengan penyebab kematian karena luasnya luka bakar seluas 90 %, diakibatkan oleh sepsis dan adanya trauma inhalasi sesuai dengan Surat Keterangan Penyebab Kematian No. Surat : 461/A/RSU BK/VI/2023 tanggal 15 Juni 2023 atas nama Rosdiana Simatupang, yang ditandatangani oleh dr. Taufik Akbar Faried Lubis, Sp.BP-RE (dokter yang bertanggung jawab), dokter pada Rumah Sakit Umum Bina Kasih Medan. -----------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP -------

 

 

 

LEBIH SUBSIDAIR:

---------- Bahwa ia terdakwa Dedi H. Situngkir als Dedi Herianto Situngkir pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 22.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, di Dusun Pangi Desa Tanjung Saluksuk Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, sengaja melukai berat orang lain mengakibatkan kematian, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

---------- Pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 19.00 wib terdakwa Dedi H. Situngkir als Dedi Herianto Situngkir mendatangi rumah Irwansyah Situngkir alias Iwan Situngkir (abang terdakwa) di Dusun Pangi Desa Tanjung Saluksuk Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi dengan tujuan untuk mengambil lampu emergency milik terdakwa yang sebelumnya diisi daya-nya oleh terdakwa di rumah Irwansyah Situngkir alias Iwan Situngkir. Pada saat itu Irwansyah Situngkir alias Iwan Situngkir memberitahukan kepada terdakwa bahwa ketika Irwansyah Situngkir alias Iwan Situngkir mengambil buah durian dari ladang mereka, korban an. Rosdiana Simatupang yang merupakan ibu tiri mereka melihat Irwansyah Situngkir alias Iwan Situngkir seperti melihat pencuri. Mendengar hal tersebut terdakwa mengatakan akan membicarakannya dengan Aslim Situngkir als Aslim als Pak Yanti Situngkir yang merupakan ayah mereka. Setelah itu terdakwa pergi ke gubuk tempat terdakwa tinggal yang juga berlokasi di Dusun Pangi Desa Tanjung Saluksuk Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi. Kemudian sekira pukul 22.00 wib terdakwa pergi menemui Aslim Situngkir als Aslim als Pak Yanti Situngkir dan korban yang berada di ladang yang terletak di Dusun Pangi Desa Tanjung Saluksuk Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi, dimana saat itu Aslim Situngkir als Aslim als Pak Yanti Situngkir dan korban sedang berada di sebuah gubuk di ladang tersebut untuk menjaga dan mengumpulkan buah durian yang telah jatuh dari pohonnya yang akan dijual. Saat bertemu dengan Aslim Situngkir als Aslim als Pak Yanti Situngkir, terdakwa langsung berkata : “Iya pak yang gak bolehnya kami ngambil durian kita itu pak?”, ketika itu korban hendak menjawab namun terdakwa langsung berkata : “Jangan mamak jawab sama bapaknya aku ngomong”. Lalu Aslim Situngkir als Aslim als Pak Yanti Situngkir menjawab : “Bisanya nak, siapa yang bilang gak bisa”. Namun tiba-tiba korban berkata pada terdakwa : “Kalau macam kaunya orangnya gak bisa kau ambil durian ini”, sehingga kemudian terjadi cekcok mulut diantara terdakwa dengan korban, dan saat itu terdakwa menendang kaki korban. Lalu korban langsung berteriak dengan mengatakan : “Tolong-tolong sudah dipukuli Dedi aku, ditunjangi si Dedi aku tolong-tolong” sehingga kemudian datang tetangga ladang dan melerai keributan tersebut. Selanjutnya Irwansyah Situngkir alias Iwan Situngkir datang ke gubuk tersebut lalu mengajak terdakwa untuk pulang. Kemudian terdakwa yang dalam kondisi marah pergi dengan mengendarai sepeda motor meninggalkan tempat tersebut menuju gubuk tempat tinggalnya, sedangkan Irwansyah Situngkir alias Iwan Situngkir pulang ke rumahnya. Terdakwa kemudian mengambil uang dari gubuknya lalu pergi menuju warung milik Nurajijah Sihotang. Di warung tersebut kemudian terdakwa membeli pertalite sebanyak 3 (tiga) liter yang akan dipakainya untuk membakar tubuh korban. Setelah membeli pertalite sebanyak 3 (tiga) liter dengan meminjam jerigen milik Nurajijah Sihotang selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor terdakwa pergi menuju gubuk tempat korban dan Aslim Situngkir als Aslim als Pak Yanti Situngkir sambil membawa jerigen berisi pertalite tersebut. Sekira pukul 22.15 wib terdakwa tiba di dekat gubuk tempat korban dan Aslim Situngkir als Aslim als Pak Yanti Situngkir, lalu terdakwa memarkirkan sepeda motornya dan berjalan kaki menuju gubuk sambil membawa jerigen berisi pertalite tersebut. Ketika melihat korban yang saat itu berdiri dengan Aslim Situngkir als Aslim als Pak Yanti Situngkir, lalu terdakwa langsung menyiramkan pertalite yang dibawanya di dalam jerigen ke bagian kepala dan tubuh korban. Kemudian terdakwa mengambil dan menyalakan mancis (korek api) yang disimpan di kantong celananya, lalu membakar tubuh korban sehingga api menyelimuti tubuh korban. Lalu terdakwa kembali menyiramkan sisa pertalite ke tubuh korban dan menendang tubuh korban menggunakan kaki kanan terdakwa sehingga korban terjatuh dan berguling-guling di tanah berupaya untuk memadamkan api sambil berteriak meminta tolong. Akibat perbuatan terdakwa maka korban mengalami luka bakar di tubuhnya, dan pada tanggal 05 Maret 2023 korban meninggal dunia dengan penyebab kematian karena luasnya luka bakar seluas 90 %, diakibatkan oleh sepsis dan adanya trauma inhalasi sesuai dengan Surat Keterangan Penyebab Kematian No. Surat : 461/A/RSU BK/VI/2023 tanggal 15 Juni 2023 atas nama Rosdiana Simatupang, yang ditandatangani oleh dr. Taufik Akbar Faried Lubis, Sp.BP-RE (dokter yang bertanggung jawab), dokter pada Rumah Sakit Umum Bina Kasih Medan. -----------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (2) KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

       LEBIH LEBIH SUBSIDAIR:

---------- Bahwa ia terdakwa Dedi H. Situngkir als Dedi Herianto Situngkir pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 22.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, di Dusun Pangi Desa Tanjung Saluksuk Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, melakukan penganiayaan mengakibatkan mati, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 19.00 wib terdakwa Dedi H. Situngkir als Dedi Herianto Situngkir mendatangi rumah Irwansyah Situngkir alias Iwan Situngkir (abang terdakwa) di Dusun Pangi Desa Tanjung Saluksuk Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi dengan tujuan untuk mengambil lampu emergency milik terdakwa yang sebelumnya diisi daya-nya oleh terdakwa di rumah Irwansyah Situngkir alias Iwan Situngkir. Pada saat itu Irwansyah Situngkir alias Iwan Situngkir memberitahukan kepada terdakwa bahwa ketika Irwansyah Situngkir alias Iwan Situngkir mengambil buah durian dari ladang mereka, korban an. Rosdiana Simatupang yang merupakan ibu tiri mereka melihat Irwansyah Situngkir alias Iwan Situngkir seperti melihat pencuri. Mendengar hal tersebut terdakwa mengatakan akan membicarakannya dengan Aslim Situngkir als Aslim als Pak Yanti Situngkir yang merupakan ayah mereka. Setelah itu terdakwa pergi ke gubuk tempat terdakwa tinggal yang juga berlokasi di Dusun Pangi Desa Tanjung Saluksuk Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi. Kemudian sekira pukul 22.00 wib terdakwa pergi menemui Aslim Situngkir als Aslim als Pak Yanti Situngkir dan korban yang berada di ladang yang terletak di Dusun Pangi Desa Tanjung Saluksuk Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi, dimana saat itu Aslim Situngkir als Aslim als Pak Yanti Situngkir dan korban sedang berada di sebuah gubuk di ladang tersebut untuk menjaga dan mengumpulkan buah durian yang telah jatuh dari pohonnya yang akan dijual. Saat bertemu dengan Aslim Situngkir als Aslim als Pak Yanti Situngkir, terdakwa langsung berkata : “Iya pak yang gak bolehnya kami ngambil durian kita itu pak?”, ketika itu korban hendak menjawab namun terdakwa langsung berkata : “Jangan mamak jawab sama bapaknya aku ngomong”. Lalu Aslim Situngkir als Aslim als Pak Yanti Situngkir menjawab : “Bisanya nak, siapa yang bilang gak bisa”. Namun tiba-tiba korban berkata pada terdakwa : “Kalau macam kaunya orangnya gak bisa kau ambil durian ini”, sehingga kemudian terjadi cekcok mulut diantara terdakwa dengan korban, dan saat itu terdakwa menendang kaki korban. Lalu korban langsung berteriak dengan mengatakan : “Tolong-tolong sudah dipukuli Dedi aku, ditunjangi si Dedi aku tolong-tolong” sehingga kemudian datang tetangga ladang dan melerai keributan tersebut. Selanjutnya Irwansyah Situngkir alias Iwan Situngkir datang ke gubuk tersebut lalu mengajak terdakwa untuk pulang. Kemudian terdakwa yang dalam kondisi marah pergi dengan mengendarai sepeda motor meninggalkan tempat tersebut menuju gubuk tempat tinggalnya, sedangkan Irwansyah Situngkir alias Iwan Situngkir pulang ke rumahnya. Terdakwa kemudian mengambil uang dari gubuknya lalu pergi menuju warung milik Nurajijah Sihotang. Di warung tersebut kemudian terdakwa membeli pertalite sebanyak 3 (tiga) liter yang akan dipakainya untuk membakar tubuh korban. Setelah membeli pertalite sebanyak 3 (tiga) liter dengan meminjam jerigen milik Nurajijah Sihotang selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor terdakwa pergi menuju gubuk tempat korban dan Aslim Situngkir als Aslim als Pak Yanti Situngkir sambil membawa jerigen berisi pertalite tersebut. Sekira pukul 22.15 wib terdakwa tiba di dekat gubuk tempat korban dan Aslim Situngkir als Aslim als Pak Yanti Situngkir, lalu terdakwa memarkirkan sepeda motornya dan berjalan kaki menuju gubuk sambil membawa jerigen berisi pertalite tersebut. Ketika melihat korban yang saat itu berdiri dengan Aslim Situngkir als Aslim als Pak Yanti Situngkir, lalu terdakwa langsung menyiramkan pertalite yang dibawanya di dalam jerigen ke bagian kepala dan tubuh korban. Kemudian terdakwa mengambil dan menyalakan mancis (korek api) yang disimpan di kantong celananya, lalu membakar tubuh korban sehingga api menyelimuti tubuh korban. Lalu terdakwa kembali menyiramkan sisa pertalite ke tubuh korban dan menendang tubuh korban menggunakan kaki kanan terdakwa sehingga korban terjatuh dan berguling-guling di tanah berupaya untuk memadamkan api sambil berteriak meminta tolong. Akibat perbuatan terdakwa maka korban mengalami luka bakar di tubuhnya, dan pada tanggal 05 Maret 2023 korban meninggal dunia dengan penyebab kematian karena luasnya luka bakar seluas 90 %, diakibatkan oleh sepsis dan adanya trauma inhalasi sesuai dengan Surat Keterangan Penyebab Kematian No. Surat : 461/A/RSU BK/VI/2023 tanggal 15 Juni 2023 atas nama Rosdiana Simatupang, yang ditandatangani oleh dr. Taufik Akbar Faried Lubis, Sp.BP-RE (dokter yang bertanggung jawab), dokter pada Rumah Sakit Umum Bina Kasih Medan. -----------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya