Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2021/PN Sdk | SONDANG BOANG MANALU | 1.HELDIANA F. MUNTHE als EKA 2.EDISYAH PUTRA HASUGIAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Feb. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2021/PN Sdk | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 09 Feb. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 99.440.000,00 | ||||||
Petitum |
dengan Jalan Aspal, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Berko Munte, sebelah Selatan berbatasan dengan Lembah, sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Alimin, dengan panjang 33,5m, lebar 7,5 m atau seluas ±251,25 m, sebagaimana yang termuat dalam akta No.17 yang dibuat dihadapan Notaris Poppy Tampubolon SH Notaris di Kabupaten Dairi tertulis atas nama EDISYAH PUTRA HASUGIAN.
- sebidang tanah yang beserta rumah yang ada diatasnya terletak di Propinsi Sumatera utara,Kabupaten Pakpak Bharat,Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, desa Pardomuan, dusun 3 Laembulan, dengan batas-batas, sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Aspal, sebelah Timur berbatasan Dengan tanah milik Berko Munte,sebelah Selatan berbatasan dengan Lembah, sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Alimin.dengan panjang 33,5m, lebar 7,5 m atau dengan luas ±251,25 m, sebagaimana yang termuat dalam akta No.17 yang dibuat dihadapan Notaris Poppy Tampubolon SH notaris di Kabupaten dairi tertulis atas nama EDISYAH PUTRA HASUGIAN dijual untuk pelunasan hutang Para tergugatdan Penggugat diberi kuasa untuk menjualnya;---------------------------------------------------------------------- 5. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng atau sendiri-sendiri untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;--------------------------------------------- SUBSIDAIR ; Memberikan keputusan lain yang dianggap patut dan adil menurut pandangan pengadilan dalam suatu peradilan yang baik dan benar Menurut keputusan pengadilan yang seadil adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |