Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2024/PN Sdk 1.Junjung Simbolon, SH
2.Yudika Ferinando Sormin, SH
JOKO ISWANTO ALIAS JOKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 67/L.2.20/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Junjung Simbolon, SH
2Yudika Ferinando Sormin, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO ISWANTO ALIAS JOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

---------- Bahwa ia terdakwa Joko Iswanto alias Joko pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 14.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di simpang terminal BTN Kuta Cane di Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane, namun Pengadilan Negeri Sidikalang berwenang memeriksa dan mengadilinya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

---------- Pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib terdakwa Joko Iswanto alias Joko dihubungi oleh Andika Saputra alias Andi Odank (penuntutan terpisah) melalui handphone. Ketika itu Andika Saputra alias Andi Odank bertanya pada terdakwa dengan mengatakan : “Kapan lagi masuk ganja kita”, lalu terdakwa menjawab : “Tunggu nanti kukabari kalau sudah ada”. Setelah itu terdakwa menghubungi Jamudin alias Din alias Pak Iqbal melalui handphone untuk memesan ganja. Selanjutnya sekira pukul 20.30 wib terdakwa meminta temannya untuk mentransfer uang sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada Jamudin alias Din alias Pak Iqbal. Setelah uang ditransfer lalu terdakwa menghubungi Jamudin alias Din alias Pak Iqbal melalui handphone memberitahukan bahwa uang pembelian ganja tersebut telah ditransfer kepada Jamudin alias Din alias Pak Iqbal sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa memesan ganja sebanyak 2 (dua) kilogram. Kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 terdakwa berangkat dari Desa Puloh Sarok Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh menuju Desa Tanoh Alas Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh. Setelah sampai di Desa Tanoh Alas Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh, lalu terdakwa tinggal di rumah abang iparnya. Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wib terdakwa dan Jamudin alias Din alias Pak Iqbal berkomunikasi melalui handphone dimana ketika itu terdakwa dan Jamudin alias Din alias Pak Iqbal sepakat bertemu untuk menyerahkan ganja yang dipesan oleh terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 14.15 wib terdakwa menemui Jamudin alias Din alias Pak Iqbal di simpang terminal BTN Kuta Cane di Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh, dan saat itu Jamudin alias Din alias Pak Iqbal langsung menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah karung plastik warna putih bertuliskan Mahkota yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bungkusan plastik assoy warna biru yang dililit lakban warna coklat yang didalamnya terdapat ganja. Setelah itu terdakwa kembali ke rumah abang iparnya di Desa Tanoh Alas Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara dengan membawa ganja tersebut. Selanjutnya sekira pukul 15.00 wib terdakwa berkomunikasi dengan Andika Saputra alias Andi Odank melalui handphone, dimana saat itu terdakwa memberitahukan bahwa ganja tersebut sudah ada padanya. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 08.30 wib terdakwa dihubungi oleh Andika Saputra alias Andi Odank melalui handphone untuk memberitahukan bahwa ia akan menjemput terdakwa. Lalu sekira pukul 19.00 wib terdakwa kembali dihubungi melalui handphone oleh Andika Saputra alias Andi Odank yang memberitahukan bahwa ia sudah berada di gapura selamat datang di Kutacane Aceh Tenggara, sehingga kemudian terdakwa pergi menemui Andika Saputra alias Andi Odank. Pada saat bertemu, Andika Saputra alias Andi Odank datang dengan mengendarai mobil Toyota Agya No. Pol. BL 1854 LC bersama dengan Sukri Waliadin alias Sukri (penuntutan terpisah). Lalu terdakwa meminta Andika Saputra alias Andi Odank dan Sukri Waliadin alias Sukri untuk menunggu sebentar karena terdakwa akan kembali ke rumah abang iparnya untuk mengambil pakaian. Setelah itu terdakwa langsung pergi ke rumah abang iparnya, lalu sekira pukul 20.00 wib terdakwa menghubungi Andika Saputra alias Andi Odank untuk meminta dijemput di depan Universitas Islamic Center di Desa Tanoh Alas Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh dimana saat itu terdakwa membawa 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah karung plastik warna putih bertuliskan Mahkota yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bungkusan plastik assoy warna biru yang dililit lakban warna coklat yang didalamnya terdapat ganja. Setelah mobil yang dikendarai Andika Saputra alias Andi Odank dan Sukri Waliadin alias Sukri datang, kemudian terdakwa masuk ke dalam mobil dan duduk di kursi depan di sebelah kiri Andika Saputra alias Andi Odank yang memegang kemudi. Kemudian terdakwa memperlihatkan kepada Andika Saputra alias Andi Odank dan Sukri Waliadin alias Sukri 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah karung plastik warna putih bertuliskan Mahkota yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bungkusan plastik assoy warna biru yang dililit lakban warna coklat yang didalamnya terdapat ganja. Lalu Andika Saputra alias Andi Odank bertanya pada terdakwa dengan mengatakan : “Itu ganjanya”, dan dijawab oleh terdakwa : “Iya”. Lalu terdakwa meletakkan plastik asoy warna hitam berisi ganja tersebut di dekat kaki Sukri Waliadin alias Sukri yang duduk di kursi belakang. Selanjutnya mobil tersebut bergerak menuju Desa Puloh Sarok Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh. Kemudian sekira pukul 23.00 wib mobil yang ditumpangi oleh terdakwa bersama dengan Andika Saputra alias Andi Odank dan Sukri Waliadin alias Sukri tiba di Jalan Lintas Sidikalang – Subulussalam Dusun Sibande Desa Tanjung Meriah Kecamatan STTU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat. Pada saat itu mobil tersebut dihentikan oleh anggota kepolisian yang sedang melakukan razia, dan ketika dilakukan pemeriksaan dari dalam mobil tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah karung plastik warna putih bertuliskan Mahkota yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bungkusan plastik assoy warna biru yang dililit lakban warna coklat yang didalamnya terdapat ganja dengan berat kotor 2019,01 (dua ribu sembilan belas koma nol satu) gram dan berat bersih 2.007,01 (dua ribu tujuh koma nol satu) gram. Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram tersebut. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Sidikalang No : 224/10154/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang terhadap 1 (satu) buah bungkusan plastik assoy warna biru yang dililit dengan lakban berwarna coklat yang di dalamnya terdapat daun, biji dan batang kering tanaman diduga Narkotika Golongan I jenis ganja dengan hasil penimbangan berat kotor 2019,01 gram dan berat bersih 2007,01 gram (disisihkan ke labfor dengan berat bersih 44,79 gram). Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 619/NNF/2023 tanggal 12 Februari 2024 atas nama Andika Saputra als Andi Odank, Joko Iswanto als Joko dan Sukri Waliadin als Sukri, yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt, dan R, Fani Miranda, ST, masing-masing selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat netto 44,79 (empat puluh empat koma tujuh sembilan) gram milik Andika Saputra als Andi Odank, Joko Iswanto als Joko dan Sukri Waliadin als Sukri adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------

 

 

ATAU,

KEDUA:

---------- Bahwa ia terdakwa Joko Iswanto alias Joko bersama-sama dengan Andika Saputra alias Andi Odank dan Sukri Waliadin alias Sukri (masing-masing dalam penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di Jalan Lintas Sidikalang – Subulussalam Dusun Sibande Desa Tanjung Meriah Kecamatan STTU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  ------------------------------------------

---------- Pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib terdakwa Joko Iswanto alias Joko dihubungi oleh Andika Saputra alias Andi Odank (penuntutan terpisah) melalui handphone. Ketika itu Andika Saputra alias Andi Odank bertanya pada terdakwa dengan mengatakan : “Kapan lagi masuk ganja kita”, lalu terdakwa menjawab : “Tunggu nanti kukabari kalau sudah ada”. Setelah itu terdakwa menghubungi Jamudin alias Din alias Pak Iqbal melalui handphone untuk memesan ganja. Selanjutnya sekira pukul 20.30 wib terdakwa meminta temannya untuk mentransfer uang sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada Jamudin alias Din alias Pak Iqbal. Setelah uang ditransfer lalu terdakwa menghubungi Jamudin alias Din alias Pak Iqbal melalui handphone memberitahukan bahwa uang pembelian ganja tersebut telah ditransfer kepada Jamudin alias Din alias Pak Iqbal sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa memesan ganja sebanyak 2 (dua) kilogram. Kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 terdakwa berangkat dari Desa Puloh Sarok Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh menuju Desa Tanoh Alas Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh. Setelah sampai di Desa Tanoh Alas Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh, lalu terdakwa tinggal di rumah abang iparnya. Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wib terdakwa dan Jamudin alias Din alias Pak Iqbal berkomunikasi melalui handphone dimana ketika itu terdakwa dan Jamudin alias Din alias Pak Iqbal sepakat bertemu untuk menyerahkan ganja yang dipesan oleh terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 14.15 wib terdakwa menemui Jamudin alias Din alias Pak Iqbal di simpang terminal BTN Kuta Cane di Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh, dan saat itu Jamudin alias Din alias Pak Iqbal langsung menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah karung plastik warna putih bertuliskan Mahkota yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bungkusan plastik assoy warna biru yang dililit lakban warna coklat yang didalamnya terdapat ganja. Setelah itu terdakwa kembali ke rumah abang iparnya di Desa Tanoh Alas Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara dengan membawa ganja tersebut. Selanjutnya sekira pukul 15.00 wib terdakwa berkomunikasi dengan Andika Saputra alias Andi Odank melalui handphone, dimana saat itu terdakwa memberitahukan bahwa ganja tersebut sudah ada padanya. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 08.30 wib terdakwa dihubungi oleh Andika Saputra alias Andi Odank melalui handphone untuk memberitahukan bahwa ia akan menjemput terdakwa. Lalu sekira pukul 19.00 wib terdakwa kembali dihubungi melalui handphone oleh Andika Saputra alias Andi Odank yang memberitahukan bahwa ia sudah berada di gapura selamat datang di Kutacane Aceh Tenggara, sehingga kemudian terdakwa pergi menemui Andika Saputra alias Andi Odank. Pada saat bertemu, Andika Saputra alias Andi Odank datang dengan mengendarai mobil Toyota Agya No. Pol. BL 1854 LC bersama dengan Sukri Waliadin alias Sukri (penuntutan terpisah). Lalu terdakwa meminta Andika Saputra alias Andi Odank dan Sukri Waliadin alias Sukri untuk menunggu sebentar karena terdakwa akan kembali ke rumah abang iparnya untuk mengambil pakaian. Setelah itu terdakwa langsung pergi ke rumah abang iparnya, lalu sekira pukul 20.00 wib terdakwa menghubungi Andika Saputra alias Andi Odank untuk meminta dijemput di depan Universitas Islamic Center di Desa Tanoh Alas Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh dimana saat itu terdakwa membawa 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah karung plastik warna putih bertuliskan Mahkota yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bungkusan plastik assoy warna biru yang dililit lakban warna coklat yang didalamnya terdapat ganja. Setelah mobil yang dikendarai Andika Saputra alias Andi Odank dan Sukri Waliadin alias Sukri datang, kemudian terdakwa masuk ke dalam mobil dan duduk di kursi depan di sebelah kiri Andika Saputra alias Andi Odank yang memegang kemudi. Kemudian terdakwa memperlihatkan kepada Andika Saputra alias Andi Odank dan Sukri Waliadin alias Sukri 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah karung plastik warna putih bertuliskan Mahkota yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bungkusan plastik assoy warna biru yang dililit lakban warna coklat yang didalamnya terdapat ganja. Lalu Andika Saputra alias Andi Odank bertanya pada terdakwa dengan mengatakan : “Itu ganjanya”, dan dijawab oleh terdakwa : “Iya”. Lalu terdakwa meletakkan plastik asoy warna hitam berisi ganja tersebut di dekat kaki Sukri Waliadin alias Sukri yang duduk di kursi belakang. Selanjutnya mobil tersebut bergerak menuju Desa Puloh Sarok Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh. Kemudian sekira pukul 23.00 wib mobil yang ditumpangi oleh terdakwa bersama dengan Andika Saputra alias Andi Odank dan Sukri Waliadin alias Sukri tiba di Jalan Lintas Sidikalang – Subulussalam Dusun Sibande Desa Tanjung Meriah Kecamatan STTU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat. Pada saat itu mobil tersebut dihentikan oleh anggota kepolisian yang sedang melakukan razia, dan ketika dilakukan pemeriksaan dari dalam mobil tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah karung plastik warna putih bertuliskan Mahkota yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bungkusan plastik assoy warna biru yang dililit lakban warna coklat yang didalamnya terdapat ganja dengan berat kotor 2019,01 (dua ribu sembilan belas koma nol satu) gram dan berat bersih 2.007,01 (dua ribu tujuh koma nol satu) gram. Bahwa terdakwa bersama dengan Andika Saputra alias Andi Odank dan Sukri Waliadin alias Sukri tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram tersebut. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Sidikalang No : 224/10154/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang terhadap 1 (satu) buah bungkusan plastik assoy warna biru yang dililit dengan lakban berwarna coklat yang di dalamnya terdapat daun, biji dan batang kering tanaman diduga Narkotika Golongan I jenis ganja dengan hasil penimbangan berat kotor 2019,01 gram dan berat bersih 2007,01 gram (disisihkan ke labfor dengan berat bersih 44,79 gram). Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 619/NNF/2023 tanggal 12 Februari 2024 atas nama Andika Saputra als Andi Odank, Joko Iswanto als Joko dan Sukri Waliadin als Sukri, yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt, dan R, Fani Miranda, ST, masing-masing selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat netto 44,79 (empat puluh empat koma tujuh sembilan) gram milik Andika Saputra als Andi Odank, Joko Iswanto als Joko dan Sukri Waliadin als Sukri adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ------------------------------------------

 

 

ATAU,

KETIGA:

---------- Bahwa ia terdakwa Joko Iswanto alias Joko bersama-sama dengan Andika Saputra alias Andi Odank dan Sukri Waliadin alias Sukri (masing-masing dalam penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di Jalan Lintas Sidikalang – Subulussalam Dusun Sibande Desa Tanjung Meriah Kecamatan STTU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  -----------------------------------------------------------------------------------

---------- Pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib terdakwa Joko Iswanto alias Joko dihubungi oleh Andika Saputra alias Andi Odank (penuntutan terpisah) melalui handphone. Ketika itu Andika Saputra alias Andi Odank bertanya pada terdakwa dengan mengatakan : “Kapan lagi masuk ganja kita”, lalu terdakwa menjawab : “Tunggu nanti kukabari kalau sudah ada”. Setelah itu terdakwa menghubungi Jamudin alias Din alias Pak Iqbal melalui handphone untuk memesan ganja. Selanjutnya sekira pukul 20.30 wib terdakwa meminta temannya untuk mentransfer uang sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada Jamudin alias Din alias Pak Iqbal. Setelah uang ditransfer lalu terdakwa menghubungi Jamudin alias Din alias Pak Iqbal melalui handphone memberitahukan bahwa uang pembelian ganja tersebut telah ditransfer kepada Jamudin alias Din alias Pak Iqbal sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa memesan ganja sebanyak 2 (dua) kilogram. Kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 terdakwa berangkat dari Desa Puloh Sarok Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh menuju Desa Tanoh Alas Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh. Setelah sampai di Desa Tanoh Alas Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh, lalu terdakwa tinggal di rumah abang iparnya. Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wib terdakwa dan Jamudin alias Din alias Pak Iqbal berkomunikasi melalui handphone dimana ketika itu terdakwa dan Jamudin alias Din alias Pak Iqbal sepakat bertemu untuk menyerahkan ganja yang dipesan oleh terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 14.15 wib terdakwa menemui Jamudin alias Din alias Pak Iqbal di simpang terminal BTN Kuta Cane di Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh, dan saat itu Jamudin alias Din alias Pak Iqbal langsung menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah karung plastik warna putih bertuliskan Mahkota yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bungkusan plastik assoy warna biru yang dililit lakban warna coklat yang didalamnya terdapat ganja. Setelah itu terdakwa kembali ke rumah abang iparnya di Desa Tanoh Alas Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara dengan membawa ganja tersebut. Selanjutnya sekira pukul 15.00 wib terdakwa berkomunikasi dengan Andika Saputra alias Andi Odank melalui handphone, dimana saat itu terdakwa memberitahukan bahwa ganja tersebut sudah ada padanya. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 08.30 wib terdakwa dihubungi oleh Andika Saputra alias Andi Odank melalui handphone untuk memberitahukan bahwa ia akan menjemput terdakwa. Lalu sekira pukul 19.00 wib terdakwa kembali dihubungi melalui handphone oleh Andika Saputra alias Andi Odank yang memberitahukan bahwa ia sudah berada di gapura selamat datang di Kutacane Aceh Tenggara, sehingga kemudian terdakwa pergi menemui Andika Saputra alias Andi Odank. Pada saat bertemu, Andika Saputra alias Andi Odank datang dengan mengendarai mobil Toyota Agya No. Pol. BL 1854 LC bersama dengan Sukri Waliadin alias Sukri (penuntutan terpisah). Lalu terdakwa meminta Andika Saputra alias Andi Odank dan Sukri Waliadin alias Sukri untuk menunggu sebentar karena terdakwa akan kembali ke rumah abang iparnya untuk mengambil pakaian. Setelah itu terdakwa langsung pergi ke rumah abang iparnya, lalu sekira pukul 20.00 wib terdakwa menghubungi Andika Saputra alias Andi Odank untuk meminta dijemput di depan Universitas Islamic Center di Desa Tanoh Alas Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh dimana saat itu terdakwa membawa 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah karung plastik warna putih bertuliskan Mahkota yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bungkusan plastik assoy warna biru yang dililit lakban warna coklat yang didalamnya terdapat ganja. Setelah mobil yang dikendarai Andika Saputra alias Andi Odank dan Sukri Waliadin alias Sukri datang, kemudian terdakwa masuk ke dalam mobil dan duduk di kursi depan di sebelah kiri Andika Saputra alias Andi Odank yang memegang kemudi. Kemudian terdakwa memperlihatkan kepada Andika Saputra alias Andi Odank dan Sukri Waliadin alias Sukri 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah karung plastik warna putih bertuliskan Mahkota yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bungkusan plastik assoy warna biru yang dililit lakban warna coklat yang didalamnya terdapat ganja. Lalu Andika Saputra alias Andi Odank bertanya pada terdakwa dengan mengatakan : “Itu ganjanya”, dan dijawab oleh terdakwa : “Iya”. Lalu terdakwa meletakkan plastik asoy warna hitam berisi ganja tersebut di dekat kaki Sukri Waliadin alias Sukri yang duduk di kursi belakang. Selanjutnya mobil tersebut bergerak menuju Desa Puloh Sarok Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh. Kemudian sekira pukul 23.00 wib mobil yang ditumpangi oleh terdakwa bersama dengan Andika Saputra alias Andi Odank dan Sukri Waliadin alias Sukri tiba di Jalan Lintas Sidikalang – Subulussalam Dusun Sibande Desa Tanjung Meriah Kecamatan STTU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat. Pada saat itu mobil tersebut dihentikan oleh anggota kepolisian yang sedang melakukan razia, dan ketika dilakukan pemeriksaan dari dalam mobil tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah karung plastik warna putih bertuliskan Mahkota yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bungkusan plastik assoy warna biru yang dililit lakban warna coklat yang didalamnya terdapat ganja dengan berat kotor 2019,01 (dua ribu sembilan belas koma nol satu) gram dan berat bersih 2.007,01 (dua ribu tujuh koma nol satu) gram. Bahwa terdakwa bersama dengan Andika Saputra alias Andi Odank dan Sukri Waliadin alias Sukri tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang membawa atau mengangkut Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram tersebut. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Sidikalang No : 224/10154/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang terhadap 1 (satu) buah bungkusan plastik assoy warna biru yang dililit dengan lakban berwarna coklat yang di dalamnya terdapat daun, biji dan batang kering tanaman diduga Narkotika Golongan I jenis ganja dengan hasil penimbangan berat kotor 2019,01 gram dan berat bersih 2007,01 gram (disisihkan ke labfor dengan berat bersih 44,79 gram). Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 619/NNF/2023 tanggal 12 Februari 2024 atas nama Andika Saputra als Andi Odank, Joko Iswanto als Joko dan Sukri Waliadin als Sukri, yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt, dan R, Fani Miranda, ST, masing-masing selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat netto 44,79 (empat puluh empat koma tujuh sembilan) gram milik Andika Saputra als Andi Odank, Joko Iswanto als Joko dan Sukri Waliadin als Sukri adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya