Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2020/PN Sdk RISTON MOI TUMANGGER Kapolri Cq. Kapolda Sumut Cq.Kepala Kepolisian Resor Pakpak Bharat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2020/PN Sdk
Tanggal Surat Senin, 07 Des. 2020
Nomor Surat 40/LO-HA/XII/2020
Pemohon
NoNama
1RISTON MOI TUMANGGER
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq. Kapolda Sumut Cq.Kepala Kepolisian Resor Pakpak Bharat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Pakpak Bharat, 7 Desember 2020.

 

 

 

Hal : Permohonan Pra Peradilan.

 

 

Kepada Yang terhormat :

 

Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang

 

di - Sidikalang.

_____________

 

 

 

 

----- Yang bertanda tangan dibawah ini :

 

RISTON MOI TUMANGGER, Umur 35 Tahun, laki-laki, warga Negara Indonesia, Pekerjaan Petani, alamat Desa Kuta tinggi Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat dalam hal ini seterusnya disebut  : PEMOHON, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :

 

  1. FAOZANOLO LAIA, SH., MH.
  2. WILLYAM RAJA DV. HALAWA, SH.
  3. JONNER NADEAK, SH.

 

Advokat dari kantor LAW OFFICE HALAWA & ASSOCIATES,  berkantor di Jalan Djamin Ginting Gang Saudara No. 100 Kaban Jahe Kabupaten Karo, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 7 Desember 2020 (terlampir dalam surat permohona Pra Peradilan a quo), dengan ini mengajukan Permohonan  pemeriksaan pra peradilan terhadap :

 

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara cq. Kepala Kepolisian Resort Pakpak Bharat, beralamat di Komplek Panorama Indah Sindeka Desa Boang Manalu Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat,  seterusnya sebagai : TERMOHON ;

 

Bahwa sebagai dasar permohonan pemohon, adalah ketentuan Pasal 17, Pasal 77  Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ;

 

Bahwa sebagai alasan permohonan pemohon, sebagai berikut :

 

  1. Bahwa Pemohon telah ditangkap oleh Termohon pada tanggal 17 November 2020 Atas alasan diduga telah melakukan dugaan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP yang terjadi pada hari minggu, tanggal 25 Oktober 2020 sekira pukul 21.30 WIB di Desa Kuta tinggi, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat sebagaimana dimaksud dan diuraikan dalam Surat perintah Penangkapan Sp. Kap/21/XI/2020/Reskrim tanggal 17 November 2020 dan kemudian Termohon telah melakukan penahananan terhadap pemohon sebagaimana diuraikan dan dijelaskan dalam Surat perintah Penahananan nomor Sp. Han/15/XI/2020/Reskrim tanggal 17 November 2020, hal itu berdasarkan dan alasan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/63/X/2020/PB/SPKT tanggal 26 Oktober 2020 atas nama pelapor Bistok Banci ;

 

  1. Bahwa penahananan terhadap pemohon yang dilakukan oleh termohon sebagaimana dimaksud dalam surat perintah penahanan dari Termohon nomor Sp. Han/15/XI/2020/Reskrim tanggal 17 November 2020  tentang dugaan telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP yang terjadi pada hari minggu, tanggal 25 Oktober 2020 sekira pukul 21.30 WIB di Desa Kuta tinggi, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat adalah berdasarkan surat perintah penyidikan Termohon nomor : SP.Sidik/22/XI/2020/Reskrim tanggal 17 November 2020 ;

 

  1. Bahwa perintah penyidikan atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor: LP/63/X/2020/PB/SPKT tanggal 26 Oktober 2020 atas nama pelapor Bistok Banci sesungguhnya belum dilakukan proses penyelidikan oleh Termohon, peningkatan status proses perkara ke tahap penyidikan tidak berdasarkan azas kepatutan dan logika hukum terkait ketentuan pasal 351 ayat (1)  KUH pidana, maka perintah penyidikan Termohon berdasarkan surat perintah penyidikan Termohon nomor : SP.Sidik/22/XI/2020/Reskrim tanggal 17 November 2020 tersebut adalah cacat formil dan keliru ;

 

 

  1. Bahwa selain permasalahan sebagaimana telah Pemohon uraikan diatas, Pemohon berpendapat bahwa Penahananan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terlalu tergesa-gesa dan belum memenuhi unsur formil dan materil, dimana Pemohon dalam perkara a quo sebagai Korban Penganiayaan yang diduga dilakukan Oleh Bistok Bancin sebagaimana Laporan Polisi nomor : LP/62/X/2020/PB/SPKT tanggal 25 Oktober 2020 atas nama Pelapor RISTON MOI TUMANGER (PEMOHON) ;

 

  1. Berdasarkan hal dan uraian tersebut diatas, Pemohon berpendapat bahwa tujuan dan maksud dari permohonan Pemohon sebagaimana telah Pemohon uraikan diatas, adalah bagian kewenangan yang mulia Pengadilan untuk menilai kewenangan aparatur hukum Negara dan untuk memberikan perlindungan hukum dan rasa adil kepada warga Negara atas penerapan prosedur hukum yang keliru, Pengadilan sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan kiranya termasuk penerapan dan proses hukum dalam perkara a quo untuk mempertahankan supermasi hukum berdasarkan aturan dan ketentuan, maka dengan rasa berterima kasih kepada Yang Mulia Pengadilan Negeri Sidikalang, mohon untuk  memberikan putusan dalam permohonan a quo, sebagai berikut :

 

----------------------------------------- MENGADILI -------------------------------------

 

--- Mengabulkan permohonan dari Pemohon seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Penyidikan Termohon sebagaimana dimaksud dan diuraikan dalam surat perintah penyidikan Termohon nomor : SP.Sidik/22/XI/2020/Reskrim tanggal 17 November 2020 tidak sah dan batal demi hukum ;

 

  1. Menyatakan Penahanan terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana dimaksud dalam Surat perintah Penahananan nomor Sp. Han/15/XI/2020/Reskrim tanggal 17 November 2020 adalah tidak sah menurut hukum ;

 

  1. Menyatakan Berita Acara penyidikan yang dilakukan oleh Termohon yang bersumber dari Laporan Polisi Nomor: LP/63/X/2020/PB/SPKT tanggal 26 Oktober 2020 atas nama pelapor Bistok Banci dan berdasarkan surat perintah penyidikan Termohon nomor : SP.Sidik/22/XI/2020/Reskrim tanggal 17 November 2020 tidak sah menurut hukum ;

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan dan membebaskan Pemohonan dari Tahanan ;

 

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara kepada Negara ;

 

Pemohon Pra Peradilan:

 

 

Kuasanya,

 

 

 

 

FAOZANOLO LAIA, SH., MH.    WILLYAM RAJA DV. HALAWA, SH.

 

 

 

 

 

                            JONNER NADEAK, SH.

 

Pihak Dipublikasikan Ya