Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2024/PN Sdk 1.Yudika Ferinando Sormin, SH
2.Yanti Marlina Simarmata, SH
SONTA MARIANA SITUMORANG Alias SONTA SITUMORANG Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 28/Pid.B/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 32/L.2.20/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yudika Ferinando Sormin, SH
2Yanti Marlina Simarmata, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONTA MARIANA SITUMORANG Alias SONTA SITUMORANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Sonta Mariana Situmorang Alias Sonta Situmorang pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 10.40 wib atau setidak-setidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, di Simpang Jalan Persada Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Dharmawaty Sinaga, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 10.40 Wib saksi korban Dharmawaty Sinaga bersama dengan saksi Sinta Sinaga berjalan kaki menggunakan payung menuju arah Simpang Jalan Persada Desa Hutarakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi untuk mencari becak. Lalu saksi korban melihat 1 (satu) buah becak yang dikendarai oleh saksi Gayus Tambunan melintas sehingga saksi korban memanggil dengan berteriak “becak.” sambil saksi korban melambaikan tangan. Namun saksi Gayus Tambunan yang mengendarai becak tersebut telah melewati posisi saksi korban sehingga saksi Gayus Tambunan memutar arah balik becak yang dikendarainya ke arah saksi korban. Lalu saat saksi korban sedang menunggu becak yang dikendarai Gayus Tambunan, tiba-tiba terdakwa melintas kearah saksi korban menggunakan sepedamotor terdakwa , kemudian saksi korban berkata “inilah orang yang terus-terusan menggangu rumah tanggaku” sehingga terdakwa langsung menghentikan sepedamotor yang dikendarainya dan menghampiri saksi korban sambil berkata “apa kau bilang”. Lalu terdakwa mencoba menarik rambut saksi korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa namun tidak berhasil dikarenakan saksi korban berhasil menghindar. Lalu saat posisi terdakwa dan korban saling berhadapan, terdakwa menarik payung yang digunakan saksi korban namun saksi korban mencoba untuk menariknya juga, sehingga terdakwa dan saksi korban saling tarik menarik payung milik saksi korban yang mengakibatkan kain payung serta jari-jari/besi kawat payung tersebut rusak. Kemudian saat terdakwa dan saksi korban sedang tarik-menarik payung milik saksi korban, tiba-tiba terdakwa menendang lutut kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki terdakwa sambil terdakwa menarik payung tersebut sehingga terdakwa berhasil mengambil/menguasai payung milik saksi korban.
  • Kemudian terdakwa mengayunkan payung tersebut yang sudah dalam kondisi kain payung serta jari-jari/besi kawat payung tersebut rusak ke arah wajah saksi korban sehingga jari-jari/kawat payung yang telah rusak tersebut mengenai wajah saksi korban. Lalu terdakwa juga mencoba menangkap/memegang tangan kanan saksi korban dengan menggunakan tangan kiri terdakwa sehingga kuku tangan kiri terdakwa mengenai/mencakar tangan sebelah kanan saksi korban. Lalu saksi Sinta Sinaga melerai saksi korban dan terdakwa sambil mengambil payung yang dipegang oleh terdakwa sehingga payung tersebut berhasil diambil oleh saksi Sinta Sinaga. Lalu terdakwa kembali menuju arah sepedamotor terdakwa dan pergi meninggalkan saksi korban sedangkan saksi korban dan saksi Sinta Sinaga menaiki becak yang dikendari saksi Gayus Tambunan yang sudah berada di lokasi tersebut dan pergi menuju Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang untuk mendapatkan perawatan dan selanjutnya pergi menuju Polres Dairi untuk membuat Laporan
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka lecet ukuran ± 3 cm x 0,2 cm pada bagian pipi kanan disamping mulut, luka lecet ukuran ± 7 cm x 0,2 cm, Hematon ukuran ± 7 cm x 0,4 cm pada bagian pipi kiri dibawah mulut, luka lecet ukuran ± 2 cm x 0,3 cm di tangan kanan sesuai dengan surat Visum Et Repertum Nomor 4186/RSUD/X/Rhs/Ver/2023 tertanggal 14 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani dengan sumpah jabatan oleh dokter pemerintah pada UPT RSUD Sidikalang dokter Melva A. Butar-Butar.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya