Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2020/PN Sdk SUSI HERWINAWATI BOANGMANALU ROBEKSON SIHITE als ROBETSON SIHITE als ROBET SIHITE Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2020/PN Sdk
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUSI HERWINAWATI BOANGMANALU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ROBEKSON SIHITE als ROBETSON SIHITE als ROBET SIHITE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 399.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah  Wanprestasi ;
  3. Memerintahkan Tergugat mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp.399.000.000,- ( Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga pinjaman uang kepada Penggugat sebesar Rp.670.320.000,- (Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) secara tunai dan seketika;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas Sertipikat Hak Milik Nomor 341, Desa Salak I, atas nama Samsudin Banurea yang di dalamnya tergabung tanak milik Tergugat seluas 9 x 32 M beserta rumah yang berdiri di atasnya, dan sita jaminan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Surat Penyerahan Atas Tanah tertanggal 25 Januari 2016 dengan luas tanah 5 x 25 M atas nama Riris Boangmanalu ;
  7. Menetapkan hak atas tanah Tergugat seluas 9 x 32 M beserta rumah yang berdiri di atasnya yang tergabung dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 341, Desa Salak I, atas nama Samsudin Banurea, dan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Surat Penyerahan Atas Tanah tertanggal 25 Januari 2016 atas nama Riris Boangmanalu beralih menjadi hak Penggugat ;
  8. Menyatakan sah segala tindakan hukum Penggugat dalam hal memecah/memisahkan Sertipikat Hak Milik Nomor 341 atas nama Samsudin Banurea dan mengalihkan hak Tergugat atas tanah seluas 9 x 32 M beserta rumah yang berdiri di atasnya yang tergabung di dalam Sertipikat Nomor 341 tersebut menjadi hak milik Penggugat ;
  9. Menyatakan tidak sah apabila telah terjadi segala tindakan Tergugat mengalihkan hak atas objek tanah yang menjadi jaminan atas pinjaman Tergugat ;
  10. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) setiap hari sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde) ;
  11. Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  12. Menyatakan dalam hukum putusan ini dapat dijalankan serta-merta walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bijvoraad) ;

Atau apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak