Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2018/PN Sdk | Fatimah Br. Sihombing | 1.Saut Nainggolan 2.Basaria Br. Munthe 3.Hudson Lumban Tobing 4.Esteria Silaban |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Mar. 2018 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2018/PN Sdk | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Mar. 2018 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | A. PRIMAIR . 01. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 02. Menyatakan sah dan berharga (Van waarde verklren); a. Surat Penyerahan Tanah Pertapakan antara LUCIA BR PAKPAHAN / BR SAMOSIR dan MAROLOP BINTANG dengan PISANG TARIGAN,SH. tertanggal 18 Juli 1997 yang di ketahui Lurah Kelurahan Bintang Hulu ; b. Surat Penyerahan tanah Perladangan antara PISANG TARIGAN,SH. dengan ZULKIFLI HARAHAP yang di ketahui Lurah Kelurahan Bintang Hulu tertanggal 10 Desember 2005; c. Surat Keterangan ahli waris nomor : 470 / 3235 / 2016, tanggal 28 Nopember 2016 atas nama Zulkifli Harahap yang di keluarkan oleh Lurah Kelurahan Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kab. Dairi ; d. Sita Hak Milik (Revindilatoir) atas tanah terperkara ; e. Sita Jaminan (Comservatoir beslag) atas harta-harta tak bergerak, maupun harta-harta yang bergerak milik Tergugat, Tergugat, I, II, III, dan Turut Tergugat I, II, III, IV, dan Turut Tergugat V ; 03. Menyatakan secara hukum (Verklaren voor recht) ;
Adalah hak kepunyaan Penggugat . a. Membatalkan / batal / tidak sah / tidak berkekuatan hukum, Surat Penyerahan Tanah tanggal 10 Desember 2008, atas nama Tergugat (SAUT NAINGGOLAN) yang di keluarkan oleh Lurah Bintang Hulu dengan batas batas sebagai berikut :
b. Membatalkan / batal / tidak sah / tidak berkekuatan hukum, Surat Penyerahan Tanah tanggal 30 Desember 2008, atas nama Tergugat I (BASARIA BR. MUNTHE) yang dikeluarkan oleh Lurah Bintang Hulu , dengan batas sebagai berikut:
d Membatalkan / batal / tidak sah / tidak berkekuatan hukum, Surat Penyerahan Tanah tanggal 9 Mei 2009, atas nama Tergugat II ( HUDSON LUMBAN TOBING ) yang di keluarkan oleh Lurah Bintang Hulu, dengan batas-batas sebagai berikut :
e. Membatalkan / batal / tidak sah / tidak berkekuatan hukum, Surat Penyerahan Tanah tanggal 30 Maret 2013, atas nama Tergugat III (ESTERIA SILABAN) yang dikeluarkan oleh Lurah Bintang Hulu dengan batas batas sebagai berikut :
04. Menghukum Tergugat, dan Tergugat I s/d Tergugat III serta Turut Tergugat I, s/d V a. Ataupun sekalian orang yang beroleh dan ataupun bergantung haknya atas tanah terperkara untuk mengembalikan tanah terperkara dari segala bangunan yang ada di atasnya, seluas + 2.160 M2 dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Lucia Br Pakpahan / Br. Samosir - Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Umum.
kemudian menyerahkannya dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat, terlepas dari segala macam bentuk ikatan seperti gadai, hypotheik, jaul beli dan sebagainya ; b. Untuk membayar ganti kerugian atas tanah terperkara sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang mana seyogianya dapat di laksanakan kelanjutan pembuatan Sertifikatnya hingga terhalang akibat kesalahan Tergugat, Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat I s/d V tidak luput dari tanggung jawab untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, bersama secara tanggung renteng ; c. Untuk mematuhi Putusan Majelis Hakim dalam segala Tingkat Peradilan ; d. Untuk membayar segala biaya yang timbul incausa, untuk segala \Tingkatan Pemeriksaan Peradilannya ; 05. Menyatakan Putusan hukum incausa, dapat di jalankan (uitwinnen) dengan serta merta (uitvoar boar bij vooraad) kendatipun ada perlawanan (verzet) atau banding maupun kasasi ;
B. SUBSIDAIR .
Mohon Putusan Yang Seadil-adilnya (Ex aquo et bono)
Demikianlah wujudnya gugatan dan petitum Penggugat incausa, kiranya dengan memohon kemurahan Majelis Hakim Yang Arif dan Bijaksana (bij de rechter elementie betrechten) berkenan mengabulkannya. |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |