Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2018/PN Sdk Fatimah Br. Sihombing 1.Saut Nainggolan
2.Basaria Br. Munthe
3.Hudson Lumban Tobing
4.Esteria Silaban
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2018/PN Sdk
Tanggal Surat Selasa, 06 Mar. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fatimah Br. Sihombing
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Saut Nainggolan
2Basaria Br. Munthe
3Hudson Lumban Tobing
4Esteria Silaban
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Barusman Bintang
2Rosmawati Bintang
3Rosida Br. Bintang
4Sumnihar Br. Bintang
5Kepler Bintang
6Marolop BIntang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A.     PRIMAIR .

01.  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

02.  Menyatakan sah dan berharga (Van waarde verklren);

a.    Surat Penyerahan Tanah Pertapakan antara LUCIA BR PAKPAHAN / BR SAMOSIR dan MAROLOP BINTANG  dengan PISANG TARIGAN,SH. tertanggal 18 Juli 1997 yang di ketahui Lurah Kelurahan Bintang Hulu ;

b.    Surat Penyerahan tanah Perladangan antara PISANG TARIGAN,SH.  dengan ZULKIFLI HARAHAP  yang di ketahui Lurah Kelurahan Bintang Hulu  tertanggal 10 Desember 2005;

c.     Surat Keterangan ahli waris nomor : 470 / 3235 / 2016, tanggal 28 Nopember 2016 atas nama Zulkifli Harahap yang di keluarkan oleh Lurah Kelurahan Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kab. Dairi ;

d.    Sita Hak Milik (Revindilatoir) atas tanah terperkara ;

e.     Sita Jaminan (Comservatoir beslag) atas harta-harta tak bergerak, maupun harta-harta yang bergerak milik Tergugat, Tergugat, I, II, III, dan Turut Tergugat I, II, III, IV, dan Turut Tergugat V ;

03.  Menyatakan secara hukum (Verklaren voor recht) ;

  1. Tanah terperkara terletak di Jalan Bintang Selamat  Kelurahan Bintang Hulu, Kec. Sidikalang Kab.Dairi berukuran 50 meter x 130 meter = 6500 meter persegi dengan batas-batas  :……………..
  • Sebelah Timur  berbatas d/h dengan tanah Lucia Br. Pakpahan / Br Samosir sekarang Gereja Katolik.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan.Umum.
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Yafirman Sihotang
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Lucia Br. Pakpahan / Br Samosir.

Adalah hak kepunyaan Penggugat .

a.    Membatalkan / batal / tidak sah / tidak berkekuatan hukum, Surat Penyerahan Tanah  tanggal 10 Desember 2008,  atas nama Tergugat  (SAUT NAINGGOLAN) yang di keluarkan oleh Lurah Bintang Hulu dengan batas batas sebagai berikut :

  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan JPS
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik pihak pertama.
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik pihak pertama ;

b.    Membatalkan / batal / tidak  sah / tidak berkekuatan hukum, Surat Penyerahan Tanah tanggal 30 Desember 2008, atas nama Tergugat I (BASARIA BR. MUNTHE) yang dikeluarkan oleh Lurah Bintang Hulu ,  dengan batas sebagai berikut:

 

  • Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Raya
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah pihak pertama
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik pihak pertama.
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik pihak pertama
  •  
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik pihak pertama
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah marga Tobing / Br. Pakpahan
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik pihak pertama.
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya

d     Membatalkan / batal / tidak sah / tidak berkekuatan hukum, Surat Penyerahan Tanah tanggal 9 Mei 2009, atas nama Tergugat II ( HUDSON LUMBAN TOBING ) yang di keluarkan oleh Lurah Bintang Hulu, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Raya
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Basaria Br. Munthe
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik pihak pertama.
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik pihak pertama.

e.     Membatalkan / batal / tidak  sah / tidak berkekuatan hukum, Surat Penyerahan Tanah tanggal 30 Maret 2013, atas nama Tergugat III (ESTERIA SILABAN) yang dikeluarkan oleh Lurah Bintang Hulu dengan batas batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Lucia Br. Samosir (pihak pertama)
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Pandu Bintang Selamat
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Basaria Munthe
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Lucia Br. Samosir (pihak pertama)

04.  Menghukum Tergugat, dan Tergugat I s/d Tergugat III serta Turut Tergugat I, s/d V

a.    Ataupun sekalian orang yang beroleh dan ataupun bergantung haknya atas tanah terperkara untuk mengembalikan tanah terperkara dari segala bangunan yang ada di atasnya, seluas + 2.160 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :

-  Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Lucia Br Pakpahan / Br. Samosir

-  Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Umum.

  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Yafirman Sihotang.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Lucia Br Pakpahan / Br Samosir.

 

kemudian menyerahkannya dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat, terlepas dari segala macam bentuk ikatan seperti gadai, hypotheik, jaul beli dan sebagainya ;

b.    Untuk membayar ganti kerugian atas tanah terperkara sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang mana seyogianya dapat di laksanakan kelanjutan pembuatan Sertifikatnya hingga terhalang akibat kesalahan Tergugat, Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat I s/d V tidak luput dari tanggung jawab untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, bersama secara tanggung  renteng  ;

c.     Untuk mematuhi Putusan Majelis Hakim dalam segala Tingkat Peradilan ;

d.    Untuk membayar segala biaya yang timbul incausa, untuk segala \Tingkatan Pemeriksaan Peradilannya ;

05.  Menyatakan Putusan hukum incausa, dapat di jalankan (uitwinnen) dengan serta merta (uitvoar boar bij vooraad) kendatipun ada perlawanan (verzet) atau banding maupun kasasi ;

 

B.    SUBSIDAIR .

 

       Mohon Putusan Yang Seadil-adilnya (Ex aquo et bono)

 

                 Demikianlah wujudnya gugatan dan petitum Penggugat incausa, kiranya dengan memohon kemurahan Majelis Hakim Yang Arif dan Bijaksana (bij de rechter elementie betrechten) berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak