Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/1987/PN-Sdk 1.R.Br. Purba, Alias Ompu Martahan
2.Martua Sinaga
1.SALMON TOGATOROP
2.PONTAS TOGATOROP
3.Nyonya Atim Togatorop alias Ompu Togu Br. Siburian
4.Nyonya Pangihutan Togatorop Alias Nai Juber Br. Girsasng
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 1987
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/1987/PN-Sdk
Tanggal Surat Selasa, 26 Mei 1987
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1R.Br. Purba, Alias Ompu Martahan
2Martua Sinaga
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SALMON TOGATOROP
2PONTAS TOGATOROP
3Nyonya Atim Togatorop alias Ompu Togu Br. Siburian
4Nyonya Pangihutan Togatorop Alias Nai Juber Br. Girsasng
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. Menyatakan Sita Jaminan sah dan berharga;
  2. Menyatakan bahwa tanah terperkara adalah tanah adat milik Penggugat-penggugat sebagai akhli waris dari almarhum orangtua Penggugat-penggugat Ompu Ukur Sinaga /Samuel Sinaga;
  3. Memerintahkan Tergugat-tergugat dan orang-orang memperoleh gak dari mereka itu untuk segera  meninggalkan tanah terperkara dengan membongkar semua bangunan-bangunan rumah dan segala sesuatu yang menjadi hak mereka dan membawaya keluar dari atas tanah terperkara, sehingga tanah perkara diserhakan dalam keadaan baik dan kosong pada Penggugat untuk leluasa diusahai/ dikuasai Penggugat sebagai pemiliki;
  4. Menghukum Tergugat-tergugat tanggung-menanggung membayar ganti rugi atas pemusnahan tanaman-tanaman Penggugat, uang sebesar 2,000,000,- (dua juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat-tergugat membayar ongkos perkara;

Subsidair :

Suatu putusan yang adil dan patut menurut hukum.-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak