Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2025/PN Sdk PARLINDUNGAN NAINGGOLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2025/PN Sdk
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PARLINDUNGAN NAINGGOLAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
  • Menetapkan bahwa ayah pemohon bernama Poltak Nainggolan telah meninggal dunia pada tanggal 9 Februari 1994 di Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan  sesuai dengan Surat Keterangan, No. 470/83/CD/1/2025 yang dikeluarkan Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia, Kota Medan dan dikebumikan di TPU Umum Kristiani Pasar 3 Cinta Damai.
  • Memerintahkan kepada pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dairi mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama Alm. Poltak Nainggolan tersebut ;

Membebankan biaya perkara kepada pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak