Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
- Menetapkan bahwa ayah pemohon bernama Poltak Nainggolan telah meninggal dunia pada tanggal 9 Februari 1994 di Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan sesuai dengan Surat Keterangan, No. 470/83/CD/1/2025 yang dikeluarkan Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia, Kota Medan dan dikebumikan di TPU Umum Kristiani Pasar 3 Cinta Damai.
- Memerintahkan kepada pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dairi mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama Alm. Poltak Nainggolan tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada pemohon |