Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dilaksanakan dalam perkara aquo ;-------------------------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat-VII dan Tergugat-VIII, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) ;------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan dalam hukum, Penggugat bersama saudaranya Maruli Tua Situngkir, Lamhot Irawan Situngkir, Parlindungan Situngkir, Senteria br Situngkir, Lasmaria br Situngkir, dan Romida br Situngkir adalah anak kandung dan ahli waris yang sah dari alm. Guma Raya Situngkir, cucu kandung dan ahli waris yang sah dari alm. Japati Situngkir serta cicit sekaligus ahli waris yang sah dari alm. Joraitan Situngkir, sehingga berhak atas harta warisan peninggalan alm. Guma Raya Situngkir, alm. Japati Situngkir dan alm. Joraitan Situngkir, baik benda bergerak maupun tidak bergerak ;------------------------------------------------------
- Menyatakan dalam hukum, Tergugat-I dan Tergugat-VIII bersama saudaranya Jarungu Situngkir, Jakabar Situngkir dan Sautman Situngkir adalah anak kandung dari Aek Raja Situngkir disebut juga Aib Raja Situngkir (Alm), sementara Aek Raja Situngkir disebut juga Aib Raja Situngkir (alm) adalah anak kandung dari Barita Lobi Situngkir (alm) ;---------------------------------------------------------------------
- Menyatakan dalam hukum, Tergugat-I dan Tergugat-VIII bersama saudaranya Jarungu Situngkir, Jakabar Situngkir dan Sautman Situngkir tidak berhak mewarisi harta warisan peninggalan alm. Joraitan Situngkir, baik benda bergerak maupun tidak bergerak ;---------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan dalam hukum, tanah terperkara seluas ± 42 m x 12 m, yang terletak di desa Silalahi-I, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Propinsi Sumatera Utara, setempat dikenal dengan “Juma Tapian Galung” dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan Loren Situngkir ;-------------------------------------------------
- Sebelah Selatan dengan Parit/sungai kecil ;-----------------------------------------
- Sebelah Timur dengan tanah Maringan Situngkir, Pa Yanti Sitanggang, Ny Situngkir br Naibaho, Maruba Situngkir ;-----------------------------------------------
- Sebelah Barat dengan Jalan Raya ;--------------------------------------------------------
adalah harta warisan milik Penggugat bersama dengan Maruli Tua Situngkir, Lamhot Irawan Situngkir, Parlindungan Situngkir, Senteria br Situngkir, Lasmaria br Situngkir, dan Romida br Situngkir yang diperoleh secara turun-temurun mulai dari alm. Guma Raya Situngkir, alm. Guma Raya Situngkir memperolehnya sebagai warisan dari alm. Japati Situngkir dan alm. Japati Situngkir memperolehnya sebagai warisan dari alm. Joraitan Situngkir ;-------------
- Menyatakan dalam hukum, Surat Pernyataan tertanggal 12 Maret 2017 yang diperbuat dan ditandatangani oleh Jamai Situngkir (alm) tersebut adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat adanya ;-------------------------------------------------
- Menyatakan dalam hukum, Surat Gugatan tertanggal 24 September 1985 yang diajukan Tergugat-I dalam perkara perdata Nomor 275/Pdt/1986/PT-Mdn yo Nomor 32/Pts.Pdt.G/1985/PN-Sdk adalah mengandung cacat hukum, sehingga tidak sah serta batal demi hukum ;--------------------------------------------------------------
- Menyatakan dalam hukum, putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 275/Pdt/1986/PT-Mdn tertanggal 18 Nopember 1986 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sidikalang Nomor 32/Pts.Pdt.G/1985/PN-Sdk tertanggal 5 Maret 1986 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat serta tidak mempunyai nilai eksekutorial ;------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat-I s/d VIII, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dan atau orang lain yang memperoleh hak dan kuasa dari Tergugat-I s/d VIII, untuk menyerahkan tanah terperkara dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat selaku pemilik dan pemegang hak waris yang sah dan satu-satunya, untuk dapat dikuasai, diusahai dan dimiliki Penggugat secara leluasa tanpa suatu halangan atau hambatan dalam bentuk apapun ;-----------------------------
- Menyatakan dalam hukum, segala surat-surat yang dimiliki dan diterbitkan oleh Tergugat I s/d VIII dan ataupun yang dimiliki dan diterbitkan orang lain atas kuasa dari Tergugat-I s/d VIII, sepanjang menyangkut tanah terperkara, adalah tidak sah serta batal demi hukum ;--------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat-I dan Tergugat VIII untuk membayar ganti rugi materil dan moril kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus, dengan perincian :
- Kerugian materil, sebesar Rp. Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) ;-----
- Kerugian moril, sebesar Rp.750.000.000.- (tujuhratus limapuluh juta rupiah);
- Menyampaikan permohonan maaf kepada Penggugat dan seluruh keluarga, melalui harian Sinar Indonesia Baru dan Analisa terbitan Medan, sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dan biaya dibebankan kepada Tergugat I s/d VIII ;---
- Menghukum Tergugat-I s/d VIII, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap harinya, dengan seketika dan sekaligus, terhitung sejak putusan dalam perkara aquo berkekuatan hukum tetap (inkrahct van gewijsde), sampai dengan Tergugat I s/d VIII melaksanakan putusan perkara aquo dengan baik dan sempurna serta secara sukarela ;-------------
- Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding atau kasasi (uit voerbaar bij voorraad) ;--------------
- Menghukum Tergugat I s/d VIII, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara aquo ;-----
-------Selanjutnya, dalam peradilan yang baik, mohon putusan hukum yang seadil-adilnya dalam perkara aquo (ex aequo et bono) ;----------------------------------------------------------------- |