Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2017/PN Sdk REDI ANTONIUS NABABAN Kepala Keplosian Ri cq. Kepala Kepolsian Daerah Sumatera Utara cq Kepala Keplosian Resor Dairi i Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2017/PN Sdk
Tanggal Surat Selasa, 29 Agu. 2017
Nomor Surat No.01/Pra/OTP/VIII/2017
Pemohon
NoNama
1REDI ANTONIUS NABABAN
Termohon
NoNama
1Kepala Keplosian Ri cq. Kepala Kepolsian Daerah Sumatera Utara cq Kepala Keplosian Resor Dairi i
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

 

 

KepadaYth :

KetuaPengadilanNegeriSidikalang

Di

            Sidikalang

Hal :GugatanPraperadilan

 

Denganhormat,

Yang bertandatangandibawahini :

 

  1. OloanTuaPertempuan, S.H
  2. Asliani Harahap, S.H., MH
  3. Asra Maholi Lingga, S.H
  4. Andus Herjono Lingga, S.H
  5. Surya Perdamen Lingga, S.H

 

Para Advokat-PenasihatHukumpada Law Office OloanTuaPartempuan, S.H &RekanBeralamat Jln. BungaMawar No. 70 Medan 20131 Telp/Fax. 061- 8220401 E-mail : otpsh_lawyer@yahoo.com ;-

 

Berdasarkansuratkuasakhususterlampirdengandemikiansecarahukumdapatmewakilikepentinganhukumdari :

 

  • REDI ANTONIUS NABABAN

Tempat/Tgl Lahir               : Sidikalang/16 Nopember 1990   

JenisKelamin                      : Laki-laki

Pekerjaan                            : Pegawai Negeri Sipil

Agama                                   : Kristen Protestan

Kewarganegaraan             : Indonesia

Alamat                                  : Jln. Sakura No. 142 Blok A Ds. Kalang Simbara

Kec. Sidikalang Kab. Dairi.

Disebutsebagai…….........................…………………........PemohonPraperadilan ;-

 

MengajukanGugatanPraperadilanterhadap :

 

  1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jln. Teruno Joyo No. 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan di Jakarta ;-

 

  1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara, berkedudukan di Jln. SM. Raja XII KM 10.5 No. 60 Medan di Medan;-

 

  1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Dairi, berkedudukan di Jln. Sisingamangaraja No. 08 Sidikalang di Sidikalang ;-

 

  1. Agus M. Butar-Butar, S.H., Pangkat Ajun Komisaris Polisi NRP. 73080222 Jabatan Kasat ReskrimKepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Dairi, berkedudukan di Jln. Sisingamangaraja No. 08 Sidikalang di Sidikalang ;- 

 

  1. Japri Binsar. H. Simamora, S.H., Pangkat IPDA NRP. 78030335 Jabatan selaku Kanit I Umum pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Dairi, berkedudukan di Jln. Sisingamangaraja No. 08 Sidikalang di Sidikalang;-

 

  1. O. M. Turnip, Pangkat Bripka NRP. 79071204 jabatan selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Dairi, berkedudukan di Jln. Sisingamangaraja No. 08 Sidikalang di Sidikalang ;-

 

  1. I. Silaban, S.H., Pangkat Brigadir NRP. 84091362 jabatan selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Dairi, berkedudukan di Jln. Sisingamangaraja No. 08 Sidikalang di Sidikalang ;-

 

Disebut sebagai...................................Termohon I, II, III, IV, V, VI dan VII ;-

 

Adapunalasan-alasan permohonanPemohon didalam Gugatan Praperadilanini sesuai dengan Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP dengan alasan - alasansebagaiberikut :

 

  1. Bahwa, Pemohonadalahwarga Negara Indonesia tinggal di Jln. Sakura No. 142 Blok A Ds. Kalang Simbara Kec. Sidikalang Kab. Dairi, yang ditahanoleh Termohon III, IV, V, VI dan VIIberdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor :SP. Han/77/VIII/2017/Reskrim tanggal, 24 Agustus 2017setelah diperiksa sebagai Tersangka atas dugaan melakukan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP ;-

 

  1. Bahwa, Termohon I Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah Pimpinan dari Termohon II, III, IV, V dan VI dan selaku penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian, selaku Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan wewenangnya diseluruh Negara Republik Indonesia, khusus di daerah hukum Termohon III, IV, V VI dan VII ditugaskan, sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan ;-

 

  1. Selanjutnya Termohon I selaku Kapolri menetapkan, menyelenggarakan dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian dan Kapolri memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka pelaksaan tugas Kepolisian Republik Indonesia dan penyelenggaraan pembinaan kemampuan kepolisian Negara Republik indonesia juga terhadap Termohon II, III, IV, V, VI dan VII yang tunduk dan patuh kepada Termohon I selaku atasannya ;-

 

  1. Bahwa, Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon III, IV, V, VI dan VII berdasarkan Surat Panggilan Polisi Nomor : S.Pgl/652/VIII/2017/Reskrim tanggal, 16 Agustus 2017 dan langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/77/VIII/2017/Reskrim tanggal, 24 Agustus 2017, penahanan terhadap Pemohon secara formil adalah prematur dan Penahanan terhadap Pemohon merupakan salah satu bentuk kesewenang-wenangan dari Termohon III, IV, V, VI dan VII dimana dalam proses penyidikan atas Tindak Pidana yang dituduhkan kepada Pemohon belum final karena belum semua saksi diperiksa oleh Penyidik, langsung menetapkan Pemohon sebagai Tersangka lalu melakukan penahanan atas diri Pemohon sehingga sangat bertentangan dengan makna “Penyidikan” itu sendiri. Dalam proses pemeriksaan Pemohon selalu kooperatif setiap Termohon VI dan VII memanggil Pemohon walau tanpa menggunakan Surat Panggilan yang kadang hanya ditelphone oleh Termohon VI dan VII;-

 

  1. Bahwa, Proses penetapan seseorang menjadi Tersangka merupakan proses akhir dari suatu Penyidikan dimana seorang Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi-saksi baik yang dihadirkan oleh Pelapor maupun Terlapor serta saksi-saksi yang didapat ditengah proses penyidikan serta bukti-bukti yang dihadirkan oleh Pelapor dan Terlapor sehingga perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh seseorang tersebut telah memenuhi “bukti permulaan” yang cukup maka dapat ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan oleh Penyidik, hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dalam Pasal 63 ayat (2) disebutkan “Pemeriksaan bertujuan untuk mendapatkan keterangan saksi, ahli dan Tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, guna membuat terang perkara sehingga peran seseorang maupun barang bukti dalam peristiwa pidana yang terjadi menjadi jelas”. Atas dasar hal tersebut Pemohon merasa sangat keberatan dengan penetapan Tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon III, IV, V, VI dan VII karena tidak seimbang dalam melakukan Penyidikan dengan belum memanggil saksi Florianus Aser yang merupakan orang yang menjanjikan anak dari Linda Simbolon untuk dapat masuk ke IPDN. Atas dasar hal tersebut perbuatan dari Termohon III, IV, V, VI dan VII sangat bertentangan dengan Peraturan yang dikeluarkan oleh Termohon I dikarenakan menurut Pemohon perkara yang disidik oleh Penyidik belum terang dan jelas karena belum memeriksa seluruh saksi-saksi,sehingga belum dapat ditentukan siapa sebagai Tersangka dalam perkara ini ;-

 

  1. Bahwa, berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP yang dimaksud sebagai “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”. Terhadap penetapan Tersangka atas bukti permulaan yang cukup tersebut telah diuji melalui putusan Mahkamah Konstitusi bernomor : 21/PUU-XII/2014, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan, sehingga apabila Termohon III, IV, V, VI danVII menetapkan Pemohon sebagai Tersangka apakah unsur mengenai “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” telah terpenuhi ?, sedangkan Florianus Aser sebagai orang yang menerima langsung uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) belum diperiksa oleh Termohon IV, V, VI dan VII ;-

 

  1. Bahwa, dalam proses Penyidikan Termohon III, IV, V, VI dan VII yang merupakan bawahan dari Termohon I, II seharusnya menjunjung tinggi sikap transparansi serta menghargai Hak Asasi Pemohon, sebelum Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka telah dapat memberikan keterangan secara seimbang, hal ini dilakukan untuk menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh Termohon III, IV, V, VI dan VII terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup ;-

 

  1. Bahwa, tindakandariTermohonIII, IV, V, VI dan VII yang melakukanpenetapan Tersangka dan penahananterhadapPemohonbertentangandenganPasal 184 KUHAP olehsebabitupantasdanwajarjikaTermohonIII, IV, V, VI dan VII di hukumuntukmembebaskan Pemohon;-

 

  1. Bahwa selain itu Termohon-Termohon harus dihukum serta membuatpernyataanmaafatas kekeliruan dalam melaksanakan tugas dengan penetapan Tersangka dan penahanan kepadaPemohon di Mas Media (HarianKompas, HarianWaspadadanHarianSIB) selama7hariberturut-turutdenganukuran 30 cm x 40 cm, yang isinya ditentukan oleh Pemohon. Hal inibertujuanuntukmerehabilitirsertamengembalikannamabaikPemohonkedalamkeadaandanposisisemula ;-

 

  1. Membebankan biaya dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;-

 

Berdasarkanalasan-alasantersebutdiatas, mohonkepadaBapakKetuaPengadilanNegeriSidikalang untukmemanggil kami keduabelahpihakbaikPemohondanTermohon- Termohondalamsuatuharisidang yang ditentukanuntukitu, sertaberkenanmemutuskan demi hukumsebagaiberikut:

 

  1. Mengabulkanpermohonanpraperadilan yang diajukanolehPemohonterhadapTermohon I, II, III, IV, V, VI dan VII ;-

 

  1. Menyatakan tindakan Termohon III, IV, V, VI dan VII yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP oleh Polres Dairi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a-quo tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat kepada Pemohon ;-

 

  1. Menyatakan tidak sah segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon III, IV, V, VI dan VII yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon ;-

 

  1. Menyatakanpenahanan yang dilakukanolehTermohonIII, IV, V, VI dan VII yang merupakan anggota dari Termohon I, dan II terhadapPemohonadalahtidaksah, dan bertentangandenganUndang-Undang, yaitumelanggarPasal 21ayat (2),(3) KUHAP olehkarenanyaPemohonsegeradikeluarkandandimerdekakandaritahananTermohonIII, IV, V, VI dan VII;-

 

  1. MenghukumTermohon-termohonuntukmembuatpernyataanMaafkepadaPemohon di Mas Media (HarianKompas, HarianWaspadadanHarianSIB) selama7hariberturut-turutdenganukuran 30 CM x 40 CM yang isinya ditentukan oleh Pemohon, untukmerehabilitirnamabaikPemohonsertamengembalikandalamkeadaandanposisisemula ;-

 

  1. Membebankan biaya dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;-

 

Atau :

 

JikaPengadilanberpendapatlain, makamohonputusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).

 

DemikianGugatanPraperadilaninidisampaikan, atasperkenanBapakKetuaPengadilanNegeriSidikalang untukmenerimadanmengabulkannyadiucapkanterimakasih.

 

Medan,29 Agustsu 2017

HormatPemohon,

Kuasanya,

 

OloanTuaPartempuan, S.H                                                   Asliani Harahap, SH., M.H

Advokat                                                                                  Advokat

 

 

Asra Maholi Lingga, S.H                                                        Andus Herjono Lingga, S.H

               Advokat                                                                                  Advokat

 

Suria Perdamean Lingga, SH

Advokat

Pihak Dipublikasikan Ya