Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2019/PN Sdk JAPARIS PERANGIN ANGIN JAHILLIM MANIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2019/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan No.K/142/X/2019/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JAPARIS PERANGIN ANGIN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAHILLIM MANIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

1.      Melanggar Pasal

            315 KUHPidana

 

2.         PERKARA

         Tindak Pidana Penghinaan Ringan Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP /19/ VI/ 2019/ SU/ RES PAKPAK BHARAT/ SEK SUKARAMAI/ Tanggal 24 Juni 2019 a.n Pelapor DAHLIA RENIWATY Br PADANG.

3.         Waktu dan Tempat Kejadian

   Pada Hari Jumat Tanggal 21 Juni 2019 Sekira Pukul 13.00 Wib di Desa Pardomuan kec Kerajaan Kab Pakpak Bharat.

 

4.    Waktu dan Tempat Penengkapan/ Penyitaan

          Dalam Perkara ini tidak ada dilakukan penangkapan /penyitaan.

 

5.                a.  Korban                       :          

Nama DAHLIA RENIWATY BR PADANG, tempat tanggal lahir Sidikalang, tanggal 22 Bulan Novembe 1963 (umur 55 tahun), Agama Kristen, Suku Batak Pakpak, Pekerjaan Ibu       Rumah Tangga,Warga Negara Indonesia, Alamat Desa Pardomuan Kec Kerajaan Kab Pakpak Bharat Prov Sumatera Utara.

Menerangkan     :

-    Dapat saya jelaskan bahwa dugaan tindak pidana Penghinaan Ringan tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 21 Juni 2019 sekira 13.00 Wib sekira pukul 13.00 WIB di Desa Pardomuan Kec Kerajaan Kab Pakpak Bharat.----------------------------------------------------------------------------------------------------

-    Dapat saya jelaskan bahwa dugaan tindak pidana Penghinaan Ringan tersebut dilakukan oleh             JAHILIM MANIK, Laki-laki, 50 Tahun, PNS / ASN (Guru SMP N 1 Kerajaan), Desa Pardomuan             Kec Kerajaan Kab Pakpak Bharat.---------------------------------------------------------------------------------

-    Dapat saya jelaskan pelaku melakukan dugaan tindak pidana penghinaan Ringan terhadap saya             dengan cara berkata-kata dengan bahasa daerah Pakpak dengan kata-kata “oda tanohmu i biang,             bodat, binatang, kurang ajar, gilak,” yang artinya dalam bahasa indonesia adalah “bukan tanahmu itu             anjing, monyet, binatang, kurang ajar, gilak”.-------------------------------------------------------------------

-    Saya jelaskan bahwa sewaktu JAHILIM MANIK mengucapkan kata-kata berupa  “oda tanohmu i             biang, bodat, binatang, kurang ajar, gilak”, ia mengucapkan kata-kata tersebut langsung kepada saya             di halaman rumahnya yang merupakan tempat umum dan biasa dilalui oleh umum.----------------------

-    Saya jelaskan bahwa Sewaktu JAHILLIM MANIK melakukan penghinaan terhadap saya, saya             mendengar dan melihat langsung dengan jelas bhawa JAHILLIM MANIK melakukan penghinaan             terhadap saya.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

-    Saya jelaskan bahwa cara JAHILIM MANIK mengucapkan kata-kata berupa  “oda tanohmu i biang,             bodat, binatang, kurang ajar, gilak” kepada saya adalah JAHILIM MANIK mendatangi saya sehingga             berjarak kurang lebih 3 (tiga) meter dan mengucapkan kata-kata tersebut langsung dari mulutnya             (lisan) tanpa menggunakan alat apapun.--------------------------------------------------------------------------

-    Saya jelaskan bahwa penyebeb JAHILIM MANIK mengucapkan kata-kata berupa  “oda tanohmu i             biang, bodat, binatang, kurang ajar, gilak” kepada saya adalah sebelumnya pada hari Jumat tanggal             21 Juni 2019 sekira pukul 13.00 Wib saya sedang menebang sebuah pohon jeruk purut di ladang   milik             saya yang berada tepat di samping rumah saya disitu secara langsung JAHILIM MANIK mendatangi             saya dan mengucapkan kata-kata tersebut.-------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya