Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2018/PN Sdk KEPLER BINTANG,SH. 1.Pemerintah RI Cq Kepala Kepolisian RI
2.Pemerintah Cq Kepala Kepolsian RI Cq Kepala Kepolsian Daerah Sumatera Utara Cq Kepolsian Resort Dairi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2018/PN Sdk
Tanggal Surat Jumat, 09 Nov. 2018
Nomor Surat 2
Pemohon
NoNama
1KEPLER BINTANG,SH.
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI Cq Kepala Kepolisian RI
2Pemerintah Cq Kepala Kepolsian RI Cq Kepala Kepolsian Daerah Sumatera Utara Cq Kepolsian Resort Dairi
3PEMERINTAH RI Cq KEPALA KEJAKSAAN AGUNG RI Cq KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA Cq KEPALA KEJAKSAAN NEGERI Dairi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

2015-08-23-07-24-25-1365129864.jpeg2015-08-23-08-49-20-1365129864.pngKANTOR ADVOKAT / PENGACARA / PENASEHAT HUKUM

DAN BIRO JASA / ADMINISTRASI

H. ALI HASAN HUSIN, S.H. & ASSOCIATES

                                          Beralamat Jalan Selamat Lurus No. 90 S Simpang Limun Kel. Siti Rejo III

Kec. Medan Amplas Kota Medan (08126373849)

 

 

Hal          :   PERMOHONAN PRA PERADILAN

 

 

 

Kepada Yth :

Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang

Di –

             Sidikalang

 

 

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini :

1.H. ALI HASAN HUSIN. S.H, 2. ILHAM SARATOGA,S.H,M.H, Advokat/Penasehat Hukum, Bertindak Baik Bersama-sama maupun Sendiri-sendiri, beralamat di Jl. Selamat Lurus No. 90-S Simpang Limun Kel. Siti Rejo III Kec. Medan Amplas Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus (terlampir), bertindak untuk dan atas nama :

KEPLER BINTANG, S.H, Umur 52 Tahun (Dairi, 08 Agustus 1966), Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Kristen, Pendidikan terakhir S1, Pekerjaan Karyawan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jalan Abdi No. 7 Lk VI RT/RW 016/023 Kel. Indra Kasih Kec. Medan Tembung Kota Medan. Dalam hal ini disebut PEMOHON.

 

Dengan ini mengajukan Permohonan Pra Peradilan terhadap :

  1. PEMERINTAH RI Cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA berkedudukan di Jalan Trunojoyo 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Dalam hal ini disebut TERMOHON I.
  2. PEMERINTAH RI Cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT Dairi berkedudukan di Jalan Sisingamangaraja No. 08 Sidikalang. Dalam hal ini disebut TERMOHON II.
  3. PEMERINTAH RI Cq KEPALA KEJAKSAAN AGUNG RI Cq KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA Cq KEPALA KEJAKSAAN NEGERI Dairi berkedudukan di Sidikalang.Dalam hal ini disebut TERMOHON III.

 

Adapun alasan-alasan Pemohon mengajukan Permohonan Pra Peradilan ini adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa, Pemohon ada di panggil oleh Termohon II sebagai saksi agar hadir pada hari Senin Tanggal 17 September 2018 dalam perkara tindak pidana “penipuan dan penggelapan” yang terjadi pada hari Rabu Tanggal 03 Mei 2017 Sekira Pukul 10:00 WIB di Jalan Pandu Kel. Bintang Hulu Kec. Sidikalang Kab. Dairi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 dari KUHPidana hal ini sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/112/V/2017/SU/DR/SPK Tanggal 03 Mei 2017 dan berdasarkan Surat Panggilan Ke II (Dua) No. S.Pgl/780/IX/2018/Reskrim Tanggal 10 September 2018, dan Termohon II telah menyurati Termohon III sesuai dengan Surat Tanggal 03 Mei 2017 dan 24 September 2018 dan patut diduga juga telah dilaporkan kepada Termohon I.
  2. Bahwa, pada Tanggal 01 November 2018 Pemohon di tangkap dirumah orangtua Pemohon di sidikalang, setelah ditangkap Pemohon dibawa ke Kantor Termohon II hal ini sesuai dengan Surat Penangkapan No. SP.Kap/120/XI/2018/Reskrim Tanggal 01 November 2018, kemudian Pemohon di Periksa oleh Juru Periksa I. Silaban, S.H (anggota Termohon II).
  3. Bahwa, setelah di periksa Pemohon langsung ditahan oleh Termohon II hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/74/XI/2018/Reskrim Tanggal 02 November 2018.
  4. Bahwa, secara yuridis perkara ini masuk dalam ruang lingkup Perdata bukan Pidana, perkara Perdata haram (tidak boleh) ditangani oleh Polisi (Termohon II).
  5. Bahwa, tidak benar tindak pidana yang dituduhkan terjadi pada Tanggal 03 Mei 2017 sekira Pukul 10:00 WIB di Jalan Pandu Kel. Bintang Hulu Kec. Sidikalang Kab. Dairi karena seperti Pemohon telah terangkan didalam Berita Acara Pemeriksaan bahwa Pemohon ada menjual kepada Kostiamar Sihombing (Istri dari Julius Gurning) pertama Tanggal 28 Agustus 2014 yang kedua Tanggal 17 Maret 2015 dan ada juga menjual kepada Tetty Saorma Hasiholan (istri dari Edwin Nababan) pada Tanggal 24 Agustus 2015 dan tanah tersebut telah lama Pemohon Kuasai sejak Tahun 1995 sampai dengan Pemohon menjualnya dan tidak pernah ada orang yang keberatan dan Dasar Pemohon adalah Surat Penyerahan dari Ibu Kandung Pemohon Alm. LUCIA Br Samosir Tanggal 10 Desember 2011, dan kalau ada orang lain yang mengklaim tanah tersebut milik, secara yuridis harus diajukan secara hukum Perdata ke Pengadilan bukan ke Kepolisian karena patut diduga 1 (satu) objek mempunyai kepemilikan ganda sehingga harus diselesaikan dulu tentang Hak Kepemilikannya.
  6. Bahwa, sesuai dengan Putusan Mahkamah Institusi No. 21 Tahun 2014 yang memperluas objek Pra Peradilan dengan memaksukkan penetapan Tersangka, Penyitaan dan Penggeledahan kedalam objek Pra Peradilan, maka secara yuridis Pemohon tidak dapat ditetapkan sebagai Tersangka karena perkara tersebut diatas murni perkara PERDATA Bukan PIDANA, karena itu perbuatan Termohon II dapat dikategorikan Perbuatan Melawan Hukum (onreghmatigh daad).
  7. Bahwa, oleh karena itu Pemohon bermohon kepada Bapak untuk menyatakan perbuatan Termohon II adalah perbuatan melawan hukum (onreghmatigh daad) dan memerintahkan Termohon II untuk membebaskan Pemohon demi hukum dan menghukum Termohon II untuk mengganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dan Menghukum Termohon I dan III untuk mematuhi putusan ini. Tuntutan ini sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya