Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2024/PN Sdk 1.Yudika Ferinando Sormin, SH
2.Junjung Simbolon, SH
HESKIA GINTING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 51/Pid.B/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 57/L.2.20/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yudika Ferinando Sormin, SH
2Junjung Simbolon, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HESKIA GINTING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------- Bahwa ia terdakwa Heskia Ginting pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-setidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di Dusun Sigedang Desa Sukadame Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi tepatnya di depan rumah saksi korban Albert Hutabarat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang,dengan sengaja merampas nyawa orang lain jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban Albert Hutabarat dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa pulang dari kedai tuak menuju rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sigedang Desa Sukadame Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi. Sesampainya terdakwa dirumahnya, istri terdakwa Sarianna Hutbarat berkata kepada terdakwa “pergi kau dari rumah ini” dan terdakwa menjawab “iya mau perginya aku mau mengambil bajunya aku ini, minta lah sedikit beras itu biar ada nanti ku makan di Munthe (Kampung)” kemudian Sarianna Hutabarat berkata “tidak bisa Lalu saat terdakwa dan Sarianna Hutabarat sedang cekcok mulut tiba-tiba saksi korban yang sedang makan malam diteras rumahnya yang berjarak ± 5 (lima) meter dari rumah terdakwa berkata “jangan kalian bertengkar disitu, makan kalian sudah capek kalian” mendengar hal tersebut terdakwa menjadi emosi sehingga terdakwa mengambil sebilah parang dari atas lemari yang berada dekat pintu rumah terdakwa dan selanjutnya terdakwa pun mendatangi saksi korban dengan membawa sebilah parang dan setelah terdakwa berada tepat di depan saksi korban selanjutnya terdakwa pun langsung membacokkan parang tersebut yang terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanan terdakwa ke bagian kepala saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kepala saksi korban, lalu terdakwa kembali membacokkan parang tersebut sebanyak 1 (satu) kali ke arah kepala saksi korban namun saksi korban berhasil menepis/menangkisnya sehingga parang tersebut mengenai tangan kiri saksi korban. Kemudian terdakwa kembali membacokkan parang tersebut ke arah lengan kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan membacokkan parang tersebut ke paha sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali. Lalu setelah terdakwa melihat korban dalam kondisi mengeluarkan darah selanjutya terdakwa pergi melarikan diri meninggalkan rumah saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka robek di kepala sepanjang sembilan centimeter, lebar tiga sentimeter dan tampak tulang kepala, perdarahan aktif, luka gores di lengan kiri dan paha kiri sesuai dengan surat Visum Et Repertum VR-01/RS-ETA/IV/2024 tertanggal 19 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa pada RS Efarina Etaham Berastagi dokter Lia Surbakti.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

---------- Bahwa ia terdakwa Heskia Ginting pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-setidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di Dusun Sigedang Desa Sukadame Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi tepatnya di depan rumah saksi korban Albert Hutabarat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang,dengan sengaja melukai berat orang lain” yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban Albert Hutabarat dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa pulang dari kedai tuak menuju rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sigedang Desa Sukadame Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi. Sesampainya terdakwa dirumahnya, istri terdakwa Sarianna Hutbarat berkata kepada terdakwa “pergi kau dari rumah ini” dan terdakwa menjawab “iya mau perginya aku mau mengambil bajunya aku ini, minta lah sedikit beras itu biar ada nanti ku makan di Munthe (Kampung)” kemudian Sarianna Hutabarat berkata “tidak bisa Lalu saat terdakwa dan Sarianna Hutabarat sedang cekcok mulut tiba-tiba saksi korban yang sedang makan malam diteras rumahnya yang berjarak ± 5 (lima) meter dari rumah terdakwa berkata “jangan kalian bertengkar disitu, makan kalian sudah capek kalian” mendengar hal tersebut terdakwa menjadi emosi sehingga terdakwa mengambil sebilah parang dari atas lemari yang berada dekat pintu rumah terdakwa dan selanjutnya terdakwa pun mendatangi saksi korban dengan membawa sebilah parang dan setelah terdakwa berada tepat di depan saksi korban selanjutnya terdakwa pun langsung membacokkan parang tersebut yang terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanan terdakwa ke bagian kepala saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kepala saksi korban, lalu terdakwa kembali membacokkan parang tersebut sebanyak 1 (satu) kali ke arah kepala saksi korban namun saksi korban berhasil menepis/menangkisnya sehingga parang tersebut mengenai tangan kiri saksi korban. Kemudian terdakwa kembali membacokkan parang tersebut ke arah lengan kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan membacokkan parang tersebut ke paha sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali. Lalu setelah terdakwa melihat korban dalam kondisi mengeluarkan darah selanjutya terdakwa pergi melarikan diri meninggalkan rumah saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka robek di kepala sepanjang sembilan centimeter, lebar tiga sentimeter dan tampak tulang kepala, perdarahan aktif, luka gores di lengan kiri dan paha kiri sesuai dengan surat Visum Et Repertum VR-01/RS-ETA/IV/2024 tertanggal 19 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa pada RS Efarina Etaham Berastagi dokter Lia Surbakti.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Ketiga

---------- Bahwa ia terdakwa Heskia Ginting pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-setidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di Dusun Sigedang Desa Sukadame Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi tepatnya di depan rumah saksi korban Albert Hutabarat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang,melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat” yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban Albert Hutabarat dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa pulang dari kedai tuak menuju rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sigedang Desa Sukadame Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi. Sesampainya terdakwa dirumahnya, istri terdakwa Sarianna Hutbarat berkata kepada terdakwa “pergi kau dari rumah ini” dan terdakwa menjawab “iya mau perginya aku mau mengambil bajunya aku ini, minta lah sedikit beras itu biar ada nanti ku makan di Munthe (Kampung)” kemudian Sarianna Hutabarat berkata “tidak bisa Lalu saat terdakwa dan Sarianna Hutabarat sedang cekcok mulut tiba-tiba saksi korban yang sedang makan malam diteras rumahnya yang berjarak ± 5 (lima) meter dari rumah terdakwa berkata “jangan kalian bertengkar disitu, makan kalian sudah capek kalian” mendengar hal tersebut terdakwa menjadi emosi sehingga terdakwa mengambil sebilah parang dari atas lemari yang berada dekat pintu rumah terdakwa dan selanjutnya terdakwa pun mendatangi saksi korban dengan membawa sebilah parang dan setelah terdakwa berada tepat di depan saksi korban selanjutnya terdakwa pun langsung membacokkan parang tersebut yang terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanan terdakwa ke bagian kepala saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kepala saksi korban, lalu terdakwa kembali membacokkan parang tersebut sebanyak 1 (satu) kali ke arah kepala saksi korban namun saksi korban berhasil menepis/menangkisnya sehingga parang tersebut mengenai tangan kiri saksi korban. Kemudian terdakwa kembali membacokkan parang tersebut ke arah lengan kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan membacokkan parang tersebut ke paha sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali. Lalu setelah terdakwa melihat korban dalam kondisi mengeluarkan darah selanjutya terdakwa pergi melarikan diri meninggalkan rumah saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka robek di kepala sepanjang sembilan centimeter, lebar tiga sentimeter dan tampak tulang kepala, perdarahan aktif, luka gores di lengan kiri dan paha kiri sesuai dengan surat Visum Et Repertum VR-01/RS-ETA/IV/2024 tertanggal 19 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa pada RS Efarina Etaham Berastagi dokter Lia Surbakti.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.

Kesatu

-------- Bahwa ia terdakwa Heskia Ginting pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-setidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di Dusun Sigedang Desa Sukadame Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi tepatnya di depan rumah saksi korban Albert Hutabarat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang,dengan sengaja merampas nyawa orang lain jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban Albert Hutabarat dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa pulang dari kedai tuak menuju rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sigedang Desa Sukadame Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi. Sesampainya terdakwa dirumahnya, istri terdakwa Sarianna Hutbarat berkata kepada terdakwa “pergi kau dari rumah ini” dan terdakwa menjawab “iya mau perginya aku mau mengambil bajunya aku ini, minta lah sedikit beras itu biar ada nanti ku makan di Munthe (Kampung)” kemudian Sarianna Hutabarat berkata “tidak bisa Lalu saat terdakwa dan Sarianna Hutabarat sedang cekcok mulut tiba-tiba saksi korban yang sedang makan malam diteras rumahnya yang berjarak ± 5 (lima) meter dari rumah terdakwa berkata “jangan kalian bertengkar disitu, makan kalian sudah capek kalian” mendengar hal tersebut terdakwa menjadi emosi sehingga terdakwa mengambil sebilah parang dari atas lemari yang berada dekat pintu rumah terdakwa dan selanjutnya terdakwa pun mendatangi saksi korban dengan membawa sebilah parang dan setelah terdakwa berada tepat di depan saksi korban selanjutnya terdakwa pun langsung membacokkan parang tersebut yang terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanan terdakwa ke bagian kepala saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kepala saksi korban, lalu terdakwa kembali membacokkan parang tersebut sebanyak 1 (satu) kali ke arah kepala saksi korban namun saksi korban berhasil menepis/menangkisnya sehingga parang tersebut mengenai tangan kiri saksi korban. Kemudian terdakwa kembali membacokkan parang tersebut ke arah lengan kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan membacokkan parang tersebut ke paha sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali. Lalu setelah terdakwa melihat korban dalam kondisi mengeluarkan darah selanjutya terdakwa pergi melarikan diri meninggalkan rumah saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka robek di kepala sepanjang sembilan centimeter, lebar tiga sentimeter dan tampak tulang kepala, perdarahan aktif, luka gores di lengan kiri dan paha kiri sesuai dengan surat Visum Et Repertum VR-01/RS-ETA/IV/2024 tertanggal 19 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa pada RS Efarina Etaham Berastagi dokter Lia Surbakti.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

---------- Bahwa ia terdakwa Heskia Ginting pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-setidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di Dusun Sigedang Desa Sukadame Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi tepatnya di depan rumah saksi korban Albert Hutabarat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang,dengan sengaja melukai berat orang lain” yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban Albert Hutabarat dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa pulang dari kedai tuak menuju rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sigedang Desa Sukadame Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi. Sesampainya terdakwa dirumahnya, istri terdakwa Sarianna Hutbarat berkata kepada terdakwa “pergi kau dari rumah ini” dan terdakwa menjawab “iya mau perginya aku mau mengambil bajunya aku ini, minta lah sedikit beras itu biar ada nanti ku makan di Munthe (Kampung)” kemudian Sarianna Hutabarat berkata “tidak bisa Lalu saat terdakwa dan Sarianna Hutabarat sedang cekcok mulut tiba-tiba saksi korban yang sedang makan malam diteras rumahnya yang berjarak ± 5 (lima) meter dari rumah terdakwa berkata “jangan kalian bertengkar disitu, makan kalian sudah capek kalian” mendengar hal tersebut terdakwa menjadi emosi sehingga terdakwa mengambil sebilah parang dari atas lemari yang berada dekat pintu rumah terdakwa dan selanjutnya terdakwa pun mendatangi saksi korban dengan membawa sebilah parang dan setelah terdakwa berada tepat di depan saksi korban selanjutnya terdakwa pun langsung membacokkan parang tersebut yang terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanan terdakwa ke bagian kepala saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kepala saksi korban, lalu terdakwa kembali membacokkan parang tersebut sebanyak 1 (satu) kali ke arah kepala saksi korban namun saksi korban berhasil menepis/menangkisnya sehingga parang tersebut mengenai tangan kiri saksi korban. Kemudian terdakwa kembali membacokkan parang tersebut ke arah lengan kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan membacokkan parang tersebut ke paha sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali. Lalu setelah terdakwa melihat korban dalam kondisi mengeluarkan darah selanjutya terdakwa pergi melarikan diri meninggalkan rumah saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka robek di kepala sepanjang sembilan centimeter, lebar tiga sentimeter dan tampak tulang kepala, perdarahan aktif, luka gores di lengan kiri dan paha kiri sesuai dengan surat Visum Et Repertum VR-01/RS-ETA/IV/2024 tertanggal 19 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa pada RS Efarina Etaham Berastagi dokter Lia Surbakti.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Ketiga

---------- Bahwa ia terdakwa Heskia Ginting pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-setidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di Dusun Sigedang Desa Sukadame Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi tepatnya di depan rumah saksi korban Albert Hutabarat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang,melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat” yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban Albert Hutabarat dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa pulang dari kedai tuak menuju rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sigedang Desa Sukadame Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi. Sesampainya terdakwa dirumahnya, istri terdakwa Sarianna Hutbarat berkata kepada terdakwa “pergi kau dari rumah ini” dan terdakwa menjawab “iya mau perginya aku mau mengambil bajunya aku ini, minta lah sedikit beras itu biar ada nanti ku makan di Munthe (Kampung)” kemudian Sarianna Hutabarat berkata “tidak bisa Lalu saat terdakwa dan Sarianna Hutabarat sedang cekcok mulut tiba-tiba saksi korban yang sedang makan malam diteras rumahnya yang berjarak ± 5 (lima) meter dari rumah terdakwa berkata “jangan kalian bertengkar disitu, makan kalian sudah capek kalian” mendengar hal tersebut terdakwa menjadi emosi sehingga terdakwa mengambil sebilah parang dari atas lemari yang berada dekat pintu rumah terdakwa dan selanjutnya terdakwa pun mendatangi saksi korban dengan membawa sebilah parang dan setelah terdakwa berada tepat di depan saksi korban selanjutnya terdakwa pun langsung membacokkan parang tersebut yang terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanan terdakwa ke bagian kepala saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kepala saksi korban, lalu terdakwa kembali membacokkan parang tersebut sebanyak 1 (satu) kali ke arah kepala saksi korban namun saksi korban berhasil menepis/menangkisnya sehingga parang tersebut mengenai tangan kiri saksi korban. Kemudian terdakwa kembali membacokkan parang tersebut ke arah lengan kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan membacokkan parang tersebut ke paha sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali. Lalu setelah terdakwa melihat korban dalam kondisi mengeluarkan darah selanjutya terdakwa pergi melarikan diri meninggalkan rumah saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka robek di kepala sepanjang sembilan centimeter, lebar tiga sentimeter dan tampak tulang kepala, perdarahan aktif, luka gores di lengan kiri dan paha kiri sesuai dengan surat Visum Et Repertum VR-01/RS-ETA/IV/2024 tertanggal 19 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa pada RS Efarina Etaham Berastagi dokter Lia Surbakti.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya