Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa DENRI SINAGA bersama-sama dengan FRANSISKUS SIJABAT (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 19.30 WIB atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat di Medan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam derah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang berwenang memeriksa dan mengadilinya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, “Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” |