Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2024/PN Sdk 1.Junjung Simbolon, SH
2.Yanti Marlina Simarmata, SH
1.BOSTON BENNI BUTAR - BUTAR
2.LESTARI LUSINDA SIANTURI
3.MATIUS FERNANDO BARUS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 47/Pid.B/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 53/L.2.20/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Junjung Simbolon, SH
2Yanti Marlina Simarmata, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOSTON BENNI BUTAR - BUTAR[Penahanan]
2LESTARI LUSINDA SIANTURI[Penahanan]
3MATIUS FERNANDO BARUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------- Bahwa Terdakwa I. Boston Benni Butar-Butar, Terdakwa II. Lestari Lusinda Sianturi dan Terdakwa III. Matius Fernando Barus pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat depan sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja Nomor 238 Kelurahan Pegagan Julu I Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------

---------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB saksi korban Jerrys Sianturi bersama dengan 4 (empat) orang tukang memasang plang yang terbuat dari besi yang bertuliskan “Tanah dan Bangunan Ini Milik Jerrys Sianturi” dengan ukuran tinggi 3 (tiga) meter dan lebar 2 (dua) meter dan dengan plat seng ukuran tinggi 1 (satu) meter dan lebar 2 (dua) meter di depan rumah yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja Nomor 238 Kelurahan Pegagan Julu I Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi yang mana rumah tersebut ditinggali Terdakwa I. Boston Benni Butar-Butar dan Terdakwa II. Lestari Lusinda Sianturi. Saksi korban bersama dengan 4 (empat) orang tukang memasang plang yang bertuliskan “Tanah dan Bangunan Ini Milik Jerrys Sianturi” dengan cara diawali dengan menggali tanah lalu mendirikan plang dan kemudian menngecor tiang bawah plang tersebut.

---------- Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa I. Benni Boston Butar-Butar bersama dengan Terdakwa II. Lestari Lusinda Sianturi pulang dari rumah orang tua Terdakwa I Benni Boston Butar-Butar yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja Nomor 238 Kelurahan Pegagan Julu I Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, lalu Terdakwa I. Benni Boston Butar-Butar bersama dengan Terdakwa II. Lestari Lusinda Sianturi melihat plang yang bertuliskan “Tanah dan Bangunan Ini Milik Jerrys Sianturi” di depan rumah yang ditinggali Terdakwa I Boston Benni Sianturi dan Terdakwa II. Lestari Lusinda Sianturi. Setelah itu Terdakwa II. Lestari Lusinda Sianturi menelpon Terdakwa III. Matius Fernando Barus dengan meminta untuk mencabut plang yang bertuliskan “Tanah dan Bangunan Ini Milik Jerrys Sianturi” di depan rumah tersebut. Kemudian sekira pukul 22.15 WIB Terdakwa I. Benni Boston Butar-Butar, Terdakwa II. Lestari Lusinda Sianturi dan Terdakwa III. Matius Fernando Barus berada di depan rumah di Jalan Sisingamangaraja Nomor 238 Kelurahan Pegagan Julu I Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, lalu Terdakwa I. Benni Boston Butar-Butar, Terdakwa II. Lestari Lusinda Sianturi dan Terdakwa III. Matius Fernando Barus berusaha mencabut plang yang bertuliskan “Tanah dan Bangunan Ini Milik Jerrys Sianturi” di depan rumah tersebut, dengan cara Terdakwa I. Benni Boston Butar-Butar memegang dan mengoyang-goyangkan tiang sebelah kanan plang tersebut hingga rusak atau patah, diwaktu yang bersamaan juga Terdakwa II. Lestari Lusinda Sianturi dan Terdakwa III. Matius Fernando Barus memegang dan mengoyang-goyangkan tiang sebelah kiri plang tersebut hingga rusak atau patah. Setelah plang yang bertuliskan “Tanah dan Bangunan Ini Milik Jerrys Sianturi” tersebut patah dan tercabut, kemudian Terdakwa Benni Boston Butar-Butar dan Terdakwa Matius Fernando Barus mengangkat plang yang bertuliskan “Tanah dan Bangunan Ini Milik Jerrys Sianturi” ke samping rumah tersebut.

---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU,

KEDUA :

---------- Bahwa Terdakwa I. Boston Benni Butar-Butar, Terdakwa II. Lestari Lusinda Sianturi dan Terdakwa III. Matius Fernando Barus pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat depan sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja Nomor 238 Kelurahan Pegagan Julu I Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB saksi korban Jerrys Sianturi bersama dengan 4 (empat) orang tukang memasang plang yang terbuat dari besi yang bertuliskan “Tanah dan Bangunan Ini Milik Jerrys Sianturi” dengan ukuran tinggi 3 (tiga) meter dan lebar 2 (dua) meter dan dengan plat seng ukuran tinggi 1 (satu) meter dan lebar 2 (dua) meter di depan rumah yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja Nomor 238 Kelurahan Pegagan Julu I Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi yang mana rumah tersebut ditinggali Terdakwa I. Boston Benni Butar-Butar dan Terdakwa II. Lestari Lusinda Sianturi. Saksi korban bersama dengan 4 (empat) orang tukang memasang plang yang bertuliskan “Tanah dan Bangunan Ini Milik Jerrys Sianturi” dengan cara diawali dengan menggali tanah lalu mendirikan plang dan kemudian menngecor tiang bawah plang tersebut.

---------- Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa I. Benni Boston Butar-Butar bersama dengan Terdakwa II. Lestari Lusinda Sianturi pulang dari rumah orang tua Terdakwa I Benni Boston Butar-Butar yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja Nomor 238 Kelurahan Pegagan Julu I Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, lalu Terdakwa I. Benni Boston Butar-Butar bersama dengan Terdakwa II. Lestari Lusinda Sianturi melihat plang yang bertuliskan “Tanah dan Bangunan Ini Milik Jerrys Sianturi” di depan rumah yang ditinggali Terdakwa I Boston Benni Sianturi dan Terdakwa II. Lestari Lusinda Sianturi. Setelah itu Terdakwa II. Lestari Lusinda Sianturi menelpon Terdakwa III. Matius Fernando Barus dengan meminta untuk mencabut plang yang bertuliskan “Tanah dan Bangunan Ini Milik Jerrys Sianturi” di depan rumah tersebut. Kemudian sekira pukul 22.15 WIB Terdakwa I. Benni Boston Butar-Butar, Terdakwa II. Lestari Lusinda Sianturi dan Terdakwa III. Matius Fernando Barus berada di depan rumah di Jalan Sisingamangaraja Nomor 238 Kelurahan Pegagan Julu I Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, lalu Terdakwa I. Benni Boston Butar-Butar, Terdakwa II. Lestari Lusinda Sianturi dan Terdakwa III. Matius Fernando Barus berusaha mencabut plang yang bertuliskan “Tanah dan Bangunan Ini Milik Jerrys Sianturi” di depan rumah tersebut, dengan cara Terdakwa I. Benni Boston Butar-Butar memegang dan mengoyang-goyangkan tiang sebelah kanan plang tersebut hingga rusak atau patah, diwaktu yang bersamaan juga Terdakwa II. Lestari Lusinda Sianturi dan Terdakwa III. Matius Fernando Barus memegang dan mengoyang-goyangkan tiang sebelah kiri plang tersebut hingga rusak atau patah. Setelah plang yang bertuliskan “Tanah dan Bangunan Ini Milik Jerrys Sianturi” tersebut patah dan tercabut, kemudian Terdakwa Benni Boston Butar-Butar dan Terdakwa Matius Fernando Barus mengangkat plang yang bertuliskan “Tanah dan Bangunan Ini Milik Jerrys Sianturi” ke samping rumah tersebut.

---------- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa yang melakukan pengerusakan terhadap barang milik saksi korban sehingga saksi korban mengalami kerugian senilai Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya