Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2017/PN Sdk MIKO LESTARI MARBUN SKM Pemerintah R.I. cq. Kepala Kepolisian Resor Dairi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2017/PN Sdk
Tanggal Surat Selasa, 16 Mei 2017
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1MIKO LESTARI MARBUN SKM
Termohon
NoNama
1Pemerintah R.I. cq. Kepala Kepolisian Resor Dairi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

 

 

 

 

Medan, 16 Mei 2017

 

 

Kepada Yth,

Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang

di-

Sidikalang

 

 

Hal    : Permohonan Praperadilan

 

 

Dengan hormat,

 

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. MR. BANUARA SIANIPAR, SH., MM.,;
  2. YOHANA MELVANI, SH., ;
  3. RINA MELATI SITOMPUL, SH., MH.,

adalah para advokat/Legal & labour Consultant/Corporate & Commercial Consultant pada Law Office Banuara & Partners, beralamat di Jalan Brigjen Katamso No. 301 B Medan, Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 10/BEPART/SK/IV/2017 tanggal 29 April 2017. bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa bernama MIKO LESTARI MARBUN, SKM, perempuan, umur 34 tahun, lahir di Medan pada tanggal 15 Juli 1981, agama Kristen Protestan, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Pegawai Negeri SIpil di Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang, beralamat di Jalan Agape, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, disebut sebagai, ----------------------------------------------------- Pemohon Pra Peradilan ;

 

Pemohon Praperadilan dengan ini memohon Praperadilan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta, cq Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan, cq Kepolisian Resort Dairi Cq Kasat Resort Kriminal Dairi di Jl. Sisingamangaraja No. 08 Sidikalang – 22211, disebut sebagai, ----------------------------------------- Termohon Pra Peradilan;

 

 

  1. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
  1. Bahwa proses penyelidikan dan penyidikan adalah bagian dari pemeriksaan pidana yang telah diatur dalam Hukum Acara Pidana yang bertujuan untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materil, kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam prosedur PERKAP-RI (Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia) No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Tindak Pidana Penyidikan;

 

  1. Bahwa dalam rangka mencari dan mendapatkan kebenaran materil tersebut hukum acara pidana memberikan petunjuk apa yang harus dilakukan aparat penegak hukum, dalam memberikan jaminan yang fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan, sebagaimana dalam melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal mana untuk menjamin perampasan kemerdekaan seseorang tersangka atau penangkapan dan penahanan benar-benar telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia;

 

  1. Bahwa dalam penetapan Tersangka, Penangkapan atau penahanan terhadap perampasan kemerdekaan seseorang, saat ini diharapkan agar aparat penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan tindakan hukumnya dan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti tidak menimbulkan kesewenang-wenangan sebagaimana digariskan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (5) UUD 1945;

 

  1. Bahwa Ketentuan Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana telah mulai dibatasi dengan lahirnya ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, dimana penyidik pejabat kepolisian dalam melakukan perintah penetapan tersangka, penangkapan dan perpanjangan penahanan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan, atau bukti permulaan yang cukup dan/atau bukti yang cukup “minimal 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP”;  

 

  1. Bahwa lahirnya lembaga Praperadilan sebagai bagian dari inspirasi terhadap upaya pengawasan terhadap tindakan petugas dalam pemeriksaan pendahuluan  yang diserahkan kepada Hakim Pengadilan yang dimandatkan kedalam UU Pasal 27 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Pokok Kehakiman sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, diawal menghendaki bahwa hakim tidak hanya mempunyai peran aktif di dalam sidang, melainkan juga sebelum dan sesudah sidang pengadilan;

 

  1. Bahwa sebagaiman lembaga Praperadilan yang diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik (Kepolisian) sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut, telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyelidikan atau penuntutan;

 

  1. Bahwa tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka, benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang, dilakukan secara profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya.

 

 

  1. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

  1. FAKTA-FAKTA
    1. Bahwa Pemohon Pra Peradilan yang merupakan staf Rumah Sakit telah diperintahkan untuk mendampingi Dra. Nurhasianta Manik, Apt sebagaimana SPT (Surat Perintah Tugas) Nomor : 827/V/RSU/2012 tertanggal 23 Mei 2012 ynag dikeluarkan oleh Direktur RSUD Sidikalang yaitu Dr. Lomo Daniel P. Sianturi, sebagaimana masing-masing team ditugaskan yakni :
  • Dra. Nurhasinta Manik, Apt Selaku Pejabat Komitmen;
  • Ratu Dame Berutu, SKM selaku Staf Rumah Sakit Umum;
  • Pinar SInta Purba selaku Staf Rumah Sakit Umum;
  • Miko Lestari Marbun selaku Staf Rumah Sakit Umum;
  • Tiarma Samosir selaku Staf Rumah Sakit Umum

 

  1. Bahwa sebagaimana dikarenakan keahlian yang dimiliki Pemohon Pra Peradilan terhadap Pengadaan Barang Dan Jasa, Direktur Rumah Sakit lalu menunjuknya sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melalui SK penunjukan tertanggal 2 April 2012 yang masing-masing team terdiri dari :

Ketua             : Miko Lestari Marbun

Sekretaris       : Ratu Dame Berutu

Anggota          : Pinarsinta Purba

 

  1. Bahwa dalam penentuan pengadaan barang dan jasa, Pemohon Pra Peradilan secara professional telah berupaya maksimal bekerja sesuai acuan prosedural pengadaan Barang dan Jasa yakni Peraturan Presiden RI. No, 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa, sebagaimana dalam persyaratan semua peserta harus melewati tahap persyaratan administarsi dan persyaratan tekhnis yang ditetapkan oleh Pemohon Pra Peradilan;

 

  1. Bahwa dalam proses perjalanan upaya pengadaan barang dan jasa tersebut, Pemohon Pra Peradilan dan Tim Anggota Panitia lelang telah membuka lelang secara terbuka, guna masing-masing pihak yang berminat dan tertarik dapat mendaftarkan dan mengikuti proses lelang  dalam pengadaan alat-alat kedokteran kebidanan dan penyakit kandungan;

 

  1. Bahwa sebagaimana pagu anggaran dalam pengadaan alat-alat kedokteran kebidanan dan kandungan sesuai dengan Pagu anggaran RSUD Sidikalang harus merujuk kepada TA 2012, sebagaimana dalam proses lelang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Dra. Nurhasianta Manik, Apt memberikan HPS (harga Perkiraan Sendiri) yang telah ditulisnya dengan tulisan tangannya sendiri dikertas lalu menyerahkan dan menyuruh Pemohon Pra peradilan untuk diketikan, setelah selesai diketikan Pemohon Pra Pradilan menyerahkan kenbali HPS tersebut Dra. Nurhasianta Manik, Apt selaku kepada PPK yang bersangkutan;

 

  1. Bahwa setelah masing-masing Penitia Lelang telah menerima user name id, lalu menyusun rencana proses lelang hingga akhirnya dalam proses tersebut ada 15 (lima belas) Perusahaan yang telah mendaftarkan diri untuk ikut dalam pengadaan alat-alat kedokteran dan kesehatan, namun dari 15 (lima belas) perusahaan tersebut hanya empat perusahaan yang mengisi dan mengembalikan dengan mengirimkan harga-harga penawaran sebagaimana formulir yang telah diumumkan penitia lelang melalui website LPSE Kab. Dairi;

 

  1. Bahwa tahapan pengumuman dari Panitia Lelang mengumumkan dalam Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) nomor : 06/PBJ-Ponek/VIII/2012 tanggal 2 Agustus 2012 dengan hasil Pemenang Lelang yaitu : CV. Rizky Abadi Lestari dengan Pimpinan Idham Koeshendarto, Alamat : Jl. Bakti Luhur Gg Pakar No. 134 Kel. Dwikora Kec. Medan Helvetia, Pemenang Lelang Cadangan I adalah CV. Tri Emas, dengan pimpinan Ungkap Sabar Hutasoit, Alamat : Jl. Turi Gg.Perhubungan No. 10 Medan, Pemenang Lelang Cadangan II adalah CV. Anugrah, dengan pimpinan Sanur Br. Pangaribuan alamat : Jl. HM. Jhoni No. 55 Kelurahan Teladan Timur Kecamatan Medan Kota;

 

  1. Bahwa setelah Panitia Lelang dalam hal ini team i.c Pemohon Pra Peradilan lalu menyampaikan hasil tersebut kepada Ibu Dra. Nurhasianta Manik, Apt selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan menyerahkan dokumen-dokumen melalui Berita Acara Hasil Pelelangan yang dilampiri dengan:
  1. Dokumen pengadaan;
  2. BAHP (Berita Acara Hasil Pelelangan)
  3. Dokumen Penawaran CV. Rizky Abadi Lestari, Dokumen Penawaran CV. Tri Emas, Dokumen Penawaran CV. Anugrah dan Dokumen Penawaran Elvis Sarana Medilab, yang semua dokumen tersebut berbentuk asli;
  4. Summary Report.

 

 

  1. PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA CUKUP JANGGAL

 

  1. Bahwa dalam penetapan Tersangka Pemohon Pra Peradilan terhadap proses Pengadaan Barang Dan Jasa terhadap penetapan Alkes kami pandang perlu diuji penetapannya dugaan kami dalam  peyimpulannya tidak tegas dan terkesan ragu-ragu dalam melakukan penetapan sebagaimana dalam acuan proses yang telah dilakukan, sejak dimulainya penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/82/III/2014/Reskrim, tanggal 15 Maret 2014 oleh Termohon Pra Peradilan;

 

  1. Bahwa acuan Sprindik dimana  di dasarkan kepada Laporan Polisi LP/68/III/2014/SU/DR/RESKRI tanggal 14 Maret 2014 atas dugaan pelanggaran Tindak Pidana Korupsi dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kegiatan alat-alat Kedokteraan Kebidanan dan Penyakit Kandungan (Ponek) RSUD Sidikalang, dengan Sumber APBD TA. 2012 di Rumah Sakit Umum SIdikalang, sebagaiana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana;

 

  1. Bahwa tahapan penyidikan telah dimulai sejak tahun 2014, dimana dugaan tindak pidana yang dipersangkakan merupakan bagian dari Putusan Perkara Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn, dengan Terpidana Dra. Nurhasianta Manik, Apt yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Rumah Sakit Umum Sidikalang, untuk Pengadaan Barang Dan Jasa Terhadap Penetapan Alkes;

 

  1. Bahwa prosedur penyelidikan sebagaimana acuan penetapan Pemohon sebagai Tersangka tertanggal 2 Maret 2016, dengan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/306/III/2016/Reskrim, yang ditanda tangani oleh Termohon (Ajun Komisaris Olma Fridoki/Nrp. 84101429) yang telah memberikan keterangan pada tanggal 7 Maret 2016 di Unit Tipikor Reskrim Polres Dairi;

 

  1. Bahwa kemudian pada tanggal 11 April 2016, kembali Pemohon di Panggil untuk dimintai keterangannya untuk LP yang sama namun berstatus sebagai Saksi dengan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/452/VI/2016/Reskrim, yang juga ditanda tangani oleh Termohon atas nama (Ajun Komisaris Olma Fridoki/Nrp. 84101429) (Ajun Komisaris Olma Fridoki/Nrp. 84101429) , untuk dimintai keterangan lanjutan pada tanggal 13 April 2016 di Unit Tipikor Polres Dairi;

 

  1. Bahwa selanjutnya dalam tahapan lebih lanjut, Pemohon kembali menerima panggilan sebagai Tersangka  dari Termohon Praperadilan yang ditanda tangani oleh (Komisaris Polisi Elman Tambunan/Nrp. 65030082) untuk dimintai keterangan pada tanggal 22 Nopember 2016, di ruang unit Tipikor Polresta Dairi, sebagaimana untuk upaya penyidikan dalam delik Tidak pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana;

 

  1. Bahwa prosedur paksa akhirnya diterima Pemohon tertanggal 29 Maret 2017 dengan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/276/III/2017/Reskrim tertanggal 29 Maret 2017, yang ditanda tangani Termohon An. (Ajun Komisaris Polisi Agus M. Butar-butar, SH/Nrp 7308022, dengan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/29/IV/2017/Reskrim, tertanggal 10 April 2017;

 

  1. Bahwa prosedur telah ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka dalam pemanggilan  tertanggal 2 Maret 2016, dengan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/306/III/2016/Reskrim sangat bebeda proses pemanggilannya dengan surat tertanggal 11 April 2016 dengan nomor:  Surat Panggilan Nomor S.Pgl/452/VI/2016/Reskrim membuktikan keraguan kami atas kejanggalan yang telah dilakukan penyidik, dimana prosedur penyidikan yang sama namun dalam adminstratif sangat jauh berbeda;

 

  1. Bahwa sebagaimana dalam prosedur pembuktian Termohon yang telah memandang telah cukup memiliki alat bukti, jika mengacu kepada ketentuan Pasal yang dipersangkakan, membutuhkan upaya pengujian atas dasar Termohon yang telah melakukan tindakannya yang kami anggap sangat menyalahi prosedur acuan penetapan yang terkesan ragu dan tidak tegas, sebegaimana acuan proses penyelidikan atas Sprindik telah dimulai sejak 15 Maret 2014 lalu;

 

  1. Bahwa ketentuan dan kewenangan Termohon yang kami duga tidak berdasar kami  pertegas kembali, Pemohon dalam bertindak dan memutuskan dalam prosedur dugaan tindak pidana korupsi yang dipersangkakan adalah merupakan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, sebagaimana ketika mengambil keputusannya telah sesuai prosedur hukum secara jelas dan transparan;

 

  1. Bahwa sebagaimana setiap keputusan Panitia Pengadaan Pelelangan diketahui oleh atasannya langsung, disamping itu Pemohon juga bukan bertindak sendiri dalam kepanitiaan pengadaan barang dan jasa Pemohon bersama team pengadaan yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Sidikalang Nomor : 663/SK/IV/2012 tertanggal 2 April 2012 tentang pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dengan susunan kepantiaan :
  2.  

Nip.19810715 200312 2004;

  •  

Nip. 196809292 199504 2 001;

Anggota : Pinarsinta Purba/

Nip. 19640615 198503 2 005

 

  1. Bahwa sebagaimana prosedur penentuan pemenang Lelang melakukan acuan baku prosedur dengan dilakukan secara bertahap sebagaimana acuan Peraturan Presiden yang telah dijelaskan dalam fakta hukum, dimana ketentuan aturan hukum segala tanggung jawab Pemohon adalah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan jasa, dalam arti ketika dugaan tindak pidana yang diduga adalah merupakan perbuatan bersama (kolektif kolegial) Tim kepanitian dan segala keputusan juga diketahui PPK dan juga Diresktur Rumah Sakit;

 

  1. Bahwa guna memastikan asas kepastian hukum, seyogianya dilandaskan segala tindakan harus menjunjung tinggi prosedur yang telah digariskan oleh hukum acara. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP menjelaskan penyidikan yaitu serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti itu membuat terang tentang tidak pidana yang terjadi guna menemukan dan menetapkan tersangka;

 

  1. Bahwa dari pengertian yang dilakukan oleh KUHAP, dalam pencarian proses penentuan Tersangka dalam hal ini Pemohon, kami memandang adanya dikriminasi penentuan, sebagaimana penetapan Pemohon sebagai Tersangka kembali kami jelaskan bukan semata-mata bertindak atas nama pribadi Pemohon sendiri, tetapi bertindak bersama dengan tim yang lain dalam Kepanitian Pengadaan Barang dan Jasa;

 

  1. Bahwa untuk itu kami memandang memerlukan upaya Praperadilan semata-mata untuk mencari kebenaran hukum, dan sebagaimana pendapat dari M. Yahya Harahap bahwa salah satu fungsi upaya hukum Praperadilan adalah sebagai pengawasan horizontal atas segala tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana agar benar-benar tindakan aparat penegak hukum untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana benar-benar tindakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan hukum perundang-undangan;

 

  1. Bahwa sebagaimana pendapat Loebby Luqman, bahwa fungsi pengawasan horizontal terhadap proses pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh lembaga Praperadilan tersebut juga merupakan bagian dari kerangka sistem peradilan pidana terpadu. Adapun tujuan yang ingin dicapai dari pengawasan horizontal dari lembaga praperadilan tersebut adalah sesuai tujuan umum bentuknya KUHAP, yaitu untuk menciptakan suatu proses penegakan hukum yang didasarkan pada kerangka due process of law. Due process of law pada dasarnya bukan semata-mata mengenai rule of law, akan tetapi merupakan unsur yang esensial dalam penyelenggaraan peradilan yang intinya adalah bahwa ia merupakan “...a law wich hear before it condems, wich proceeds upon inquiry, and renders judgement only after trial..” Pada dasarnya yang memiliki sentral adalah perlindungan hak-hak asasi individu terhadap arbitrary action of the goverment. Oleh karena itu Praperadilan memiliki peran yang penting untuk meminimalisir penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam pelaksanaan proses penegakan hukum. Agar penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan tindakan hukumnya dan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku, untuk tidak bertindak sewenang-wenang;

 

  1. Bahwa penyidik dalam hal ini Termohon merupakan pihak yang paling berwenang dalam tahap penyidikan karena mempunyai tugas yang sangat penting pada proses penegakan hukum sehingga dapat mempengaruhi jalan selanjutnya dari proses penyelesaian suatu perkara pidana. Oleh karenanya Pemohon Praperadilan sangat berharap “sentuhan” Hakim Praperadilan Yang Mulia dalam putusannya agar dapat menegakkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi PEMOHON dalam kasus a quo;

 

  1. Bahwa Pemohon Praperadilan menempuh upaya ini karena diyakini melalui forum Praperadilan ini juga dipenuhi syarat keterbukaan (transparancy) dan akuntabilitas publik (public accountabiliti) yang merupakan syarat-syarat tegaknya sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dengan forum terbuka ini, masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya proses pemeriksaan dan pengujian kebenaran dan ketepatan tindakan penyidik maupun penuntut dalam menahan seseorang ataupun dalam hal pembalasan, mengontrol alasan-alasan dan dasar hukum hakim praperadilan yang memerdekakannya;

 

  1. Bahwa lebih lanjut jika menilik pandangan Soerjono Soekanto mengenai dua fungsi yang dapat dapat dijalankan oleh hukum di dalam masyarakat, yaitu sarana kontrol (a tool of social control)  dan sebagai sarana untuk melakukan rekayasa sosial  (a tool of sosial engeinering). Dengan adanya a tool of social control ini maka pada dasarnya, Praperadilan berfungsi sebagai perlindungan terhadap tindakan yang sewenang-wenang dari para aparat hukum yang pada pelaksanaan tugasnya sering melakukan tindakan yang tidak proporsional. Sehingga melanggar hak dan harkat martabat manusia. Namun untuk lebih mendalam tentang Praperadilan terutama lebih mengerti manfaat dan fungsi Praperadilan. Selanjutnya hukum sebagai a tool of social enginering Praperadilan dapat membawa masyarakat kepada situasi dan kondisi hukum yang lebih baik menuju ke arah pembangunan hukum kedepan;

 

  1. Bahwa dengan demikian keberadaan lembaga Praperadilan di dalam KUHAP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi masnusia yang sekaligus berfungsi sebagai sarana pengawasan horizontal atau dengan kata lain, Praperadilan mempunyai maksud sebagai sarana pengawasan horizontal dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia terutama hak asasi Tersangka dan Terdakwa. Perlindungan dan jaminan terhadap hak asasi manusia tersebut sudah merupakan hal yang bersifat universal dalam setiap negara hukum. Karena pengakuan, jaminan dan perlindungan hak asasi manusia adalah salah satu esensi pokok yang menjadi dasar legalitas suatu negara hukum. Hal inilah yang hendak dicapai Pemohon melalui upaya Praperadilan ini.

 

Berdasarkan dalil dalil yang telah Pemohon Praperadilan kemukakan tersebut diatas, Pemohon Praperadilan memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya dapat bertindak seadil adilnya, dengan terlebih dahulu memanggil pihak dalam perkara ini untuk didengar keterangannya dipersidangan, selanjutnya memutuskan sebagai berikut:

 

  1. Menyatakan dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka Pemohon terkait peristiwa pidana yang tercatat pada Laporan Polisi Nomor LP/68/III/2014/SU/DR/RESKRIM, atas dugaan Tidak pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana tanggal 14 Maret 2014 atas  adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud penetapan Tersangka dan penahanan terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Melepaskan Pemohon Praperadilan dari tahanan seketika setelah dibacakan putusan Praperadilan demi hukum.;
  5. Memulihkan nama baik Pemohon dalam kapasitas dan kedudukannya.-

 

Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (Ex aequo et bono). Terima kasih.

 

Hormat kami,

Pemohon

Kuasa Hukum

 

 

 

 

MR. BANUARA SIANIPAR, SH., MM.,

 

 

 

YOHANA MELVANI, SH.,

 

 

 

RINA MELATI SITOMPUL, SH., MH

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya