Petitum |
MEMUTUSKAN :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sebidang Tanah seluas 155 M2 berikut bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Jl. SM. Raja No. 356 Sidikalang, Kelurahan Sidikalang Kabupaten Dairi dengan Bukti SHM No. 879 Tahun 1995 An. Tommy Tambunan, Sarjana Hukumadalah Sah Secara HukumSEBAGAI HARTA BERSAMA PENGGUGAT DENGAN TOMMY TAMBUNAN (Almarhum);
- Menyatakan Akta Hibah No. 87/PPAT/SDK/2002, tanggal 19 Februari 2002 yang diperbuat dihadapan Julius Gurning, BA., NIP. 40002601 Camat Kecamatan Sidikalangselaku PPAT Kecamatan Sidikalang yang sama sekali tidaklah atas kehendak serta sepengetahuan dan persetujuan Penggugat sebagai orang yang ikut memiliki hartabersama yang dihibahkan tersebut CACAT HUKUM, TIDAK BERKEKUATAN HUKUM ADANYA SERTA BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan Peralihan Hak atas Sertifikat Hak MilikNo. 879 Tahun 1995 dahuluAn. Tommy Tambunan, Sarjana Hukum menjadi An. SITI HORMATAN TAMBUNAN, Sarjana Hukum ADALAH TIDAK SAH DAN CACAT HUKUM SERTA TIDAK BERKEKUATAN HUKUM ADANYA dan haruslah dikembalikan kepada keadaan semula;
- Menyatakan cacat dan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor: 879 Tahun 1995 Atas Nama Siti Hormatan Tambunan, Sarjana Hukum;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I, II dan Tergugat IIIyang memerintahkan serta menyuruh langsung Penggugat untuk mengosongkan serta meninggalkan Tanah berikut Bangunan yang berada diatasnya berdasarkan SHM No. 879 Tahun 1995 yang semula An. Tommy Tambunan, Sarjana Hukum kemudian beralih nama menjadi An. Siti Hormatan, Sarjana Hukum tersebut adalah PERBUATAN YANG MELAWAH HUKUM yang menimbulkan kerugian bagi diri Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, II, dan Tergugat III dan atau siapapun yang menguasai atau menerima Sertifikat Hak Milik No. 879 Tahun 1995 tersebut untuk menyerahkannya kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, II dan Tergugat III untuk membayar kerugian bagi Penggugat sebesar Rp. 710.000.000,- (seratus tujuh sepuluh juta rupiah) secara seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menyatakan dokumen dokumen lainnya yang berkaitan dengan Objek dan Bangunan yang berada diatasnya, tidak sah dan tidak berlaku selain dokumen yang tercatat atas nama Penggugat dan Tommy Tambunan, Sarjana Hukum;
- Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN atas SHM No. 879 Tahun 1995 tersebut yang Objeknya berupa sebidang tanah seluas 155 M2 berikut Bangunan yang berada diatasnya, yang terletak di Jl. SM. Raja No. 356 Sidikalang Kelurahan Sidikalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi yang saat ini berada dibawah penguasaan Para Tergugat, sekaligus meletakkan SITA PENJAGAAN atas Objek dimaksud;
- Menyatakan Perbuatan Julius Gurning, BA., NIP. 40002601 Camat Kecamatan Sidikalang selaku PPAT Kecamatan Sidikalang yaitu menerbitkan Akta Hibah No. 87/PPAT/SDK/2002, tanggal 19 Februari 2002 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat V yang mengalihkanSertifikat Hak Milik No. 879 Tahun 1995 An. Tommy Tambunan, Sarjana Hukum DAHULUNYA MENJADI An. SITI HORMATAN TAMBUNAN,dengan dasar Akta Hibah No. 87/PPAT/SDK/2002, tanggal 19 Februari 2002 yang tidak sah adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat IV selaku penerima protokol PPAT dari Julius Gurning BA. NIP. 40002601 untuk membatalkan Akta Hibah No. 87/PPAT/SDK/2002, tanggal 19 Februari 2002.
- MenghukumTergugat V untuk membatalkan peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik No. 879 Tahun 1995 An. Tommy Tambunan, Sarjana Hukum DAHULUNYA MENJADI An. SITI HORMATAN TAMBUNAN serta mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 879 Tahun 1995 kembali menjadi atas nama Tommy Tambunan, Sarjana Hukum.
- Menghukum Tergugat I, II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul atas pekara ini secara tanggung-renteng
ATAU :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya.
|