Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2024/PN Sdk Yudika Ferinando Sormin, SH GRIBALDI SIMARMATA ALIAS DOYOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 42/L.2.20/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yudika Ferinando Sormin, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GRIBALDI SIMARMATA ALIAS DOYOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

-----Bahwa ia terdakwa GRIBALDI SIMARMATA ALIAS DOYOK pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Desa Palding Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi tepatnya di Kantor Poskesdes Palding atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa tepatnya di Dusun Kampung Karo Desa Lau Sireme Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi tiba-tiba saksi Roy Sandy Bangun yang sedang melakukan operasi Undercover buy (pembelian terselubung) menelpon terdakwa dengan berkata “Pal ini aku dari Sukaramai. Dimana ada buah pal?” lalu terdakwa menjawab “Biar ku tanya dulu ya Pal. Mau ngambil yang berapa rupanya Pal?” kemudian saksi Roy Sandy Bangun menjawab “Yang harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) aja, Pal. Kabari secepatnya ya Pal, nanti kita jumpa di Nantampukmas ya..” lalu terdakwa menjawab “Oke, Pal biar saya tanya dulu”. Kemudian sekira pukul 13.15 Wib terdakwa mengubungi teman terdakwa Adi Tarigan (DPO) yang beralamat di Desa Pandan Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi dengan berkata “Ada buah kita bang, ada yang mau ngambil ini harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)”  lalu Adi Tarigan menjawab “Ada, ya udah datanglah ke Pandan”. Mengetahui hal tersebut selanjutnya sekira pukul 13.30 Wib terdakwa menghubungi saksi Roy Sandy Bangun dengan berkata “Ada pal tapi datanglah kemari di Dusun Kampung Karo Desa Lau Sireme Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi. Aku gak bisa datang ke Nantampukmas dan sekalian bawa uangnya langsung ya” lalu saksi Roy Sandy Bangun menjawab “Oke aku ke situ sekarang ya.... Lalu sekira pukul 14.30 Wib saksi Roy Sandy Bangun tiba di Dusun Kampung Karo Desa Lau Sireme Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi tepatnya di pinggir Jalan Kampung Karo dan bertemu dengan terdakwa, lalu terdakwa berkata “Mana uangnya bang?” kemudian saksi Roy Sandy Bangun menjawab “Ini Pal” sambil menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa menerima uang tersebut sambil berkata “Oke bang, aku jemput dulu buahnya ya. Nanti kutelpon lagi abang..” Kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi Roy Sandy Bangun di pinggir Jalan Kampung Karo tersebut. Lalu terdakwa melihat seseorang yang terdakwa tidak ketahui identitasnya sedang mengenderai sepedamotor sehingga terdakwa menghentikan pengendara sepeda motor tersebut dan meminta tolong untuk mengantarkan terdakwa ke Desa Pandan Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi. Lalu terdakwa pun pergi bersama dengan pengendara sepedamotor tersebut menuju Desa Pandan Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi. Lalu Pada saat terdakwa tiba di Desa Pandan tepatnya di jembatan Desa Pandan terdakwa turun sedangkan pengendara sepeda motor tersebut langsung pergi meninggalkan terdakwa. Setelah itu terdakwa langsung mengubungi Adi Tarigan dengan berkata “Bang aku sudah di jembatan Pandan sekarang” lalu Adi Tarigan menjawab “ Ya udah tunggu disitu. Biar ku suruh Kak Sandi menjemputmu” lalu sekira pukul 14.50 Wib Sandi (DPO) datang menjumpai terdakwa dengan menggunakan sepedamotor dan langsung membonceng terdakwa menuju ladang atau kebun milik Adi Tarigan yang beralamat di Desa Pandan Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi. Setelah terdakwa tiba di ladang atau kebun milik Adi Tarigan terdakwa langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus tibu rupiah) kepada Adi Tarigan, lalu  Adi Tarigan memberikan 1 (satu) buah kotak rokok filter merk Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah gulungan kertas tissue warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan plastik trasnparan ukuran kecil berisi Narkotika golongan I jenis Sabu kepada terdakwa. Setelah terdakwa menerima Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut kemudian Adi Tarigan berkata kepada terdakwa “Ini ambil bagianmu untuk beli rokokmu” sambil Adi Tarigan memberikan uang tunai kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Lalu terdakwa menerima uang tersebut sambil berkata “Terimakasih bang..”kemudian terdakwa langsung pergi dari lokasi ladang atau kebun Adi Tarigan  menuju Desa Palding Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi dengan diantar/dibonceng oleh Sandi menggunakan sepedamotor Adi Tarigan. Lalu saat melintas di depan kantor Poskesdes Palding terdakwa pun turun sedangkan Sandi kembali menuju Desa Pandan Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi . Sekira pukul 15.15 Wib pada saat terdakwa  sedang berada di depan Kantor Poskesdes Palding tersebut terdakwa langsung menghubungi saksi Roy Sandy Bangun untuk datang menjumpai terdakwa di Desa Palding Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi tepatnya di depan Kantor Poskesdes Palding. Lalu sekira pukul 15.30 Wib saksi Roy Sandy Bangun tiba di Desa Palding Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi tepatnya di Kantor Poskesdes Palding dengan mengendarai mobil. Lalu saksi Roy Sandy Bangun turun seorang diri dari dalam mobil tersebut dan langsung menjumpai terdakwa.  Kemudian terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) bungkusan plastik transparan ukuran kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Sabu kepada saksi Roy Sandy Bangun. Lalu saksi Roy Sandy Bangun langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan dibantu oleh Saksi Dedy Saputra Zalukhu dan saksi Surtani Harahap yang juga turun dari dalam mobil. Lalu terdakwa dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah kotak rokok filter merk Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah gulungan kertas tissue warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan plastik transparan ukuran kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu, 1 (satu) lembar pecahan uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam. Lalu terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pakpak Bharat untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,  atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Sidikalang Nomor : 017/ 10154/ 2024 tertanggal 17 Januari 2024  yang ditandatangani oleh Dewi Diana Banjarnahor (Pemimpin Cabang) dan Rizky Arisyachputra (Yang Menimbang) melakukan penimbangan terhadap 1 buah bungkusan plastik transparan ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 0.16 gram dan berat bersih 0.10 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab :852/ NNF/2024 tertanggal 22 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Dr Supiyani Msi, masing-masing sebagai pemeriksa dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan S.Si., M.Si dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,10 (nol koma satu nol) gram yang diperiksa milik Gribaldi Simarmata Alias Doyok adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

----- Bahwa ia terdakwa GRIBALDI SIMARMATA ALIAS DOYOK pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Desa Palding Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi tepatnya di Kantor Poskesdes Palding atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa tepatnya di Dusun Kampung Karo Desa Lau Sireme Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi tiba-tiba saksi Roy Sandy Bangun yang sedang melakukan operasi Undercover buy (pembelian terselubung) menelpon terdakwa dengan berkata “Pal ini aku dari Sukaramai. Dimana ada buah pal?” lalu terdakwa menjawab “Biar ku tanya dulu ya Pal. Mau ngambil yang berapa rupanya Pal?” kemudian saksi Roy Sandy Bangun menjawab “Yang harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) aja, Pal. Kabari secepatnya ya Pal, nanti kita jumpa di Nantampukmas ya..” lalu terdakwa menjawab “Oke, Pal biar saya tanya dulu”. Kemudian sekira pukul 13.15 Wib terdakwa mengubungi teman terdakwa Adi Tarigan (DPO) yang beralamat di Desa Pandan Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi dengan berkata “Ada buah kita bang, ada yang mau ngambil ini harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)”  lalu Adi Tarigan menjawab “Ada, ya udah datanglah ke Pandan”. Mengetahui hal tersebut selanjutnya sekira pukul 13.30 Wib terdakwa menghubungi saksi Roy Sandy Bangun dengan berkata “Ada pal tapi datanglah kemari di Dusun Kampung Karo Desa Lau Sireme Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi. Aku gak bisa datang ke Nantampukmas dan sekalian bawa uangnya langsung ya” lalu saksi Roy Sandy Bangun menjawab “Oke aku ke situ sekarang ya.... Lalu sekira pukul 14.30 Wib saksi Roy Sandy Bangun tiba di Dusun Kampung Karo Desa Lau Sireme Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi tepatnya di pinggir Jalan Kampung Karo dan bertemu dengan terdakwa, lalu terdakwa berkata “Mana uangnya bang?” kemudian saksi Roy Sandy Bangun menjawab “Ini Pal” sambil menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa menerima uang tersebut sambil berkata “Oke bang, aku jemput dulu buahnya ya. Nanti kutelpon lagi abang..” Kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi Roy Sandy Bangun di pinggir Jalan Kampung Karo tersebut. Lalu terdakwa melihat seseorang yang terdakwa tidak ketahui identitasnya sedang mengenderai sepedamotor sehingga terdakwa menghentikan pengendara sepeda motor tersebut dan meminta tolong untuk mengantarkan terdakwa ke Desa Pandan Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi. Lalu terdakwa pun pergi bersama dengan pengendara sepedamotor tersebut menuju Desa Pandan Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi. Lalu Pada saat terdakwa tiba di Desa Pandan tepatnya di jembatan Desa Pandan terdakwa turun sedangkan pengendara sepeda motor tersebut langsung pergi meninggalkan terdakwa. Setelah itu terdakwa langsung mengubungi Adi Tarigan dengan berkata “Bang aku sudah di jembatan Pandan sekarang” lalu Adi Tarigan menjawab “ Ya udah tunggu disitu. Biar ku suruh Kak Sandi menjemputmu” lalu sekira pukul 14.50 Wib Sandi (DPO) datang menjumpai terdakwa dengan menggunakan sepedamotor dan langsung membonceng terdakwa menuju ladang atau kebun milik Adi Tarigan yang beralamat di Desa Pandan Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi. Setelah terdakwa tiba di ladang atau kebun milik Adi Tarigan terdakwa langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus tibu rupiah) kepada Adi Tarigan, lalu  Adi Tarigan memberikan 1 (satu) buah kotak rokok filter merk Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah gulungan kertas tissue warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan plastik trasnparan ukuran kecil berisi Narkotika golongan I jenis Sabu kepada terdakwa. Setelah terdakwa menerima Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut kemudian Adi Tarigan berkata kepada terdakwa “Ini ambil bagianmu untuk beli rokokmu” sambil Adi Tarigan memberikan uang tunai kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Lalu terdakwa menerima uang tersebut sambil berkata “Terimakasih bang..”kemudian terdakwa langsung pergi dari lokasi ladang atau kebun Adi Tarigan  menuju Desa Palding Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi dengan diantar/dibonceng oleh Sandi menggunakan sepedamotor Adi Tarigan. Lalu saat melintas di depan kantor Poskesdes Palding terdakwa pun turun sedangkan Sandi kembali menuju Desa Pandan Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi . Sekira pukul 15.15 Wib pada saat terdakwa  sedang berada di depan Kantor Poskesdes Palding tersebut terdakwa langsung menghubungi saksi Roy Sandy Bangun untuk datang menjumpai terdakwa di Desa Palding Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi tepatnya di depan Kantor Poskesdes Palding. Lalu sekira pukul 15.30 Wib saksi Roy Sandy Bangun tiba di Desa Palding Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi tepatnya di Kantor Poskesdes Palding dengan mengendarai mobil. Lalu saksi Roy Sandy Bangun turun seorang diri dari dalam mobil tersebut dan langsung menjumpai terdakwa.  Kemudian terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) bungkusan plastik transparan ukuran kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Sabu kepada saksi Roy Sandy Bangun. Lalu saksi Roy Sandy Bangun langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan dibantu oleh Saksi Dedy Saputra Zalukhu dan saksi Surtani Harahap yang juga turun dari dalam mobil. Lalu terdakwa dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah kotak rokok filter merk Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah gulungan kertas tissue warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan plastik transparan ukuran kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu, 1 (satu) lembar pecahan uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam. Lalu terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pakpak Bharat untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Sidikalang Nomor : 017/ 10154/ 2024 tertanggal 17 Januari 2024  yang ditandatangani oleh Dewi Diana Banjarnahor (Pemimpin Cabang) dan Rizky Arisyachputra (Yang Menimbang) melakukan penimbangan terhadap 1 buah bungkusan plastik transparan ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 0.16 gram dan berat bersih 0.10 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab :852/ NNF/2024 tertanggal 22 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Dr Supiyani Msi, masing-masing sebagai pemeriksa dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan S.Si., M.Si dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,10 (nol koma satu nol) gram yang diperiksa milik Gribaldi Simarmata Alias Doyok adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------

 

Atau

Ketiga

-----Bahwa ia terdakwa GRIBALDI SIMARMATA ALIAS DOYOK pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Desa Palding Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi tepatnya di Kantor Poskesdes Palding atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa tepatnya di Dusun Kampung Karo Desa Lau Sireme Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi tiba-tiba saksi Roy Sandy Bangun yang sedang melakukan operasi Undercover buy (pembelian terselubung) menelpon terdakwa dengan berkata “Pal ini aku dari Sukaramai. Dimana ada buah pal?” lalu terdakwa menjawab “Biar ku tanya dulu ya Pal. Mau ngambil yang berapa rupanya Pal?” kemudian saksi Roy Sandy Bangun menjawab “Yang harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) aja, Pal. Kabari secepatnya ya Pal, nanti kita jumpa di Nantampukmas ya..” lalu terdakwa menjawab “Oke, Pal biar saya tanya dulu”. Kemudian sekira pukul 13.15 Wib terdakwa mengubungi teman terdakwa Adi Tarigan (DPO) yang beralamat di Desa Pandan Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi dengan berkata “Ada buah kita bang, ada yang mau ngambil ini harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)”  lalu Adi Tarigan menjawab “Ada, ya udah datanglah ke Pandan”. Mengetahui hal tersebut selanjutnya sekira pukul 13.30 Wib terdakwa menghubungi saksi Roy Sandy Bangun dengan berkata “Ada pal tapi datanglah kemari di Dusun Kampung Karo Desa Lau Sireme Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi. Aku gak bisa datang ke Nantampukmas dan sekalian bawa uangnya langsung ya” lalu saksi Roy Sandy Bangun menjawab “Oke aku ke situ sekarang ya.... Lalu sekira pukul 14.30 Wib saksi Roy Sandy Bangun tiba di Dusun Kampung Karo Desa Lau Sireme Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi tepatnya di pinggir Jalan Kampung Karo dan bertemu dengan terdakwa, lalu terdakwa berkata “Mana uangnya bang?” kemudian saksi Roy Sandy Bangun menjawab “Ini Pal” sambil menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa menerima uang tersebut sambil berkata “Oke bang, aku jemput dulu buahnya ya. Nanti kutelpon lagi abang..” Kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi Roy Sandy Bangun di pinggir Jalan Kampung Karo tersebut. Lalu terdakwa melihat seseorang yang terdakwa tidak ketahui identitasnya sedang mengenderai sepedamotor sehingga terdakwa menghentikan pengendara sepeda motor tersebut dan meminta tolong untuk mengantarkan terdakwa ke Desa Pandan Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi. Lalu terdakwa pun pergi bersama dengan pengendara sepedamotor tersebut menuju Desa Pandan Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi. Lalu Pada saat terdakwa tiba di Desa Pandan tepatnya di jembatan Desa Pandan terdakwa turun sedangkan pengendara sepeda motor tersebut langsung pergi meninggalkan terdakwa. Setelah itu terdakwa langsung mengubungi Adi Tarigan dengan berkata “Bang aku sudah di jembatan Pandan sekarang” lalu Adi Tarigan menjawab “ Ya udah tunggu disitu. Biar ku suruh Kak Sandi menjemputmu” lalu sekira pukul 14.50 Wib Sandi (DPO) datang menjumpai terdakwa dengan menggunakan sepedamotor dan langsung membonceng terdakwa menuju ladang atau kebun milik Adi Tarigan yang beralamat di Desa Pandan Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi. Setelah terdakwa tiba di ladang atau kebun milik Adi Tarigan terdakwa langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus tibu rupiah) kepada Adi Tarigan, lalu  Adi Tarigan memberikan 1 (satu) buah kotak rokok filter merk Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah gulungan kertas tissue warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan plastik trasnparan ukuran kecil berisi Narkotika golongan I jenis Sabu kepada terdakwa. Setelah terdakwa menerima Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut kemudian Adi Tarigan berkata kepada terdakwa “Ini ambil bagianmu untuk beli rokokmu” sambil Adi Tarigan memberikan uang tunai kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Lalu terdakwa menerima uang tersebut sambil berkata “Terimakasih bang..”kemudian terdakwa langsung pergi dari lokasi ladang atau kebun Adi Tarigan  menuju Desa Palding Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi dengan diantar/dibonceng oleh Sandi menggunakan sepedamotor Adi Tarigan. Lalu saat melintas di depan kantor Poskesdes Palding terdakwa pun turun sedangkan Sandi kembali menuju Desa Pandan Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi . Sekira pukul 15.15 Wib pada saat terdakwa  sedang berada di depan Kantor Poskesdes Palding tersebut terdakwa langsung menghubungi saksi Roy Sandy Bangun untuk datang menjumpai terdakwa di Desa Palding Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi tepatnya di depan Kantor Poskesdes Palding. Lalu sekira pukul 15.30 Wib saksi Roy Sandy Bangun tiba di Desa Palding Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi tepatnya di Kantor Poskesdes Palding dengan mengendarai mobil. Lalu saksi Roy Sandy Bangun turun seorang diri dari dalam mobil tersebut dan langsung menjumpai terdakwa.  Kemudian terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) bungkusan plastik transparan ukuran kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Sabu kepada saksi Roy Sandy Bangun. Lalu saksi Roy Sandy Bangun langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan dibantu oleh Saksi Dedy Saputra Zalukhu dan saksi Surtani Harahap yang juga turun dari dalam mobil. Lalu terdakwa dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah kotak rokok filter merk Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah gulungan kertas tissue warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan plastik transparan ukuran kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu, 1 (satu) lembar pecahan uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam. Lalu terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pakpak Bharat untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Sidikalang Nomor : 017/ 10154/ 2024 tertanggal 17 Januari 2024  yang ditandatangani oleh Dewi Diana Banjarnahor (Pemimpin Cabang) dan Rizky Arisyachputra (Yang Menimbang) melakukan penimbangan terhadap 1 buah bungkusan plastik transparan ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 0.16 gram dan berat bersih 0.10 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab :852/ NNF/2024 tertanggal 22 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Dr Supiyani Msi, masing-masing sebagai pemeriksa dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan S.Si., M.Si dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,10 (nol koma satu nol) gram yang diperiksa milik Gribaldi Simarmata Alias Doyok adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: 445.59/1215.370/I/2024 tertanggal 20 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Salak Kabupaten Pakpak Bharat dr. Bobby RBE Padang Sp.Pk dengan hasil pemeriksaan laboratorium yang diperiksa milik tersangka Gribaldi Simarmata adalah positif Methampethamine

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya