Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa Penggugat pemilik sah atas
tanah yang terletak di Dusun Lae Sundang, Desa Lae Itam, Kecamatan Siempat
Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, seluas ± 6 Ha yang batas-batasnya: sebelah Timur
Sungai; sebelah barat Tanah Maha; Sebelah Utara Tanah Sahmadan; Sebelah Selatan
Daud Sibarani, Sebagaimana surat tertanggal 5 Januari 2007, yang diketahui Kepala
Desa Lae Itam; --------------------------------------------------------------
3. Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa Surat Penyerahan dari
Partaki Lae Sokam Marga Tanah/Marga Maha, Kecamatan Siempat Nempu Hilir,
Kabupaten Dairi, yang batas-batasnya: sebelah Timur Sungai; sebelah barat Tanah
Maha; Sebelah Utara Tanah Sahmadan; Sebelah Selatan Daud Sibarani seluas ± 6 Ha.
Sebagaimana surat tertanggal 5 Januari 2007, adalah sah dan berkekuatan
Hukum;---------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan menurut hukum bahwa kepemilikan Tergugat, apakah itu diperoleh
dengan cara jual beli, pelepasan hak, atau hubungan hukum dalam bentuk apapun
diatas tanah Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;-------------------------
5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat menguasai dan menduduki
diatas tanah Pengugat sebagai perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad)
dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya; ------------------------------------
6. Menghukum Tergugat berikut orang-orang yang beroleh hak dari padanya untuk
menyerahkan tanahnya kepada Penggugat dengan keadaan bebas tanpa syarat
apapun juga dan kalau perlu dengan bantuan alat Negara/Kepolisian R.I;---------------
7. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang diderita Penggugat
karena tidak dapat memanfaatkan tanah dimaksud tidak kurang dari :
Kerugian materil :
Bahwa oleh karena tanah perwatasan milik Penggugat dikuasai dan diduduki oleh
tergugat selama 2 tahun, dan penggugat tidak dapat mempergunakan hak tersebut
maka jelas merugikan Penggugat, menurut perhitungan ganti rugi sebesar
Rp3.000.000,-(tiga juta rupiah) jika dikalikan selama dua tahun maka kerugian
Penggugat adalah Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah); ---------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan para Tergugat yang tanpa hak menguasai dan menduduki
tanah penggugat, sehingga martabat dan kreadibilitas penggugat diremehkan yang
tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi penggugat memberikan nilai kerugian
immateril sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah); --------------------------------
Total keseluruhan kerugian Penggugat baik materil maupun imateril adalah
Rp.106.000.000,-(seratus enam juta rupiah) sebagaimana diuraikan diatas sudah
sepantasnya menurut hukum dibebankan kepada Tergugat karena menguasai tanah hak
milik Penggugat dan harus dibayarkan kontan dan sekaligus dengan bukti pembayaran
yang sah kepada Penggugat ; ----------------------------------------------------
8. Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat
sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam
melaksanakan keputusan dalam perkara ini terhitung 14 (empat belas) hari setelah
keputusan ini diucapkan dan/atau diberitahukan kepada Tergugat ;---------------------
9. Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa keputusan dalam perkara
ini dapat dijalankan lebih dadulu (Uitvoerbaar bij vooraad) walaupun diadakan
perlawanan, banding atau kasasi;---------------------------------------------------------------
10. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng atau sendiri-sendiri untuk
membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;---------------------------------------------
SUBSIDAIR ;
Memberikan keputusan lain yang dianggap patut dan adil menurut pandangan
pengadilan dalam suatu peradilan yang baik dan benar Menurut keputusan pengadilan
yang seadil adilnya (ex aequo et bono); |