Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Sdk 1.MANOTAR SILALAHI
2.MASTON SASTRAWAN MANIK
3.REMBANGKUH TUMPAL TUA MANIK
KEPALA KEPOLISIAN RESOR PAKPAK BHARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Sdk
Tanggal Surat Senin, 14 Agu. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MANOTAR SILALAHI
2MASTON SASTRAWAN MANIK
3REMBANGKUH TUMPAL TUA MANIK
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR PAKPAK BHARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  • Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  • Menyatakan tindakan TERMOHON yang telah menetapkan status Tersangka terhadap diri PARA PEMOHON dalam pekerjaan PEMBANGUNAN/REVITALISASI LAPANGAN NAPASENGKUT (LANJUTAN) Tahun Anggaran 2019 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  • Menyatakan Surat Ketetapan Tentang Status Tersangka Nomor: SP.Tap/11/VI/2023/Reskrim tanggal 02 Juni 2023 atas nama Maston Sastrawan Manik, Surat Ketetapan Tentang Status Tersangka Nomor: SP.Tap/12/VI/2023/Reskrim tanggal 02 Juni 2023 atas nama Manotar Silalahi dan Surat Ketetapan Tentang Status Tersangka Nomor: SP.Tap/13/VI/2023/Reskrim tanggal 02 Juni 2023 atas nama Rembangkuh Tumpal Tua Manik terhadap PARA PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  • Memerintahkan TERMOHON untuk segera menghentikan proses penyidikan terhadap diri PARA PEMOHON pada pekerjaan PEMBANGUNAN/REVITALISASI LAPANGAN NAPASENGKUT (LANJUTAN) Tahun Anggaran 2019 dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

 

Pihak Dipublikasikan Ya