Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan KwitansiPinjaman tanggal 20 Februari2020 yang dibuat oleh Penggugat dengan Para Tergugat adalah sah secara hukum
- Menyatakan perbuatan Tergugat I danTergugat IIyang tidak mengembalikan uang yang dipinjamkanya dari Penggugat sebagaimana dalam Kwitansitertanggal 20 Februari2020 adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji;
- Menghukum TergugatI danTergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat pinjaman TergugatI danTergugat IIkepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratusjuta rupiah);
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
Atau
Apabila Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya. |