Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2024/PN Sdk 1.Ahmad Husein S.H.
2.Yanti Marlina Simarmata, SH
BUDI LIYANDA Als RISKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 70/Pid.B/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 78/L.2.20/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Husein S.H.
2Yanti Marlina Simarmata, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI LIYANDA Als RISKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------- Bahwa terdakwa Budi Liyanda Als Riski pada hari Selasa tanggal  09 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2023 atau setidak- tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023 di Desa Pasir Tengah Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi atau setidak- tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menghubungi korban melalui sambungan telepon dan menawarkan kepada korban bahwa ada orang yang berniat membeli biji jagung milik korban, akan tetapi saat itu korban berkata kepada Terdakwa akan terlebih dahulu melihat hasil panen biji jagung miliknya. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa kembali menghubungi korban melalui sambungan telepon dan pada saat itu Terdakwa menanyakan kembali terkait tawaran Terdakwa untuk menjadi perantara jual beli biji jagung milik korban. Ketika itu Terdakwa memberitahukan kepada korban ada orang yang bersedia membeli biji jagung milik korban. Selanjutnya Terdakwa juga mengatakan kepada korban apabila biji jagung yang dimiliki korban akan dijualkan oleh Terdakwa kepada pabrik jagung yang berada di Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang dengan harga Rp.5.600/kg meskipun Terdakwa mengetahui harga sebenarnya biji jagung yang akan dibeli oleh pabrik jagung tersebut adalah sebesar Rp.4.750/kg karena sebelumnya Terdakwa sudah menelpon saksi Rihanto terkait harga jual biji jagung di Pabrik miliknya. Adapun alasan Terdakwa menyebutkan kepada korban apabila harga jual biji jagung tersebut adalah sebesar Rp.5.600/kg dan bukan Rp.4.750/kg karena Terdakwa ingin membuat korban mau menjual biji jagung melalui perantara Terdakwa. Setelah berhasil membuat korban percaya kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 korban menyuruh saksi Risman Sembiring dan saksi Tapian Tarigan untuk membawa biji jagung milik korban. Kemudian biji jagung milik korban tersebut dibawa menggunakan mobil fuso dari Desa Pasir Tengah Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi oleh saksi Risman Sembiring dan saksi Tapian Tarigan menuju Batang Kuis kabupaten Deli Serdang tepatnya di Lokasi Gudang milik saksi Rihanto yang mana pada saat itu Terdakwa menunggu di lokasi. Setibanya di Lokasi kemudian biji jagung tersebut diturunkan dan dibongkar dari dalam mobil fuso sambil dilakukan penimbangan. Berdasarkan hasil penimbangan diketahui apabila berat biji jagung tersebut adalah + 14 (empat belas) ton dan bukan 18 (delapan belas) ton seperti berat perkiraan korban. Setelah dilakukan penimbangan selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi Risman Sembiring dan saksi Tapian Tarigan untuk pulang dengan berkata “duluan saja bang, nanti surat dan uangnya aku yang mengurus serta mengirimkan kepada Daniel Ginting”. Selanjutnya saksi Rihanto melakukan pembayaran kepada Terdakwa atas penjualan biji jagung tersebut sebesar Rp.66.137.460 (enam puluh enam juta seratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh rupiah) dengan cara transfer ke rekening atas nama Ratih Pratiwi dengan nomor rekening 109201035998501 yang mana sebelumnya Terdakwa telah meminjam rekening tersebut dari Ratih Pratiwi yang berdomisili di Malaysia. Setelah dilakukan pembayaran kemudian Terdakwa meninggalkan Lokasi Gudang milik saksi Rihanto tersebut menuju rumah Terdakwa. Setelah tiba di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa mengirimkan nomor rekening atas nama Terdakwa dengan maksud agar Ratih Pratiwi mengirimkan uang pembayaran biji jagung yang sebelumnya masuk ke rekening Ratih Pratiwi. Setelah menerima nomor rekening milik Terdakwa kemudian Ratih Pratiwi mengirimkan uang pembayaran biji jagung ke rekening milik Terdakwa. Setelah menerima uang tersebut kemudian Terdakwa pergi menuju Kabupaten Asahan dan Terdakwa tidak mengirimkan uang hasil penjualan biji jagung tersebut kepada korban. Selain itu Terdakwa juga langsung mematikan atau menon aktifkan handphone miliknya dengan tujuan agar korban tidak bisa menghubungi Terdakwa. Bahwa selanjutnya uang hasil penjualan biji jagung milik korban dipergunakan oleh Terdakwa untuk membiayai perobatan ibu Terdakwa yang sedang mengalami sakit kanker payudara.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban mengalami kerugian sebanyak + 14.170 kg biji jagung dengan harga Rp.66.137.460 (enam puluh enam juta seratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

------- Bahwa terdakwa Budi Liyanda Als Riski pada hari Rabu tanggal  10 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2023 atau setidak- tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023 di Desa Pasir Tengah Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi atau setidak- tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menghubungi korban melalui sambungan telepon dan menawarkan kepada korban bahwa ada orang yang berniat membeli biji jagung milik korban, akan tetapi saat itu korban berkata kepada Terdakwa akan terlebih dahulu melihat hasil panen biji jagung miliknya. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa kembali menghubungi korban melalui sambungan telepon dan pada saat itu Terdakwa menanyakan kembali terkait tawaran Terdakwa untuk menjadi perantara jual beli biji jagung milik korban. Ketika itu Terdakwa memberitahukan kepada korban ada orang yang bersedia membeli biji jagung milik korban. Selanjutnya Terdakwa juga mengatakan kepada korban apabila biji jagung yang dimiliki korban akan dijualkan oleh Terdakwa kepada pabrik jagung yang berada di Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang dengan harga Rp.5.600/kg meskipun Terdakwa mengetahui harga sebenarnya biji jagung yang akan dibeli oleh pabrik jagung tersebut adalah sebesar Rp.4.750/kg karena sebelumnya Terdakwa sudah menelpon saksi Rihanto terkait harga jual biji jagung di Pabrik miliknya. Adapun alasan Terdakwa menyebutkan kepada korban apabila harga jual biji jagung tersebut adalah sebesar Rp.5.600/kg dan bukan Rp.4.750/kg karena Terdakwa ingin membuat korban mau menjual biji jagung melalui perantara Terdakwa. Setelah berhasil membuat korban percaya kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 korban menyuruh saksi Risman Sembiring dan saksi Tapian Tarigan untuk membawa biji jagung milik korban. Kemudian biji jagung milik korban tersebut dibawa menggunakan mobil fuso dari Desa Pasir Tengah Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi oleh saksi Risman Sembiring dan saksi Tapian Tarigan menuju Batang Kuis kabupaten Deli Serdang tepatnya di Lokasi Gudang milik saksi Rihanto yang mana pada saat itu Terdakwa menunggu di lokasi. Setibanya di Lokasi kemudian biji jagung tersebut diturunkan dan dibongkar dari dalam mobil fuso sambil dilakukan penimbangan. Berdasarkan hasil penimbangan diketahui apabila berat biji jagung tersebut adalah + 14 (empat belas) ton dan bukan 18 (delapan belas) ton seperti berat perkiraan korban. Setelah dilakukan penimbangan selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi Risman Sembiring dan saksi Tapian Tarigan untuk pulang dengan berkata “duluan saja bang, nanti surat dan uangnya aku yang mengurus serta mengirimkan kepada Daniel Ginting”. Selanjutnya saksi Rihanto melakukan pembayaran kepada Terdakwa atas penjualan biji jagung tersebut sebesar Rp.66.137.460 (enam puluh enam juta seratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh rupiah) dengan cara transfer ke rekening atas nama Ratih Pratiwi dengan nomor rekening 109201035998501 yang mana sebelumnya Terdakwa telah meminjam rekening tersebut dari Ratih Pratiwi yang berdomisili di Malaysia. Setelah dilakukan pembayaran kemudian Terdakwa meninggalkan Lokasi Gudang milik saksi Rihanto tersebut menuju rumah Terdakwa. Setelah tiba di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa mengirimkan nomor rekening atas nama Terdakwa dengan maksud agar Ratih Pratiwi mengirimkan uang pembayaran biji jagung yang sebelumnya masuk ke rekening Ratih Pratiwi. Setelah menerima nomor rekening milik Terdakwa kemudian Ratih Pratiwi mengirimkan uang pembayaran biji jagung ke rekening milik Terdakwa. Setelah menerima uang tersebut kemudian Terdakwa pergi menuju Kabupaten Asahan dan Terdakwa tidak mengirimkan uang hasil penjualan biji jagung tersebut kepada korban. Selain itu Terdakwa juga langsung mematikan atau menon aktifkan handphone miliknya dengan tujuan agar korban tidak bisa menghubungi Terdakwa. Bahwa selanjutnya uang hasil penjualan biji jagung milik korban dipergunakan oleh Terdakwa untuk membiayai perobatan ibu Terdakwa yang sedang mengalami sakit kanker payudara.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban mengalami kerugian sebanyak + 14.170 kg biji jagung dengan harga Rp.66.137.460 (enam puluh enam juta seratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya