Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Sdk EMY SARTIKA BOANGMANALU Kepala Kepolisian R.I. cq. Kasat Reskrim Dairi Cq Betri Susi Elfina Penyidik Kepolisian Dairi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Sdk
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2018
Nomor Surat No. 01/Pra.Pid/OTP-ADV/II/2018
Pemohon
NoNama
1EMY SARTIKA BOANGMANALU
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian R.I. cq. Kasat Reskrim Dairi Cq Betri Susi Elfina Penyidik Kepolisian Dairi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Disebutsebagai…..............…………………........PemohonPraperadilan ;-

MengajukanGugatanPraperadilanterhadap :

 

  1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Dairi, berkedudukan di Jln. Sisingamangaraja No. 08 Sidikalang di Sidikalang;-

 

  1. Agus M. Butar-Butar, S.H., Pangkat Ajun Komisaris Polisi NRP. 73080222 Jabatan Kasat Reskrim Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Dairi, berkedudukan di Jln. Sisingamangaraja No. 08 Sidikalang di Sidikalang ;- 

 

  1. Betri Susi Elfina, Pangkat BRIPTU NRP. 92110034 jabatan selaku Penyidik Pembantu unit PPA pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Dairi, berkedudukan di Jln. Sisingamangaraja No. 08 Sidikalang di Sidikalang ;-

 

Disebut sebagai..................................................Termohon I, II, dan III ;-

 

Dalam Pokok Perkara  :

 

  1. Tentang Kedudukan Hukum

 

Bahwa, ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 butir 10 KUHAP adalah “Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

 

  1. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan”
Pihak Dipublikasikan Ya