Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2024/PN Sdk 1.Adhy Limbong, SH., MH.
2.Junjung Simbolon, SH
AMOS MANALU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 56/L.2.20/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adhy Limbong, SH., MH.
2Junjung Simbolon, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMOS MANALU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

---------- Bahwa ia terdakwa Amos Manalu pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di Jalan SM Raja Bawah Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  ---------------------

---------- Pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 10.30 wib terdakwa Amos Manalu sedang berada di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan SM Raja Bawah Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Ketika terdakwa sedang membersihkan bagian dalam ruko, datang Wawan (DPO) yang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan seorang temannya. Kemudian Wawan dan temannya tersebut masuk ke dalam ruko dan bermain biliar, lalu terdakwa melanjutkan kegiatannya membersihkan ruko. Setelah selesai membersihkan ruko kemudian terdakwa menemui Wawan dan temannya yang saat itu sedang mengobrol di belakang ruko. Ketika itu terdakwa menanyakan kepada Wawan apakah ada temannya yang menjual ganja. Lalu Wawan menjawab bahwa ia memiliki teman yang menjual ganja sambil Wawan menelepon Apriansyah, dan Wawan menyuruh Apriansyah untuk datang membawa paket ganja dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Kemudian Wawan dan temannya tersebut pergi meninggalkan ruko. Beberapa saat kemudian sekira pukul 13.00 wib Wawan datang kembali ke ruko bersama dengan Apriansyah. Lalu terdakwa mengajak Wawan dan Apriansyah masuk ke dalam ruko. Saat berada di dalam ruko, Wawan memberikan 1 (satu) kertas coklat berisi ganja kepada terdakwa, lalu terdakwa menerimanya. Setelah itu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Wawan. Kemudian terdakwa memasukkan kertas coklat berisi ganja tersebut ke dalam plastik lalu menyimpannya di kantong celana belakang sebelah kanan. Setelah itu Wawan dan Apriansyah pergi meninggalkan ruko, sedangkan terdakwa kemudian naik ke lantai dua ruko lalu beristirahat. Sekira pukul 14.00 wib saat terdakwa sedang tidur di lantai dua ruko, datang beberapa anggota kepolisian membangunkan terdakwa. Kemudian terdakwa disuruh untuk mengeluarkan seluruh isi kantong pakaiannya, dan dari kantong celana belakang sebelah kanan, terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah plastik yang di dalamnya terdapat 1 (satu) kertas coklat berisi ganja dengan berat bersih 9,10 (sembilan koma satu nol) gram. Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang membeli atau menerima Narkotika jenis ganja tersebut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 429/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt, dan Dr. Supiyani, M.Si, masing-masing selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis berupa 1 (satu) kertas coklat berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 9,10 (sembilan koma satu nol) gram milik Amos Manalu adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU,

KEDUA:

---------- Bahwa ia terdakwa Amos Manalu pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di Jalan SM Raja Bawah Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

---------- Pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 10.30 wib terdakwa Amos Manalu sedang berada di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan SM Raja Bawah Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Ketika terdakwa sedang membersihkan bagian dalam ruko, datang Wawan (DPO) yang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan seorang temannya. Kemudian Wawan dan temannya tersebut masuk ke dalam ruko dan bermain biliar, lalu terdakwa melanjutkan kegiatannya membersihkan ruko. Setelah selesai membersihkan ruko kemudian terdakwa menemui Wawan dan temannya yang saat itu sedang mengobrol di belakang ruko. Ketika itu terdakwa menanyakan kepada Wawan apakah ada temannya yang menjual ganja. Lalu Wawan menjawab bahwa ia memiliki teman yang menjual ganja sambil Wawan menelepon Apriansyah, dan Wawan menyuruh Apriansyah untuk datang membawa paket ganja dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Kemudian Wawan dan temannya tersebut pergi meninggalkan ruko. Beberapa saat kemudian sekira pukul 13.00 wib Wawan datang kembali ke ruko bersama dengan Apriansyah. Lalu terdakwa mengajak Wawan dan Apriansyah masuk ke dalam ruko. Saat berada di dalam ruko, Wawan memberikan 1 (satu) kertas coklat berisi ganja kepada terdakwa, lalu terdakwa menerimanya. Setelah itu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Wawan. Kemudian terdakwa memasukkan kertas coklat berisi ganja tersebut ke dalam plastik lalu menyimpannya di kantong celana belakang sebelah kanan. Setelah itu Wawan dan Apriansyah pergi meninggalkan ruko, sedangkan terdakwa kemudian naik ke lantai dua ruko lalu beristirahat. Sekira pukul 14.00 wib saat terdakwa sedang tidur di lantai dua ruko, datang beberapa anggota kepolisian membangunkan terdakwa. Kemudian terdakwa disuruh untuk mengeluarkan seluruh isi kantong pakaiannya, dan dari kantong celana belakang sebelah kanan, terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah plastik yang di dalamnya terdapat 1 (satu) kertas coklat berisi ganja dengan berat bersih 9,10 (sembilan koma satu nol) gram. Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis ganja tersebut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 429/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt, dan Dr. Supiyani, M.Si, masing-masing selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis berupa 1 (satu) kertas coklat berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 9,10 (sembilan koma satu nol) gram milik Amos Manalu adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya