Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2023/PN Sdk Destini Manalu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2023/PN Sdk
Tanggal Surat Kamis, 02 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Destini Manalu
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Irawaty,SHDestini Manalu
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon adalah wali yang sah dari anak Kandung Pemohon yaitu :
    1. Raymunzel Kimora Sitepu, lahir di Batam tanggal 21 Agustus 2014, Perempuan, Katholik, beralamat di Huta Rakyat Desa Huta Rakyat Kec. Sidikalang Kabupaten Dairi
    2. Rayziella Keyko Sitepu, lahir di Batam tanggal 25 Juni 2016, Perempuan, Katholik, Huta Rakyat Desa Huta Rakyat Kec. Sidikalang Kabupaten Dairi;
  3. Menyatakan  Pemohon selaku Ibu Kandung sekaligus wali yang sah dari kedua anaknya yaitu Raymunzel Kimora Sitepu dan Rauziella Keyko Sitepu berhak untuk mewakili kedua anaknya tersebut   melakukan perbuatan hukum yang dalam hal ini menjual rumah yang terletak di Komplek Perumahan Berlian Residence blok A No. 23A Kec. Batam Kota, Kota Batam sebagaimana dalam sertifikat Nomor 28574 an. Destini Manalu yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

SUBSIDAIR

Dan apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang  seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak