Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2024/PN Sdk Yudika Ferinando Sormin, SH PETRA ADIARTA BANJARNAHOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 80/L.2.20/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yudika Ferinando Sormin, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PETRA ADIARTA BANJARNAHOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

-----Bahwa ia terdakwa PETRA ADIARTA BANJARNAHOR bersama-sama dengan Anak Saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak Saksi Rafael Jogido Lubis (dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah berkekuatan hukum tetap) pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Sidikalang-Tigalingga Km 2 Desa Kalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 08.00 Wib saat terdakwa bersama Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis (dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah berkekuatan hukum tetap)  sedang berada di Banjar Toba Jalan Berampu Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, tiba-tiba Brian Manalu (DPO) menghubungi terdakwa dengan berkata “gak ngambil kalian (ganja)” lalu terdakwa menjawab “ngambil bang” kemudian Brian Manalu berkata “1,8 jt lah ya” lalu terdakwa menjawab “iya bang” kemudian terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis pergi menjumpain teman terdakwa bernama Geniel ke Simpang Sinto Kabupaten Dairi untuk meminjam uang yang akan dipergunakan untuk membeli Narkotika jenis Ganja, kemudian setelah terdakwa bertemu dengan Geniel, terdakwa berkata kepada Geniel “pinjam dulu uangmu” lalu Geniel mejawab “berapa?” kemudian terdakwa berkata “1.5 jt lah “ lalu Geniel menjawab "tidak ada segitu” kemudian terdakwa berkata “berapa yang ada” lalu Geniel menjawab “1 jt nya yang ada” kemudian Geniel memberikan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada terdakwa setelah itu terdakwa, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis pulang menuju kost terdakwa yang berada di Jalan Farmasi No 24 Kecamatan Sidikalang Kabupetn Dairi. Lalu sekira pukul 15.00 Wib pada saat terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis sedang berada di kost milik terdakwa, terdakwa berkata “ayolah kita gadaikan handphone ini sekarang biar cepat kami pergi ke medan” lalu Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo menjawab “ayolah” Lalu terdakwa berkata kepada Sri Malem Manik (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang juga berada di kost tersebut “minta dulu ku gadai hp mu” kemudian Sri Malem Manik menjawab “untuk apa” lalu terdakwa menjawab “ada penting, hari minggu langsung kita tebus” kemudian Sri Malem Manik menjawab “iya, tapi langsung tebus ya” selanjutnya terdakwa bersama dengan Anak Saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Sri Malem Manik pergi ke King Stell Ponsel yang berada di Jl. Trikora Kelurahan Sidikalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi menggunakan 1 (satu) unit sepedamotor Honda Beat tanpa nomor polisi warna putih milik Anak Saksi Rafael Jogido Lubis untuk menggadaikan Handphone sedangkan Anak saksi Rafael Jogido Lubis menunggu di kost terdakwa. Setibanya di King Stell Ponsel selanjutnya terdakwa, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Sri Malem Manik menggadaikan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna merah milik Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dengan harga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone Vivo warna biru milik Sri Malem Manik dengan harga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan dari uang hasil menggadaikan Handphone tersebut didapatkan uang sebanyak Rp 1.100.000 dan uang tersebut terdakwa yang menyimpannya. Selanjutnya terdakwa, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Sri Malem Manik kembali ke kost terdakwa. Setibanya di kost terdakwa, selanjutnya terdakwa berkata kepada Anak saksi Rafael Jogido Lubis “transferkan dulu ini fael” sambil terdakwa memberikan uang sebanyak Rp 1.850.000 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)  serta nomor rekening kepada Anak saksi Rafael Jogido Lubis selanjutnya Anak saksi Rafael Jogido Lubis pergi menuju Brilink yang berada di Barisan Nauli Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi untuk mentransferkan uang sebanyak Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Brian Nicolas Malau. Setelah Anak saksi Rafael Jogido Lubis mentransfer uang tersebut dan kembali ke kost terdakwa, Anak saksi Rafael Jogido Lubis memberikan bukti transfer kepada terdakwa selanjutnya terdakwa mengirim bukti transfer tersebut kepada Brian kemudian Brian mengechat/sms terdakwa dengan berkata “oke uda masuk, jemputlah” Kemudian terdakwa mengajak Sri Malem Manik untuk pergi kemedan dengan alasan untuk jalan-jalan sambil berkata “ayok ke medan jalan-jalan” dan dijawab oleh Sri Malem Manik “ayok” lalu sekira pukul 18.30 wib terdakwa bersama-sama dengan Sri Malem Manik pergi menuju kota Medan dengan menggendarai 1 (satu) unit Sepedamotor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi milik Anak saksi Rafael Jogido Lubis sambil membawa 1 (satu) buah tas ransel merek summit series warna merah. Lalu sekira pukul 21.30 sesampainya di Medan terdakwa bersama-sama dengan Sri Malem Manik minum di sebuah warung yang berada di Pasar 1 Padang Bulan Kota Medan , Lalu terdakwa berkata kepada Sri Malem Manik “tunggu bentar ya” dan dijawab oleh Sri Malem Manik “mau kemana kau” lalu terdakwa menjawab “ada bentar, sekalian ngisi minyak” kemudian terdakwa pergi meninggalkan Sri Malem Manik menuju kost Brian yang berada di Pasar 1 Padang Bulan Medan, kemudian sesampainya terdakwa di kost Brian dan bertemu dengannya, Brian berkata kepada terdakwa “tunggu bentar ya lagi dijalan bahannya” sehingga terdakwa menunggu di kost Brian. Sekira 30 menit kemudian datang teman Brian yang terdakwa tidak ketahui identitasnya membawa ganja yang dilakban, kemudian terdakwa menerima Ganja tersebut dan menyimapnnya kedalam tas yang terdakwa bawa sebelumnya. Lalu terdakwa pergi dari kost Brian menuju warung tempat Sri Malem Manik menunggu, setelah terdakwa bertemu dengan Sri Malem Manik kemudian Sri Malem Manik berkata kepada terdakwa “ngapainnya kau” kemudian terdakwa menjawab “menjumpai temannya aku” setelah itu terdakwa dan Sri Malem Manik pulang menuju Sidikalang. Lalu pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wib sesampainya terdakwa dan Sri Malem Manik di Kost terdakwa, terdakwa bertemu dengan Anak saksi Rafael Jogido Lubis yang saat itu sedang menunggu di kost terdakwa selanjutnya Sri Malem Manik langsung masuk ke dalam kost terdakwa untuk tidur sedangkan terdakwa menyuruh Anak saksi Rafael Jogido Lubis menyimpan ganja yang terdakwa beli dari Medan di luar kost tepatnya di dekat tempat pembarakan sampah. Kemudian sekira pukul 03.00 Wib terdakwa bersama Anak saksi Rafael Jogido Lubis pergi ke Jl. Ahmad Yani Kelurahan Batang Beruh tepatnya di dekat SMK Negeri 1 Sidikalang menemui Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo. Kemudian sekira pukul 04.00 Wib terdakwa, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis pulang ke kost terdakwa untuk berisitirahat.
  • Kemudian sekira pukul 10.00 Wib Boy Chandra Siregar (DPO) datang ke kost milik terdakwa untuk meminta Narkotika Ganja kepada terdakwa sehingga Anak saksi Rafael Jogido Lubis pergi dari kost terdakwa dan beberapa menit kemudian Anak saksi Rafael Jogido Lubis datang kembali ke kost tersebut dengan membawa 1 (satu) buah plastik assoy berwarna hitam yang berbentuk kotak yang berisi Narkotika jenis Ganja yang sebelumnya di simpan di dekat tempat pembarakan sampah kost terdakwa. Setelah itu Anak saksi Rafael Jogido Lubis menyerahkan 1 (satu) buah plastik assoy berwarna hitam yang berbentuk kotak yang berisi Narkotika jenis Ganja kepada terdakwa selanjutnya Anak saksi Rafael Jogido Lubis pergi ke Juma Sianak Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang untuk mandi sedangkan terdakwa bersama-sama dengan Boy Chandra Siregar dan Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo mempaketkan Narkotika jenis Ganja yang terdakwa beli dari Medan menjadi 45 (empat puluh lima) paket yang dibungkus kedalam kertas berwarna putih, selanjutnya Narkotika jenis Ganja yang sudah dipaketkan tersebut dimasukkan kedalam 1 (satu) buah tas ransel merek summit series warna merah, kemudian terdakwa menyimpan tas tersebut kedalam kamar mandi kost terdakwa. Lalu setelah mempaketkan Narkotika jenis Ganja tersebut sekira pukul 15.00 Wib terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Boy Chandra Siregar pergi ke Juma Sianak Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang untuk menjumpai Anak saksi Rafael Jogido Lubis, sesampainya di Juma Sianak Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang dan bertemu dengan Anak saksi Rafael Jogido Lubis selanjutnya Boy Chandra Siregar mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja yang merupakan bagian dari Narkotika jenis Ganja yang telah dipaketkan sebelumnya, selanjutnya terdakwa, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo, Anak saksi Rafael Jogido Lubis, dan Boy Chandra Siregar bersama-sama menggunakan Narkotika jenis Ganja tersebut. Lalu pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib saat terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis sedang berada di Simpang Sentosa Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, terdakwa bertemu dengan Boy Chandra Siregar dan Kausar (DPO). Lalu terdakwa mengajak Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo, Anak saksi Rafael Jogido Lubis, Boy Chandra Siregar dan Kausar untuk menggunakan Narkotika jenis Ganja selanjutnya terdakwa, Anak saksi Rafael Jogido Lubis, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo, Boy Chandra Siregar dan Kausar pergi menuju Taman Hijau yang berada di Perumnas Kalang Simbara Kecamatan Sidikalang, sesampainya disana terdakwa, Anak saksi Rafael Jogido Lubis, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo, Boy Chandra Siregar dan Kausar menggunakan sisa Narkotika jenis Ganja yang sebelumnya telah dipergunakan di Juma Sianak Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang yang merupakan bagian dari Narkotika jenis Ganja yang telah dipaketkan sebelumnya. Lalu pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di kost terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis, terdakwa berkata kepada Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis “minta paketan si Jhony Sianturi 1” Lalu Anak saksi Rafael Jogido Lubis menjawab “yauda kasihlah” Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis pergi ke Desa Belang Balum Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi menjualkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja kepada Jhon Sianturi (DPO) dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis pulang menuju kost terdakwa. Lalu sekira pukul 21.30 Wib ketika terdakwa sedang berada di kost terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis, terdakwa mendapatkan telpon dari Sabda Sidabutar (DPO) dan meminta terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja. Lalu terdakwa berkata kepada Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis “dibilang si sabda dimintanya satu, ayolah dulu kerumahnya” kemudian terdakwa, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis pergi menuju Desa Kalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi untuk menjualkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja kepada Sabda Sidabutar. Namun saat perjalan untuk menjual Narkotika jenis Ganja kepada Sabda Sidabutar tepatnya di Simpang Empat Kecamatan Sidikalang, terdakwa melihat teman terdakwa yang bernama Gerniel di Simpang Empat sehingga terdakwa berkata “tunggu dulu sebentar” lalu terdakwa pergi menjumpai Geniel yang berada di Simpang Empat tersebut, kemudian terdakwa kembali menemui Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis dan berkata “antarkanlah ini sama si sabda itu” sambil terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja kepada Anak saksi Rafael Jogido Lubis. Kemudian Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis melanjutkan perjalanan ke Desa Kalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi untuk menjualkan/mengantarkan Narkotika jenis Ganja kepada Sabda Sidabutar, Sekira 20 menit kemudian saat terdakwa masih berada di simpang empat, terdakwa melihat sepedamotor yang dikendarai oleh Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis, namun saat itu terdakwa hanya melihat Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo yang sudah diamankan oleh Anggota Polres Dairi, selanjutnya Anggota Polres Dairi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan interogasi terhadap terdakwa kemudian Anggota Polres Dairi membawa terdakwa beserta Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo menuju kost terdakwa. Sesampainya di kost terdakwa, Anggota Polres Dairi langsung melakukan penangkapan terhadap Sri Malem Manik yang juga berada di kost tersebut lalu Anggota Polres Dairi bertanya “mana sisa ganja itu” sehingga Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo memberitahu sisa Ganja berada di dalam tas yang berada di kamar mandi kost tersebut. Lalu Anggota Polres Dairi melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah tas yang berisi 43 paket ganja yang berada dalam tas dalam kamar mandi kost terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta Sri Malem Manik, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo serta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Dairi untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Sidikalang Nomor : 299/ 10154/ 2024 tertanggal 14 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Dewi Diana Banjarnahor (an. Pemimpin Cabang) dan Larenso Octovianus (Yang Menimbang) melakukan penimbangan terhadap 43 (empat puluh tiga) buah kertas warna putih sebagai pembungkus yang berisi daun, biji dan ranting Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan hasil penimbangan berat kotor 674,20 gram dan berat bersih 407,60 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 1483 / NNF/2024 tertanggal 26 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, masing-masing sebagai pemeriksa dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Sumut Teguh Yuswardhie, S.I.K., M.H. dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun, dan biji kering dengan berat netto 20,18 (dua puluh koma satu delapan) gram yang diperiksa milik Obet Manggohi Siringoringo, Rafael Jogido Lubis, Petra Adiarta Banjarnahor dan Sri Malem Manik adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

-----Bahwa ia terdakwa PETRA ADIARTA BANJARNAHOR bersama-sama dengan Anak Saksi Obet Manggohi Siringoringo, Anak Saksi Rafael Jogido Lubis (dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah berkekuatan hukum tetap) dan Sri Malem Manik (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 22.15 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Farmasi Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di Kost milik terdakwa atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang berwenang memeriksa dan mengadilinya “Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 08.00 Wib saat terdakwa bersama Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis (dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah berkekuatan hukum tetap)  sedang berada di Banjar Toba Jalan Berampu Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, tiba-tiba Brian Manalu (DPO) menghubungi terdakwa dengan berkata “gak ngambil kalian (ganja)” lalu terdakwa menjawab “ngambil bang” kemudian Brian Manalu berkata “1,8 jt lah ya” lalu terdakwa menjawab “iya bang” kemudian terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis pergi menjumpain teman terdakwa bernama Geniel ke Simpang Sinto Kabupaten Dairi untuk meminjam uang yang akan dipergunakan untuk membeli Narkotika jenis Ganja, kemudian setelah terdakwa bertemu dengan Geniel, terdakwa berkata kepada Geniel “pinjam dulu uangmu” lalu Geniel mejawab “berapa?” kemudian terdakwa berkata “1.5 jt lah “ lalu Geniel menjawab "tidak ada segitu” kemudian terdakwa berkata “berapa yang ada” lalu Geniel menjawab “1 jt nya yang ada” kemudian Geniel memberikan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada terdakwa setelah itu terdakwa, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis pulang menuju kost terdakwa yang berada di Jalan Farmasi No 24 Kecamatan Sidikalang Kabupetn Dairi. Lalu sekira pukul 15.00 Wib pada saat terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis sedang berada di kost milik terdakwa, terdakwa berkata “ayolah kita gadaikan handphone ini sekarang biar cepat kami pergi ke medan” lalu Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo menjawab “ayolah” Lalu terdakwa berkata kepada Sri Malem Manik (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang juga berada di kost tersebut “minta dulu ku gadai hp mu” kemudian Sri Malem Manik menjawab “untuk apa” lalu terdakwa menjawab “ada penting, hari minggu langsung kita tebus” kemudian Sri Malem Manik menjawab “iya, tapi langsung tebus ya” selanjutnya terdakwa bersama dengan Anak Saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Sri Malem Manik pergi ke King Stell Ponsel yang berada di Jl. Trikora Kelurahan Sidikalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi menggunakan 1 (satu) unit sepedamotor Honda Beat tanpa nomor polisi warna putih milik Anak Saksi Rafael Jogido Lubis untuk menggadaikan Handphone sedangkan Anak saksi Rafael Jogido Lubis menunggu di kost terdakwa. Setibanya di King Stell Ponsel selanjutnya terdakwa, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Sri Malem Manik menggadaikan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna merah milik Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dengan harga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone Vivo warna biru milik Sri Malem Manik dengan harga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan dari uang hasil menggadaikan Handphone tersebut didapatkan uang sebanyak Rp 1.100.000 dan uang tersebut terdakwa yang menyimpannya. Selanjutnya terdakwa, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Sri Malem Manik kembali ke kost terdakwa. Setibanya di kost terdakwa, selanjutnya terdakwa berkata kepada Anak saksi Rafael Jogido Lubis “transferkan dulu ini fael” sambil terdakwa memberikan uang sebanyak Rp 1.850.000 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)  serta nomor rekening kepada Anak saksi Rafael Jogido Lubis selanjutnya Anak saksi Rafael Jogido Lubis pergi menuju Brilink yang berada di Barisan Nauli Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi untuk mentransferkan uang sebanyak Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Brian Nicolas Malau. Setelah Anak saksi Rafael Jogido Lubis mentransfer uang tersebut dan kembali ke kost terdakwa, Anak saksi Rafael Jogido Lubis memberikan bukti transfer kepada terdakwa selanjutnya terdakwa mengirim bukti transfer tersebut kepada Brian kemudian Brian mengechat/sms terdakwa dengan berkata “oke uda masuk, jemputlah” Kemudian terdakwa mengajak Sri Malem Manik untuk pergi kemedan dengan alasan untuk jalan-jalan sambil berkata “ayok ke medan jalan-jalan” dan dijawab oleh Sri Malem Manik “ayok” lalu sekira pukul 18.30 wib terdakwa bersama-sama dengan Sri Malem Manik pergi menuju kota Medan dengan menggendarai 1 (satu) unit Sepedamotor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi milik Anak saksi Rafael Jogido Lubis sambil membawa 1 (satu) buah tas ransel merek summit series warna merah. Lalu sekira pukul 21.30 sesampainya di Medan terdakwa bersama-sama dengan Sri Malem Manik minum di sebuah warung yang berada di Pasar 1 Padang Bulan Kota Medan , Lalu terdakwa berkata kepada Sri Malem Manik “tunggu bentar ya” dan dijawab oleh Sri Malem Manik “mau kemana kau” lalu terdakwa menjawab “ada bentar, sekalian ngisi minyak” kemudian terdakwa pergi meninggalkan Sri Malem Manik menuju kost Brian yang berada di Pasar 1 Padang Bulan Medan, kemudian sesampainya terdakwa di kost Brian dan bertemu dengannya, Brian berkata kepada terdakwa “tunggu bentar ya lagi dijalan bahannya” sehingga terdakwa menunggu di kost Brian. Sekira 30 menit kemudian datang teman Brian yang terdakwa tidak ketahui identitasnya membawa ganja yang dilakban, kemudian terdakwa menerima Ganja tersebut dan menyimapnnya kedalam tas yang terdakwa bawa sebelumnya. Lalu terdakwa pergi dari kost Brian menuju warung tempat Sri Malem Manik menunggu, setelah terdakwa bertemu dengan Sri Malem Manik kemudian Sri Malem Manik berkata kepada terdakwa “ngapainnya kau” kemudian terdakwa menjawab “menjumpai temannya aku” setelah itu terdakwa dan Sri Malem Manik pulang menuju Sidikalang. Lalu pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wib sesampainya terdakwa dan Sri Malem Manik di Kost terdakwa, terdakwa bertemu dengan Anak saksi Rafael Jogido Lubis yang saat itu sedang menunggu di kost terdakwa selanjutnya Sri Malem Manik langsung masuk ke dalam kost terdakwa untuk tidur sedangkan terdakwa menyuruh Anak saksi Rafael Jogido Lubis menyimpan ganja yang terdakwa beli dari Medan di luar kost tepatnya di dekat tempat pembarakan sampah. Kemudian sekira pukul 03.00 Wib terdakwa bersama Anak saksi Rafael Jogido Lubis pergi ke Jl. Ahmad Yani Kelurahan Batang Beruh tepatnya di dekat SMK Negeri 1 Sidikalang menemui Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo. Kemudian sekira pukul 04.00 Wib terdakwa, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis pulang ke kost terdakwa untuk berisitirahat.
  • Kemudian sekira pukul 10.00 Wib Boy Chandra Siregar (DPO) datang ke kost milik terdakwa untuk meminta Narkotika Ganja kepada terdakwa sehingga Anak saksi Rafael Jogido Lubis pergi dari kost terdakwa dan beberapa menit kemudian Anak saksi Rafael Jogido Lubis datang kembali ke kost tersebut dengan membawa 1 (satu) buah plastik assoy berwarna hitam yang berbentuk kotak yang berisi Narkotika jenis Ganja yang sebelumnya di simpan di dekat tempat pembarakan sampah kost terdakwa. Setelah itu Anak saksi Rafael Jogido Lubis menyerahkan 1 (satu) buah plastik assoy berwarna hitam yang berbentuk kotak yang berisi Narkotika jenis Ganja kepada terdakwa selanjutnya Anak saksi Rafael Jogido Lubis pergi ke Juma Sianak Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang untuk mandi sedangkan terdakwa bersama-sama dengan Boy Chandra Siregar dan Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo mempaketkan Narkotika jenis Ganja yang terdakwa beli dari Medan menjadi 45 (empat puluh lima) paket yang dibungkus kedalam kertas berwarna putih, selanjutnya Narkotika jenis Ganja yang sudah dipaketkan tersebut dimasukkan kedalam 1 (satu) buah tas ransel merek summit series warna merah, kemudian terdakwa menyimpan tas tersebut kedalam kamar mandi kost terdakwa. Lalu setelah mempaketkan Narkotika jenis Ganja tersebut sekira pukul 15.00 Wib terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Boy Chandra Siregar pergi ke Juma Sianak Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang untuk menjumpai Anak saksi Rafael Jogido Lubis, sesampainya di Juma Sianak Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang dan bertemu dengan Anak saksi Rafael Jogido Lubis selanjutnya Boy Chandra Siregar mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja yang merupakan bagian dari Narkotika jenis Ganja yang telah dipaketkan sebelumnya, selanjutnya terdakwa, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo, Anak saksi Rafael Jogido Lubis, dan Boy Chandra Siregar bersama-sama menggunakan Narkotika jenis Ganja tersebut. Lalu pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib saat terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis sedang berada di Simpang Sentosa Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, terdakwa bertemu dengan Boy Chandra Siregar dan Kausar (DPO). Lalu terdakwa mengajak Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo, Anak saksi Rafael Jogido Lubis, Boy Chandra Siregar dan Kausar untuk menggunakan Narkotika jenis Ganja selanjutnya terdakwa, Anak saksi Rafael Jogido Lubis, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo, Boy Chandra Siregar dan Kausar pergi menuju Taman Hijau yang berada di Perumnas Kalang Simbara Kecamatan Sidikalang, sesampainya disana terdakwa, Anak saksi Rafael Jogido Lubis, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo, Boy Chandra Siregar dan Kausar menggunakan sisa Narkotika jenis Ganja yang sebelumnya telah dipergunakan di Juma Sianak Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang yang merupakan bagian dari Narkotika jenis Ganja yang telah dipaketkan sebelumnya. Lalu pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di kost terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis, terdakwa berkata kepada Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis “minta paketan si Jhony Sianturi 1” Lalu Anak saksi Rafael Jogido Lubis menjawab “yauda kasihlah” Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis pergi ke Desa Belang Balum Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi menjualkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja kepada Jhon Sianturi (DPO) dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis pulang menuju kost terdakwa. Lalu sekira pukul 21.30 Wib ketika terdakwa sedang berada di kost terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis, terdakwa mendapatkan telpon dari Sabda Sidabutar (DPO) dan meminta terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja. Lalu terdakwa berkata kepada Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis “dibilang si sabda dimintanya satu, ayolah dulu kerumahnya” kemudian terdakwa, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis pergi menuju Desa Kalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi untuk menjualkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja kepada Sabda Sidabutar. Namun saat perjalan untuk menjual Narkotika jenis Ganja kepada Sabda Sidabutar tepatnya di Simpang Empat Kecamatan Sidikalang, terdakwa melihat teman terdakwa yang bernama Gerniel di Simpang Empat sehingga terdakwa berkata “tunggu dulu sebentar” lalu terdakwa pergi menjumpai Geniel yang berada di Simpang Empat tersebut, kemudian terdakwa kembali menemui Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis dan berkata “antarkanlah ini sama si sabda itu” sambil terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja kepada Anak saksi Rafael Jogido Lubis. Kemudian Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis melanjutkan perjalanan ke Desa Kalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi untuk menjualkan/mengantarkan Narkotika jenis Ganja kepada Sabda Sidabutar, Sekira 20 menit kemudian saat terdakwa masih berada di simpang empat, terdakwa melihat sepedamotor yang dikendarai oleh Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis, namun saat itu terdakwa hanya melihat Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo yang sudah diamankan oleh Anggota Polres Dairi, selanjutnya Anggota Polres Dairi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan interogasi terhadap terdakwa kemudian Anggota Polres Dairi membawa terdakwa beserta Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo menuju kost terdakwa. Sesampainya di kost terdakwa, Anggota Polres Dairi langsung melakukan penangkapan terhadap Sri Malem Manik yang juga berada di kost tersebut lalu Anggota Polres Dairi bertanya “mana sisa ganja itu” sehingga Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo memberitahu sisa Ganja berada di dalam tas yang berada di kamar mandi kost tersebut. Lalu Anggota Polres Dairi melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah tas yang berisi 43 paket ganja yang berada dalam tas dalam kamar mandi kost terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta Sri Malem Manik, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo serta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Dairi untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Sidikalang Nomor : 299/ 10154/ 2024 tertanggal 14 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Dewi Diana Banjarnahor (an. Pemimpin Cabang) dan Larenso Octovianus (Yang Menimbang) melakukan penimbangan terhadap 43 (empat puluh tiga) buah kertas warna putih sebagai pembungkus yang berisi daun, biji dan ranting Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan hasil penimbangan berat kotor 674,20 gram dan berat bersih 407,60 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 1483 / NNF/2024 tertanggal 26 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, masing-masing sebagai pemeriksa dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Sumut Teguh Yuswardhie, S.I.K., M.H. dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun, dan biji kering dengan berat netto 20,18 (dua puluh koma satu delapan) gram yang diperiksa milik Obet Manggohi Siringoringo, Rafael Jogido Lubis, Petra Adiarta Banjarnahor dan Sri Malem Manik adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya