Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2021/PN Sdk LAMHOT KUDADIRI KEPALA DESA SITINJO INDUK - RUDIANTO KUDADIRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2021/PN Sdk
Tanggal Surat Jumat, 15 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LAMHOT KUDADIRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA SITINJO INDUK - RUDIANTO KUDADIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  •  
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dari berharga sita jaminan yang telah dijatuhkan dalam perkara ini.
  3. Menyatakan menurut hukum tergugat telah melakukan perbuatan  melawan hukum unsur kesengajaan
  4. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat dengan kontan  dan tunai sebesar Rp.218.500.000,00 (dua ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) tunai dan seketika.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini atau mohon putusan seadil-adilnya.

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak