Petitum |
DALAM POKOK PERKARA: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -------------------------------------------------------------
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas “Tanah Jaminan Pelunasan Seluruh Utang Para Tergugat Kepada Penggugat” adalah sah dan berkekuatan hukum; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan dalam hukum berharga, sah dan berkekuatan hukum “Surat Pernyataan Pinjaman” Tanggal 20 April 2019 antara Penggugat dengan Para Tergugat; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan dalam hukum total piutang Penggugat terhadap Para Tergugat (Kerugian Materil sebesar Rp. 50.000.000,-- / lima puluh juta rupiah) terdiri dari: ----
- Utang Pokok, sebesar Rp. 18.800.000,-- (Delapan Belas Juta Delapan Ratus --------
Ribu Rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Utang Bunga Pinjaman, sebesar Rp. 10.183.000,-- (Sepuluh Juta Seratus ------------- Delapan Puluh Tiga Rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Utang Denda atas Kehilangan Nilai Manfaat Pengembangan Usaha Produktif Yang Tidak Dapat Dipetik Penggugat Karena Tidak Tertagihnya Piutang dari Para Tergugat, sebesar : Rp. 21.017.000,-- (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Belas Ribu Rupiah), serta;
Kerugian Immateril Penggugat sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan dalam hukum “Tanah Jaminan Seluruh Pelunasan Utang Para Tergugat Kepada Penggugat” jumlahnya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan kerugian moril Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yakni tanah pertapakan milik Para Tergugat, luasnya adalah kurang lebih 150 M2 ( kurang lebih 30 Meter x 5 Meter) terletak di Jl Karya Pusja-2, Kel. Sidikalang, Kec. Sidikalang, Kab. Dairi - Prov. Sumatera Utara, batas-batasnya adalah sebagai berikut: ---------------------------
Sebelah Utara : Tanah marga Solin; -----------------------------------------------------------------------------
Sebelah Timur : Tanah marga Tarigan; -------------------------------------------------------------------------
Sebelah Selatan : Tanah / Rumah Para Tergugat; -----------------------------------------------------
Sebelah Barat : Jalan Karya Pusja-2; ---------------------------------------------------------------------------
Adalah sah sebagai “Tanah Jaminan Pelunasan Seluruh Utang Para Tergugat Kepada Penggugat”; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan dalam hukum memerintahkan Panitera / Juru Sita PN Sidikalang melakukan pelelangan secara umum atas “Tanah Jaminan Pelunasan Seluruh Utang Para Tergugat Kepada Penggugat” lalu mengambil dari uang hasil pelelangan itu : biaya-biaya pelelangan yang diambil lebih dulu dari hasil pelelangan, kemudian pelunasan seluruh kewajiban utang pokok, bunga dan denda dari Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,-- maupun kerugian moril yang diderita Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,-- lalu apabila masih ada tersisa uang dari hasil pelelangan umum itu menyerahkan sisanya tersebut kepada Para Tergugat; --------------
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi; -----------------------------
- Menghukum Para Tergugat tanggung renteng seketika membayar uang dwangsom secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,00 untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; ---
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
S U B S I D A I R
Atau apabila YM Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara a quo berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik (in geode justitie), mohon diputuskan seadil-adilnya sesuai dengan kepatutan dan rasa keadilan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat; --------------------- |