Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Sdk NURSIAH BR MAIBANG LOMPOH BR PINEM Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Sdk
Tanggal Surat Selasa, 02 Agu. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NURSIAH BR MAIBANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LOMPOH BR PINEM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.500.000,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugata adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat  untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh Pinjaman emas milik Penggugat  total sebesar 8,5 Mayam;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak