Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Sdk RAYNALD PASCHA PRAY MARBUN KASAT RESKRIM POLRES DAIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat 5/OJAM/PP/V/Sdk/2024
Pemohon
NoNama
1RAYNALD PASCHA PRAY MARBUN
Termohon
NoNama
1KASAT RESKRIM POLRES DAIRI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dari Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Pidana Kekerasan Seksual oleh POLRES DAIRI KEPALA SATUAN RESKRIM POLRES DAIRI adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

4. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya