Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2024/PN Sdk 1.Guswandi Sembiring,S.H
2.ALWI MUCHTAR SIREGAR,SH
SARI TUA PADANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 71/L.2.20/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Guswandi Sembiring,S.H
2ALWI MUCHTAR SIREGAR,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARI TUA PADANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa Sari Tua Padang pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar pukul 17.00  WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di Desa Boangmanalu, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakapak Bharat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa sedang duduk menunggu teman Terdakwa di bawah pohon yang berada di halaman kantor PDAM Pakpak Bharat tepatnya di samping Kantor Camat Salak di Desa Boangmanalu, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat. Tidak lama kemudian Terdakwa melihat saksi korban Rasimah Gajah bersama anak saksi korban masuk ke halaman Kantor Camat Salak dengan mengendarai 1 (unit) sepeda motor merk Honda Vario warna hitam silver dengan nopol BK 2064 ABE dan saksi korban bersama anak saksi masuk ke dalam Kantor Camat. Melihat itu timbul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian terhadap 1 (unit) sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dengan cara memanjat pagar samping Kantor Camat Salak. Sesampainya di dekat sepeda motor tersebut, Terdakwa melihat bahwa kunci sepeda motor masih terpasang di rumah kunci sepeda motor tersebut. Lalu terdakwa kembali ke bawah pohon yang berada di halaman kantor PDAM pakpak Bharat tepatnya di samping Kantor Camat Salak di Desa Boangmanalu, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat sambil melihat situasi dan keamanan di daerah tersebut. Setelah menunggu sekitar 5 (lima) menit terlihat dari jendela lantai 2 Kantor Camat Salak bahwa saksi Korban bersama anak saksi sedang membersihkan salah satu ruangan yang berada di lantai 2 Kantor Camat Salak. Melihat itu Terdakwa kembali menghampiri sepeda motor tersebut dengan cara memanjat pagar samping Kantor Camat Salak dan langsung menaiki 1 (unit) sepeda motor merk Honda Vario warna hitam silver dengan nopol BK 2064 ABE kemudian menyalakan sepeda motor lalu membawa sepeda motor meninggalkan area Kantor Camat Salak.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang tidak memiliki izin dari Saksi Korban Rasimah Gajah mengambil 1 (unit) sepeda motor merk Honda Vario warna hitam silver dengan nopol BK 2064 ABE, mengakibatkan saksi korban Rasimah Gajah mengalami kerugian materil yang ditaksir sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana

---------- Bahwa Terdakwa Sari Tua Padang pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar pukul 17.00  WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di Desa Boangmanalu, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakapak Bharat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa sedang duduk menunggu teman Terdakwa di bawah pohon yang berada di halaman kantor PDAM Pakpak Bharat tepatnya di samping Kantor Camat Salak di Desa Boangmanalu, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat. Tidak lama kemudian Terdakwa melihat saksi korban Rasimah Gajah bersama anak saksi korban masuk ke halaman Kantor Camat Salak dengan mengendarai 1 (unit) sepeda motor merk Honda Vario warna hitam silver dengan nopol BK 2064 ABE dan saksi korban bersama anak saksi masuk ke dalam Kantor Camat. Melihat itu timbul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian terhadap 1 (unit) sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dengan cara memanjat pagar samping Kantor Camat Salak. Sesampainya di dekat sepeda motor tersebut, Terdakwa melihat bahwa kunci sepeda motor masih terpasang di rumah kunci sepeda motor tersebut. Lalu terdakwa kembali ke bawah pohon yang berada di halaman kantor PDAM pakpak Bharat tepatnya di samping Kantor Camat Salak di Desa Boangmanalu, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat sambil melihat situasi dan keamanan di daerah tersebut. Setelah menunggu sekitar 5 (lima) menit terlihat dari jendela lantai 2 Kantor Camat Salak bahwa saksi Korban bersama anak saksi sedang membersihkan salah satu ruangan yang berada di lantai 2 Kantor Camat Salak. Melihat itu Terdakwa kembali menghampiri sepeda motor tersebut dengan cara memanjat pagar samping Kantor Camat Salak dan langsung menaiki 1 (unit) sepeda motor merk Honda Vario warna hitam silver dengan nopol BK 2064 ABE kemudian menyalakan sepeda motor lalu membawa sepeda motor meninggalkan area Kantor Camat Salak.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang tidak memiliki izin dari Saksi Korban Rasimah Gajah mengambil 1 (unit) sepeda motor merk Honda Vario warna hitam silver dengan nopol BK 2064 ABE, mengakibatkan saksi korban Rasimah Gajah mengalami kerugian materil yang ditaksir sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya