Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2024/PN Sdk Junjung Simbolon, SH JAMUDIN ALIAS DIN ALIAS PAK IQBAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 44/L.2.20/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Junjung Simbolon, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMUDIN ALIAS DIN ALIAS PAK IQBAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

---------- Bahwa ia terdakwa Jamudin alias Din alias Pak Iqbal pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 14.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di simpang terminal BTN Kuta Cane di Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane, namun Pengadilan Negeri Sidikalang berwenang memeriksa dan mengadilinya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  ---------------------

  • Pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib terdakwa Jamudin alias Din alias Pak Iqbal yang sedang berada di rumahnya di Jalan Lintas Kuta Cane – Blang Kejeren Desa Lawe Penanggalan Kecamatan Katembe Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh dihubungi melalui handphone oleh Joko Iswanto alias Joko untuk menanyakan apakah terdakwa ada memiliki ganja. Terdakwa kemudian menyampaikan bahwa ia sedang tidak memiliki ganja, namun terdakwa akan mengabari apabila ganja tersebut sudah ada, dan terdakwa meminta Joko Iswanto alias Joko untuk mengirimkan uang supaya terdakwa bisa segera cepat menyediakan ganja tersebut. Lalu sekira pukul 21.30 wib Joko Iswanto alias Joko kembali menghubungi terdakwa melalui handphone memberitahukan bahwa Joko Iswanto alias Joko memesan ganja sebanyak 2 (dua) kilogram pada terdakwa, dan uang pembelian ganja tersebut telah ditransfer sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) ke rekening terdakwa. Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 16.00 wib terdakwa dihubungi oleh Arif melalui handphone untuk menawarkan ganja pada terdakwa, dimana pada saat itu terdakwa menerima tawaran Arif dan disepakat harga 1 (satu) kilogram ganja tersebut sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Lalu pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wib terdakwa menghubungi Arif melalui handphone untuk memberitahukan bahwa terdakwa akan membeli ganja sebanyak 5 (lima) kilogram dan akan menjemputnya ke kebun Arif. Selanjutnya terdakwa berangkat menuju kebun Arif di daerah Blang Kejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian sekira pukul 15.00 wib terdakwa bertemu dengan Arif di kebun tersebut, lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Arif sedangkan Arif menyerahkan 1 (satu) buah goni / karung warna putih yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus ganja ukuran kecil yang beratnya masing-masing ± 1 (satu) kilogram dan 1 (satu) bungkus ganja ukuran besar yang beratnya ± 2 (dua) kilogram. Lalu terdakwa pulang ke rumahnya dengan membawa goni berisi ganja tersebut. Setelah tiba di rumah terdakwa di Jalan Lintas Kuta Cane – Blang Kejeren Desa Lawe Penanggalan Kecamatan Katembe Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh lalu terdakwa menyimpan ganja tersebut di belakang rumah. Kemudian sekira pukul 20.00 wib terdakwa dihubungi melalui handphone oleh Joko Iswanto alias Joko menanyakan ketersediaan ganja tersebut, yang dijawab oleh terdakwa bahwa besok akan disediakannya. Kemudian keesokan harinya, Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wib Joko Iswanto alias Joko kembali menghubungi terdakwa melalui handphone untuk menanyakan pukul berapa mereka akan bertemu, yang kemudian dijawab oleh terdakwa setelah Shalat Jumat. Setelah itu terdakwa mengambil goni berisi ganja yang disimpannya di belakang rumah lalu mengeluarkan dari dalam goni tersebut 3 (tiga) bungkus ganja ukuran kecil yang beratnya masing-masing ± 1 (satu) kilogram dan disimpan di atas lemari pakaian, sedangkan goni yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan plastik asoy warna biru yang dililit lakban warna coklat yang didalamnya terdapat ganja dengan berat bersih 2.007,01 (dua ribu tujuh koma nol satu) gram, semuanya dimasukkan terdakwa ke dalam 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam, yang akan dibawa untuk diserahkan kepada Joko Iswanto alias Joko. Selanjutnya sekira pukul 14.00 wib Joko Iswanto alias Joko kembali menghubungi terdakwa melalui handphone dan mereka sepakat untuk bertemu di simpang terminal BTN Kuta Cane di Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh. Lalu dengan mengendarai sepeda motor, terdakwa membawa ganja tersebut menuju lokasi yang telah disepakati tersebut. Kemudian sekira pukul 14.15 wib terdakwa bertemu dengan Joko Iswanto alias Joko di simpang terminal BTN Kuta Cane tersebut, lalu terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah goni putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bungkusan plastik assoy warna biru yang dililit lakban warna coklat yang didalamnya terdapat ganja dengan berat bersih 2.007,01 (dua ribu tujuh koma nol satu) gram kepada Joko Iswanto alias Joko, lalu terdakwa pulang ke rumahnya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 09.00 wib saat sedang berada di rumah, handphone milik terdakwa mendapat panggilan masuk dari handphone milik Joko Iswanto alias Joko, dimana dalam pembicaraan melalui handphone tersebut terdakwa diminta untuk menyediakan ganja sebanyak 2 (dua) kilogram, lalu disepakati transaksi akan dilakukan di Jalan Iskandar Muda Desa Gumpang Jaya Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh tepatnya di depan Universitas Gunung Leuser. Terdakwa kemudian mengambil 2 (dua) bungkus ganja dari atas lemari pakaian lalu dimasukkan ke dalam plastik asoy warna hitam kemudian dibawa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio No. Polisi BL 3673 NH menuju lokasi yang telah disepakati. Sekira pukul 11.00 wib terdakwa tiba di depan Universitas Gunung Leuser di Jalan Iskandar Muda Desa Gumpang Jaya Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh lalu menunggu di tempat tersebut. Pada saat terdakwa sedang menunggu tiba-tiba datang beberapa orang anggota kepolisian yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Joko Iswanto alias Joko, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian dari gantungan jok sepeda motor terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik assoy warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bungkusan plastik assoy warna biru yang dililit dengan lakban warna coklat yang berisi ganja dengan berat bersih 1.002 (seribu dua) gram dan 1 (satu) buah bungkusan plastik assoy warna putih yang dililit dengan lakban warna coklat yang berisi ganja dengan berat bersih 964,86 (sembilan ratus enam puluh empat koma delapan enam) gram. Selanjutnya terdakwa dibawa ke rumahnya di Jalan Lintas Kuta Cane – Blang Kejeren Desa Lawe Penanggalan Kecamatan Katembe Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh, dan dari atas lemari terdakwa ditemukan 1 (satu) buah bungkusan plastik assoy warna biru yang dililit dengan lakban warna coklat yang berisi ganja dengan berat bersih 1.028,66 (seribu dua puluh delapan koma enam enam) gram. Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Sidikalang No : 224/10154/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang terhadap 1 (satu) buah bungkusan plastik assoy warna biru yang dililit dengan lakban berwarna coklat yang di dalamnya terdapat daun, biji dan batang kering tanaman diduga Narkotika Golongan I jenis ganja dengan hasil penimbangan berat kotor 2019,01 gram dan berat bersih 2007,01 gram (disisihkan ke labfor dengan berat bersih 44,79 gram). Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 619/NNF/2023 tanggal 12 Februari 2024 atas nama Andika Saputra als Andi Odank, Joko Iswanto als Joko dan Sukri Waliadin als Sukri, yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt, dan R, Fani Miranda, ST, masing-masing selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat netto 44,79 (empat puluh empat koma tujuh sembilan) gram milik Andika Saputra als Andi Odank, Joko Iswanto als Joko dan Sukri Waliadin als Sukri adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Sidikalang No : 223/10154/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang terhadap 1 (satu) buah bungkusan plastik assoy warna biru yang dililit dengan lakban berwarna coklat yang di dalamnya terdapat daun, biji dan batang kering tanaman diduga Narkotika Golongan I jenis ganja dengan hasil penimbangan berat kotor 1010,92 gram dan berat bersih 1002 gram (disisihkan ke labfor dengan berat bersih 31,65 gram), 1 (satu) buah bungkusan plastik assoy warna putih yang dililit dengan lakban berwarna coklat yang di dalamnya terdapat daun, biji dan batang kering tanaman diduga narkotika golongan I jenis ganja dengan hasil penimbangan berat kotor 980,86 gram dan berat bersih 964,86 gram (disisihkan ke labfor dengan berat bersih 31,06 gram), 1 (satu) buah bungkusan plastik assoy warna biru yang dililit dengan lakban berwarna coklat yang di dalamnya terdapat daun, biji dan batang kering tanaman diduga narkotika golongan I jenis ganja dengan hasil penimbangan berat kotor 1033,66 gram dan berat bersih 1028,66 gram (disisihkan ke labfor dengan berat bersih 32,07 gram). Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 653/NNF/2024 tanggal 12 Februari 2024 atas nama Jamudin alias Din alias Pak Iqbal yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt, dan Dr. Supiyani, M.Si., masing-masing selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis berupa 1 (satu) plastik berisi ranting, daun, bunga dan biji kering dengan berat netto 31,65 (tiga puluh satu koma enam lima) gram, 1 (satu) plastik berisi ranting, daun, bunga dan biji kering dengan berat netto 31,06 (tiga puluh satu koma nol enam) gram dan 1 (satu) plastik berisi ranting, daun, bunga dan biji kering dengan berat netto 32,07 (tiga puluh dua koma nol tujuh) gram milik Jamudin alias Din alias Pak Iqbal adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------

 

ATAU,

KEDUA:

---------- Bahwa ia terdakwa Jamudin alias Din alias Pak Iqbal pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di Jalan Iskandar Muda Desa Gumpang Jaya Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh dan di Jalan Lintas Kuta Cane – Blang Kejeren Desa Lawe Penanggalan Kecamatan Katembe Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane, namun Pengadilan Negeri Sidikalang berwenang memeriksa dan mengadilinya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  --------------------------------------------

  • Pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib terdakwa Jamudin alias Din alias Pak Iqbal yang sedang berada di rumahnya di Jalan Lintas Kuta Cane – Blang Kejeren Desa Lawe Penanggalan Kecamatan Katembe Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh dihubungi melalui handphone oleh Joko Iswanto alias Joko untuk menanyakan apakah terdakwa ada memiliki ganja. Terdakwa kemudian menyampaikan bahwa ia sedang tidak memiliki ganja, namun terdakwa akan mengabari apabila ganja tersebut sudah ada, dan terdakwa meminta Joko Iswanto alias Joko untuk mengirimkan uang supaya terdakwa bisa segera cepat menyediakan ganja tersebut. Lalu sekira pukul 21.30 wib Joko Iswanto alias Joko kembali menghubungi terdakwa melalui handphone memberitahukan bahwa Joko Iswanto alias Joko memesan ganja sebanyak 2 (dua) kilogram pada terdakwa, dan uang pembelian ganja tersebut telah ditransfer sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) ke rekening terdakwa. Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 16.00 wib terdakwa dihubungi oleh Arif melalui handphone untuk menawarkan ganja pada terdakwa, dimana pada saat itu terdakwa menerima tawaran Arif dan disepakat harga 1 (satu) kilogram ganja tersebut sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Lalu pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wib terdakwa menghubungi Arif melalui handphone untuk memberitahukan bahwa terdakwa akan membeli ganja sebanyak 5 (lima) kilogram dan akan menjemputnya ke kebun Arif. Selanjutnya terdakwa berangkat menuju kebun Arif di daerah Blang Kejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian sekira pukul 15.00 wib terdakwa bertemu dengan Arif di kebun tersebut, lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Arif sedangkan Arif menyerahkan 1 (satu) buah goni / karung warna putih yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus ganja ukuran kecil yang beratnya masing-masing ± 1 (satu) kilogram dan 1 (satu) bungkus ganja ukuran besar yang beratnya ± 2 (dua) kilogram. Lalu terdakwa pulang ke rumahnya dengan membawa goni berisi ganja tersebut. Setelah tiba di rumah terdakwa di Jalan Lintas Kuta Cane – Blang Kejeren Desa Lawe Penanggalan Kecamatan Katembe Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh lalu terdakwa menyimpan ganja tersebut di belakang rumah. Kemudian sekira pukul 20.00 wib terdakwa dihubungi melalui handphone oleh Joko Iswanto alias Joko menanyakan ketersediaan ganja tersebut, yang dijawab oleh terdakwa bahwa besok akan disediakannya. Kemudian keesokan harinya, Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wib Joko Iswanto alias Joko kembali menghubungi terdakwa melalui handphone untuk menanyakan pukul berapa mereka akan bertemu, yang kemudian dijawab oleh terdakwa setelah Shalat Jumat. Setelah itu terdakwa mengambil goni berisi ganja yang disimpannya di belakang rumah lalu mengeluarkan dari dalam goni tersebut 3 (tiga) bungkus ganja ukuran kecil yang beratnya masing-masing ± 1 (satu) kilogram dan disimpan di atas lemari pakaian, sedangkan goni yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan plastik asoy warna biru yang dililit lakban warna coklat yang didalamnya terdapat ganja dengan berat bersih 2.007,01 (dua ribu tujuh koma nol satu) gram, semuanya dimasukkan terdakwa ke dalam 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam, yang akan dibawa untuk diserahkan kepada Joko Iswanto alias Joko. Selanjutnya sekira pukul 14.00 wib Joko Iswanto alias Joko kembali menghubungi terdakwa melalui handphone dan mereka sepakat untuk bertemu di simpang terminal BTN Kuta Cane di Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh. Lalu dengan mengendarai sepeda motor, terdakwa membawa ganja tersebut menuju lokasi yang telah disepakati tersebut. Kemudian sekira pukul 14.15 wib terdakwa bertemu dengan Joko Iswanto alias Joko di simpang terminal BTN Kuta Cane tersebut, lalu terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah goni putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bungkusan plastik assoy warna biru yang dililit lakban warna coklat yang didalamnya terdapat ganja dengan berat bersih 2.007,01 (dua ribu tujuh koma nol satu) gram kepada Joko Iswanto alias Joko, lalu terdakwa pulang ke rumahnya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 09.00 wib saat sedang berada di rumah, handphone milik terdakwa mendapat panggilan masuk dari handphone milik Joko Iswanto alias Joko, dimana dalam pembicaraan melalui handphone tersebut terdakwa diminta untuk menyediakan ganja sebanyak 2 (dua) kilogram, lalu disepakati transaksi akan dilakukan di Jalan Iskandar Muda Desa Gumpang Jaya Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh tepatnya di depan Universitas Gunung Leuser. Terdakwa kemudian mengambil 2 (dua) bungkus ganja dari atas lemari pakaian lalu dimasukkan ke dalam plastik asoy warna hitam kemudian dibawa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio No. Polisi BL 3673 NH menuju lokasi yang telah disepakati. Sekira pukul 11.00 wib terdakwa tiba di depan Universitas Gunung Leuser di Jalan Iskandar Muda Desa Gumpang Jaya Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh lalu menunggu di tempat tersebut. Pada saat terdakwa sedang menunggu tiba-tiba datang beberapa orang anggota kepolisian yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Joko Iswanto alias Joko, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian dari gantungan jok sepeda motor terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik assoy warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bungkusan plastik assoy warna biru yang dililit dengan lakban warna coklat yang berisi ganja dengan berat bersih 1.002 (seribu dua) gram dan 1 (satu) buah bungkusan plastik assoy warna putih yang dililit dengan lakban warna coklat yang berisi ganja dengan berat bersih 964,86 (sembilan ratus enam puluh empat koma delapan enam) gram. Selanjutnya terdakwa dibawa ke rumahnya di Jalan Lintas Kuta Cane – Blang Kejeren Desa Lawe Penanggalan Kecamatan Katembe Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh, dan dari atas lemari terdakwa ditemukan 1 (satu) buah bungkusan plastik assoy warna biru yang dililit dengan lakban warna coklat yang berisi ganja dengan berat bersih 1.028,66 (seribu dua puluh delapan koma enam enam) gram. Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Sidikalang No : 223/10154/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang terhadap 1 (satu) buah bungkusan plastik assoy warna biru yang dililit dengan lakban berwarna coklat yang di dalamnya terdapat daun, biji dan batang kering tanaman diduga Narkotika Golongan I jenis ganja dengan hasil penimbangan berat kotor 1010,92 gram dan berat bersih 1002 gram (disisihkan ke labfor dengan berat bersih 31,65 gram), 1 (satu) buah bungkusan plastik assoy warna putih yang dililit dengan lakban berwarna coklat yang di dalamnya terdapat daun, biji dan batang kering tanaman diduga narkotika golongan I jenis ganja dengan hasil penimbangan berat kotor 980,86 gram dan berat bersih 964,86 gram (disisihkan ke labfor dengan berat bersih 31,06 gram), 1 (satu) buah bungkusan plastik assoy warna biru yang dililit dengan lakban berwarna coklat yang di dalamnya terdapat daun, biji dan batang kering tanaman diduga narkotika golongan I jenis ganja dengan hasil penimbangan berat kotor 1033,66 gram dan berat bersih 1028,66 gram (disisihkan ke labfor dengan berat bersih 32,07 gram). Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 653/NNF/2024 tanggal 12 Februari 2024 atas nama Jamudin alias Din alias Pak Iqbal yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt, dan Dr. Supiyani, M.Si., masing-masing selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis berupa 1 (satu) plastik berisi ranting, daun, bunga dan biji kering dengan berat netto 31,65 (tiga puluh satu koma enam lima) gram, 1 (satu) plastik berisi ranting, daun, bunga dan biji kering dengan berat netto 31,06 (tiga puluh satu koma nol enam) gram dan 1 (satu) plastik berisi ranting, daun, bunga dan biji kering dengan berat netto 32,07 (tiga puluh dua koma nol tujuh) gram milik Jamudin alias Din alias Pak Iqbal adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya