Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2024/PN Sdk 1.Junjung Simbolon, SH
2.ALWI MUCHTAR SIREGAR,SH
MARISON BANUREA Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 31/Pid.B/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 35/L.2.20/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Junjung Simbolon, SH
2ALWI MUCHTAR SIREGAR,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARISON BANUREA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------- Bahwa Terdakwa Marison Banurea pada hari Rabu tanggal 17 November 2022, hari Rabu tanggal 01 Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 dan tahun 2023, bertempat Jalan Air Besih No. 46 Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------

---------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa Marison Banurea bersama Sastra Darma Banurea dan Anggiat Banurea menemui saksi korban Ray Ester Padang di rumah Ray Ester Padang yang beralamat di Jalan Air Besih No. 46 Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Sesampainya di rumah ibu saksi korban, terdakwa meminta tolong untuk meminjam sejumlah uang kepada saksi korban dengan berkata: “tolong dulu kami pakai uang senilai Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), kami pasti kembalikan uang tersebut untuk modal berpupuk subsidi di toko kami”, lalu terdakwa kemudian meyakinkan saksi korban dengan menyampaikan kepada saksi korban bahwa keuntungan dari pengadaan pupuk subsidi sangat besar karena masyarakat yang kurang mampu mau membeli pupuk subsidi dengan harga murah, lalu terdakwa juga menyampaikan apabila keuntungan dari pengadaan pupuk subsidi tersebut akan dibagikan kepada saksi korban. Setelah itu saksi korban menanggapi dengan berkata : “benar nya kalian akan mengembalikan uang itu untuk keperluan pupuk di toko pupuk tersebut”, lalu saksi korban menambahkan bahwa sejumlah uang yang dimintai tolong terdakwa belum ada pada saat itu, namun saksi korban mengatakan akan memberikan sejumlah uang tersebut pada keesokan harinya.

---------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 sekira pukul 14.05 WIB saksi korban melakukan transfer uang senilai Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ke rekening terdakwa, kemudian saksi korban melakukan setor tunai senilai Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) ke rekening terdakwa, lalu saksi korban menyerahkan uang tunai senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara langsung kepada terdakwa bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Tinada Kecamatan Tinada Kabupaten Pakpak Bharat, lalu kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban agar menyerahkan uang tunai sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada Anggiat Banurea. Setelah itu saksi korban menyerahkan uang tunai Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) secara langsung kepada Anggiat Banurea bertempat di rumah Anggiat Banurea yang beralamat di Desa Tinada Kecamatan Tinada Kabupaten Pakpak Bharat.

----------Bahwa pada saat saksi korban menyerahkan uang tunai senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara langsung kepada terdakwa Marison Banurea bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Tinada Kecamatan Tinada Kabupaten Pakpak Bharat, kemudian terdakwa menyerahkan surat-surat berharga kepada saksi korban yaitu : Surat Sertifikat tanah dengan Nomor 239 dengan NIB 02.25.07.02.1.00239 atas nama Marison Banurea dengan ukuran 30x70 m; Surat Penyerahan Hak atas tanah atas nama Marison Banurea seluas 5x25 m; dan 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Avanza tahun 2015 atas nama Jojor Delima Hutabarat, sembari terdakwa berkata kepada saksi korban : “ini turang, suratnya sebagai tanda jaminan saya bahwa saya akan mengembalikan uang turang tersebut”. Kemudian pada saat saksi korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) secara langsung kepada Anggiat Banurea bertempat di rumah Anggiat Banurea yang beralamat di Desa Tinada Kecamatan Tinada Kabupaten Pakpak Bharat, Anggiat Banurea melalui Lia Santri Napitupulu (yang merupakan istri dari Anggiat Banurea) ada menyerahkan surat berharga berupa Surat Jual Beli Tanah atas nama Mangantar Sirait.

----------Bahwa setelah saksi korban menyerahkan sejumlah uang dengan total Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa untuk pengadaan pupuk subsidi, namun hingga saat ini terdakwa tidak pernah melakukan pembelian pupuk subsidi tersebut.

----------Bahwa setelah itu pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022, Sastra Darma Banurea dan Lebih Angkat menemui saksi korban di Jalan Air Besih No. 46 Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di rumah saksi korban. Lalu Sastra Darma Banurea meminta kembali Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Avanza tahun 2015 atas nama Jojor Delima Hutabarat dengan alasan mobil Avanza tahun 2015 yang sebelumnya BPKB mobil Avanza tahun 2015 diserahkan terdakwa kepada saksi korban, akan dijual dan dari hasil penjualan tersebut, terdakwa akan melakukan pembayaran utang kepada saksi korban. Lalu saksi korban menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Avanza tahun 2015 atas nama Jojor Delima Hutabarat tersebut kepada Sastra Darma Banurea dengan harapan utang terdakwa dapat segera dibayarkan, namun hingga saat ini pembayaran utang dari terdakwa tidak pernah dilakukan.

----------Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023, terdakwa dan Sastra Darma Banurea menemui saksi korban di Jalan Air Besih No. 46 Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di rumah saksi korban. Lalu terdakwa meminta Surat Sertifikat tanah dengan Nomor 239 dengan NIB 02.25.07.02.1.00239 atas nama Marison Banurea agar dikembalikan kepada terdakwa, dengan berkata kepada saksi korban : “turang, aku mintalah sertifikat tanah itu, karena sertifikat itu akan saya gadaikan ke bank BRI cabang Sidikalang guna peminjaman saya, begitu pencairan dana nya, saya akan kembalikan uang turang”. Setelah mendengar penjelasan terdakwa yang mana sertifikat tersebut digunakan untuk digadaikan atau diagunkan ke Bank BRI kemudian dari hasil gadai tersebut akan membayar utang terdakwa kepada saksi korban, kemudian saski korban menyerahakan Surat Sertifikat tanah dengan Nomor 239 dengan NIB 02.25.07.02.1.00239 atas nama Marison Banurea kepada terdakwa.

----------Bahwa kemudian terdakwa melakukan penggadaian terhadap Surat Sertifikat tanah dengan Nomor 239 dengan NIB 02.25.07.02.1.00239 atas nama Marison Banurea ke Bank BRI Cabang Sidikalang, namun setelah uang gadai tersebut diterima terdakwa, terdakwa tidak ada melakukan pembayaran utang kepada saksi korban.

----------Bahwa akibat perbuatan terdakwa, maka saksi korban mengalami kerugian senilai Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).---------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. --

 

ATAU,

KEDUA :

---------- Bahwa Terdakwa Marison Banurea pada hari Rabu tanggal 17 November 2022, hari Rabu tanggal 01 Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 dan tahun 2023, bertempat Jalan Air Besih No. 46 Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa Marison Banurea bersama Sastra Darma Banurea dan Anggiat Banurea menemui saksi korban Ray Ester Padang di rumah Ray Ester Padang yang beralamat di Jalan Air Besih No. 46 Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Sesampainya di rumah ibu saksi korban, terdakwa meminta tolong untuk meminjam sejumlah uang kepada saksi korban dengan berkata: “tolong dulu kami pakai uang senilai Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), kami pasti kembalikan uang tersebut untuk modal berpupuk subsidi di toko kami”, lalu terdakwa kemudian meyakinkan saksi korban dengan menyampaikan kepada saksi korban bahwa keuntungan dari pengadaan pupuk subsidi sangat besar karena masyarakat yang kurang mampu mau membeli pupuk subsidi dengan harga murah, lalu terdakwa juga menyampaikan apabila keuntungan dari pengadaan pupuk subsidi tersebut akan dibagikan kepada saksi korban. Setelah itu saksi korban menanggapi dengan berkata : “benar nya kalian akan mengembalikan uang itu untuk keperluan pupuk di toko pupuk tersebut”, lalu saksi korban menambahkan bahwa sejumlah uang yang dimintai tolong terdakwa belum ada pada saat itu, namun saksi korban mengatakan akan memberikan sejumlah uang tersebut pada keesokan harinya.

---------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 sekira pukul 14.05 WIB saksi korban melakukan transfer uang senilai Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ke rekening terdakwa, kemudian saksi korban melakukan setor tunai senilai Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) ke rekening terdakwa, lalu saksi korban menyerahkan uang tunai senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara langsung kepada terdakwa bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Tinada Kecamatan Tinada Kabupaten Pakpak Bharat, lalu kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban agar menyerahkan uang tunai sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada Anggiat Banurea. Setelah itu saksi korban menyerahkan uang tunai Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) secara langsung kepada Anggiat Banurea bertempat di rumah Anggiat Banurea yang beralamat di Desa Tinada Kecamatan Tinada Kabupaten Pakpak Bharat.

----------Bahwa pada saat saksi korban menyerahkan uang tunai senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara langsung kepada terdakwa Marison Banurea bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Tinada Kecamatan Tinada Kabupaten Pakpak Bharat, kemudian terdakwa menyerahkan surat-surat berharga kepada saksi korban yaitu : Surat Sertifikat tanah dengan Nomor 239 dengan NIB 02.25.07.02.1.00239 atas nama Marison Banurea dengan ukuran 30x70 m; Surat Penyerahan Hak atas tanah atas nama Marison Banurea seluas 5x25 m; dan 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Avanza tahun 2015 atas nama Jojor Delima Hutabarat, sembari terdakwa berkata kepada saksi korban : “ini turang, suratnya sebagai tanda jaminan saya bahwa saya akan mengembalikan uang turang tersebut”. Kemudian pada saat saksi korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) secara langsung kepada Anggiat Banurea bertempat di rumah Anggiat Banurea yang beralamat di Desa Tinada Kecamatan Tinada Kabupaten Pakpak Bharat, Anggiat Banurea melalui Lia Santri Napitupulu (yang merupakan istri dari Anggiat Banurea) ada menyerahkan surat berharga berupa Surat Jual Beli Tanah atas nama Mangantar Sirait.

----------Bahwa setelah saksi korban menyerahkan sejumlah uang dengan total Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa untuk pengadaan pupuk subsidi, namun hingga saat ini terdakwa tidak pernah melakukan pembelian pupuk subsidi tersebut.

----------Bahwa setelah itu pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022, Sastra Darma Banurea dan Lebih Angkat menemui saksi korban di Jalan Air Besih No. 46 Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di rumah saksi korban. Lalu Sastra Darma Banurea meminta kembali Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Avanza tahun 2015 atas nama Jojor Delima Hutabarat dengan alasan mobil Avanza tahun 2015 yang sebelumnya BPKB mobil Avanza tahun 2015 diserahkan terdakwa kepada saksi korban, akan dijual dan dari hasil penjualan tersebut, terdakwa akan melakukan pembayaran utang kepada saksi korban. Lalu saksi korban menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Avanza tahun 2015 atas nama Jojor Delima Hutabarat tersebut kepada Sastra Darma Banurea dengan harapan utang terdakwa dapat segera dibayarkan, namun hingga saat ini pembayaran utang dari terdakwa tidak pernah dilakukan.

----------Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023, terdakwa dan Sastra Darma Banurea menemui saksi korban di Jalan Air Besih No. 46 Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di rumah saksi korban. Lalu terdakwa meminta Surat Sertifikat tanah dengan Nomor 239 dengan NIB 02.25.07.02.1.00239 atas nama Marison Banurea agar dikembalikan kepada terdakwa, dengan berkata kepada saksi korban : “turang, aku mintalah sertifikat tanah itu, karena sertifikat itu akan saya gadaikan ke bank BRI cabang Sidikalang guna peminjaman saya, begitu pencairan dana nya, saya akan kembalikan uang turang”. Setelah mendengar penjelasan terdakwa yang mana sertifikat tersebut digunakan untuk digadaikan atau diagunkan ke Bank BRI kemudian dari hasil gadai tersebut akan membayar utang terdakwa kepada saksi korban, kemudian saski korban menyerahakan Surat Sertifikat tanah dengan Nomor 239 dengan NIB 02.25.07.02.1.00239 atas nama Marison Banurea kepada terdakwa.

----------Bahwa kemudian terdakwa melakukan penggadaian terhadap Surat Sertifikat tanah dengan Nomor 239 dengan NIB 02.25.07.02.1.00239 atas nama Marison Banurea ke Bank BRI Cabang Sidikalang, namun setelah uang gadai tersebut diterima terdakwa, terdakwa tidak ada melakukan pembayaran utang kepada saksi korban.

----------Bahwa akibat perbuatan terdakwa, maka saksi korban mengalami kerugian senilai Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).---------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. --

Pihak Dipublikasikan Ya