Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2019/PN Sdk | JAPARIS PERANGIN ANGIN | EPPI BR SOLIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Okt. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penghinaan | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2019/PN Sdk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Okt. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | No.K/143/X/2019/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
R E S U M E
1. Melanggar Pasal 315 KUHPidana
2. PERKARA Tindak Pidana Penghinaan Ringan Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP /24/ VII/ 2019/ SU/ RES PAKPAK BHARAT/ SEK SUKARAMAI/ Tanggal 17 Juli 2019 a.n Pelapor PANNI PARHUSIP. 3. Waktu dan Tempat Kejadian Pada Hari Selasa Tanggal 02 Juli 2019 Sekira Pukul 16.00 Wib di teras Rumah Saudari RIAMA BR BOANGMANALU yang terletak di Desa Tinada Kec Tinada Kab Pakpak Bharat. 4. Waktu dan Tempat Penengkapan/ Penyitaan Dalam Perkara ini tidak ada dilakukan penangkapan /penyitaan.
5. a. Korban : Nama PANNI PARHUSIP, Tempat Tanggal Lahir Pardagangan, 10 Bulan Januari 1979 (umur 40 tahun), Agama Kristen, Suku Batak Pakpak, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Warga Negara Indonesia, Alamat Desa Tinada Kec Tinada Kab Pakpak BharatProv Sumatera Utara. Menerangkan : - Ya saya mengerti sehubungan dengan dugaan tindak Pidana Penghinaan Ringan yang terjadi pada hari selasa Tanggal 02 Juli 2019 sekira pukul 16.00 Wib di teras rumah saudari RIAMA BR BOANGMANALU yang terletak di Desa Tinada Kec Tinada Kab Pakpak Bharat.----------------------------------------------------------- - Dapat saya jelaskan bahwa dugaan tindak pidana Penghinaan Ringan tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 02 Juli 2019 sekira 16.00 Wib di teras rumah saudari RIAMA BR BOANGMANALU yang terletak di Desa Tinada Kec Tinada Kab Pakpak Bharat.-------------------------------------------------------- - Dapat saya jelaskan bahwa dugaan tindak pidana Penghinaan Ringan tersebut dilakukan oleh EPPI BR SOLIN, Perempuan, Petani, 30 Tahun, Kristen Desa Tinada Kec Tinada Kab Pakpak Bharat.------ - Dapat saya jelaskan pelaku melakukan dugaan tindak pidana penghinaan Ringan terhadap saya dengan cara berkata-kata dengan bahasa daerah Pakpak dengan kata-kata “ko merdatui sambing mi puhunku” yang artinya “kau berdukun saja sama pamanku”.-------------------------------------------------- - Saya jelaskan bahwa sewaktu EPPI BR SOLIN mengucapkan “ko merdatui sambing mi puhunku” yang artinya “kau berdukun saja sama pamanku” tidak di tempat umun karna waktu EPPI BR SOLIN berkata-kata “ko merdatui sambing mi puhunku” yang artinya “kau berdukun saja sama pamanku” berada di teras rumah RIANA BR BOANGMANALU, perempuan, petani, Kristen, 45 tahun, Desa Tinada Kec Tinada Kab Pakpak Bharat.----------------------------------------------------------- - Saya jelaskan bahwa Sewaktu EPPI BR SOLIN melakukan berkata-kata “ko merdatui sambing mi puhunku” yang artinya “kau berdukun saja sama pamanku” saya mendengar dan melihat langsung dengan jelas bhawa EPPI BR SOLIN berkata-kata “ko merdatui sambing mi puhunku” yang artinya “kau berdukun saja sama pamanku” terhadap saya.------------------------------------------------------------ - Saya jelaskan bahwa cara EPPI BR SOLIN mengucapkan kata-kata berupa “ko merdatui sambing mi puhunku” yang artinya “kau berdukun saja sama pamanku” kepada saya adalah EPPI BR SOLIN mendatangi saya ke rumah RIANAI BR BOANGMANALU dan jarak saya dengan EPPI BR SOLIN kurang lebih 3 (tiga) meter dan mengucapkan kata-kata tersebut langsung dari mulutnya (lisan) tanpa menggunakan alat apapun.------------------------------------------------------------------------------------------ - Saya jelaskan bahwa saya tidak tahu apa penyebab sehingga EPPI BR SOLIN mengucapkan kata-kata berupa “ko merdatui sambing mi puhunku” yang artinya “kau berdukun saja sama pamanku” kepada saya.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |