Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.P/2024/PN Sdk DARVI CHANDRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 14/Pdt.P/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DARVI CHANDRA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MAZMUR SEPTIAN RUMAPEADARVI CHANDRA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk mengganti status jenis kelamin yang semula berstatus jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki;

Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sidikalang untuk mengirimkan salinan penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pakpak Bharat untuk merubah /memperbaiki/memberikan catatan pinggir dalam

  1. Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2336/1989 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan tertanggal 24 Oktober 1989 a.n. Vivi Vimina jenis kelamin perempuan yang selanjutnya diubah menjadi jenis kelamin laki-laki dan mengganti identitas nama dari nama semula “Vivi Vimina” menjadi “Darvi Chandra” dengan segala akibat hukumnya maupun dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan;
  2. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pakpak Bharat untuk mencatatkan perubahan keterangan Gender dan/atau Jenis Kelamin SERTA Perubahan Keterangan Nama Pemohon pada daftar Register Akta Kelahiran yang tersedia untuk itu;
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sidikalang untuk mengirimkan salinan penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk merubah /memperbaiki/memberikan catatan pinggir dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2336/1989 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan tertanggal 24 Oktober 1989 a.n. Vivi Vimina jenis kelamin perempuan yang selanjutnya diubah menjadi jenis kelamin laki-laki dan mengganti identitas nama dari nama semula “Vivi Vimina” menjadi “Darvi Chandra” dengan segala akibat hukumnya maupun dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan;
  4. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan perubahan keterangan Gender dan/atau Jenis Kelamin SERTA Perubahan Keterangan Nama Pemohon pada daftar Register Akta Kelahiran yang tersedia untuk itu;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

Demikian permohonan Pemohon, atas pengabulannya diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak