Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima permohonan PEMOHON praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tidak Sah, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/51/VIII/2022/Lantas, tanggal 2 Agustus 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/ 51.a/IX/2022/Sat Lantas, tanggal September 2022, Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/51/VIII/SAT LANTAS/ 2022 tanggal 13 Agustus 2022, yang diterbitkan oleh TERMOHON dan segala Keputusan dan Ketetapan yang dikeluarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Ketetapan tersebut, berkaitan dengan penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA;
- Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana: sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (2), ayat (3), Pasal 310 ayat (2), (1) Jo. Pasal 284 dan Pasal 112 UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya penetapan tersangka terhadap PEMOHON tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
|