Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2024/PN Sdk Guswandi Sembiring,S.H BOBY SYAPUTRA SINAGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 63/L.2.20/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Guswandi Sembiring,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOBY SYAPUTRA SINAGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Boby Syaputra Sinaga bersama-sama dengan Samuel Sagala als Klemen (DPO) dan Riduan Tambunan (DPO) pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di Dusun Tualang II, Desa Tualang, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa bersama Samuel Sagala als Klemen (DPO) datang ke rumah Saksi Lamhot Sitepu yang berada di Desa Hutarakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi untuk merental mobil milik Saksi Lamhot Sitepu Merk Toyota Rush warna putih dengan nopol BB 1994 YD.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa menjemput Samuel Sagala als Klemen (DPO) di Jl. Parluasan Desa Hutarakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Sesampainya di rumah Samuel Sagala als Klemen (DPO), Samuel Sagala als Klemen (DPO) mengajak Terdakwa ke SPBU yang berada di Jl. Pakpak untuk mengisi BBM. Pada saat mengantri di SPBU, Riduan Tambunan (DPO) masuk ke dalam mobil dan duduk di bangku tengah dimana sebelumnya Samuel Sagala als Klemen (DPO) sudah menghubungi Riduan Tambunan (DPO) dan menyuruh agar ketemu di SPBU yang berada di Jl. Pakpak. Setelah mengisi BBM Terdakwa bersama dengan Samuel Sagala als Klemen (DPO) dan Riduan Tambunan (DPO) pergi menuju kampung Karo Desa Hutarakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Pada saat sampai di Tangkahan Desa Juma Teguh Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, Samuel Sagala als Klemen (DPO) menyuruh Terdakwa untuk memberhentikan mobil dan menyampaikan rencana untuk melakukan pencurian di salah satu rumah warga dengan target yang tidak ditentukan. Setelah sepakat, Terdakwa bersama-sama dengan Samuel Sagala als Klemen (DPO) dan Riduan Tambunan (DPO) bergegas mencari target rumah yang akan dilakukan pencurian hingga sampai di Dusun Tualang II, Desa Tualang, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi Terdakwa memberhentikan mobil tepatnya di pinggir jalan sekitar 15 meter dari rumah Saksi Korban Rosida Purba dan menjadikan rumah Saksi Korban sebagai target pencurian dikarenakan rumah Saksi Korban terlihat tertutup dan tidak ada orang. Setelah memberhentikan mobil, Samuel Sagala als Klemen (DPO) turun dari mobil dan langsung masuk ke dalam rumah melalui jendela belakang rumah Saksi Korban dengan cara mendobrak jendela rumah sampai rusak dan memanjat jendela. Sesampainya di dalam rumah Saksi Koban, Samuel Sagala als Klemen (DPO) mendobrak pintu kamar Saksi Korban kemudian membuka lemari dan mengambil 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 1.65 gram (satu koma enam lima gram) setelah itu mengambil 2 (dua) buah tabung gas ukuran 3kg yang berada di dapur. Sementara Riduan Tambunan (DPO) turun dari mobil namun hanya berdiri di sekitar rumah untuk mengawasi keadaan di sekitar rumah dan Terdakwa menunggu di dalam mobil untuk bersiap melarikan diri. Tidak lama setelah Samuel Sagala als Klemen (DPO) masuk ke dalam rumah Saksi Korban, Riduan Tambunan (DPO) melihat seorang anak laki-laki menuju rumah Saksi Korban kemudian Riduan Tambunan (DPO) berteriak memanggil Samuel Sagala als Klemen (DPO) agar Samuel Sagala als Klemen (DPO) segera keluar. Mendengar teriakan Riduan Tambunan (DPO), Samuel Sagala als Klemen (DPO) langsung keluar dari jendela belakang rumah Saksi Korban dengan membawa 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 1.65 gram (satu koma enam lima gram) dan 2 (dua) buah tabung gas ukuran 3kg masuk ke dalam mobil. Setelah Terdakwa bersama Samuel Sagala als Klemen (DPO) dan Riduan Tambunan (DPO) masuk ke dalam mobil, Terdakwa menyalakan mobil dan pergi meninggalkan lokasi rumah Saksi Korban.
  • Bahwa setelah meninggalkan rumah Saksi Korban, Terdakwa bersama Samuel Sagala als Klemen (DPO) dan Riduan Tambunan (DPO) melarikan diri ke arah Desa Pandan Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi, namun pada saat sampai di desa Pandan Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi, mobil yang digunakan oleh Terdakwa bersama Samuel Sagala als Klemen (DPO) dan Riduan Tambunan (DPO) dihadang dan diberhentikan oleh warga dimana warga setempat sudah menerima infomasi bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di Dusun Tualang II, Desa Tualang, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi dan pelaku pencurian tersebut melarikan diri ke arah Desa Pandan Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Rush warna putih dengan nopol BB 1994 YD. Melihat hal itu Samuel Sagala als Klemen (DPO) bersama Riduan Tambunan (DPO) langsung keluar dari mobil dan lompat ke jurang sisi jalan Desa Pandan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Samuel Sagala als Klemen (DPO) dan Riduan Tambunan (DPO) yang tidak memiliki izin dari Saksi Korban Rosida Purba mengambil cincin emas dengan berat 1.65 (satu koma enam lima) gram dan 2 (dua) buah tabung gas 3kg, mengakibatkan saksi korban Rosida Purba mengalami kerugian materil yang ditaksir sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya