Petitum |
MENGADILI
- Mengabulkangugatanbantahan yang diajukan Para Pembantahuntukseluruhnya
- MenyatakanPara PembantahadalahPembantahyangbenar;
- MenyatakanPutusanPengadilan Negeri SidikalangPerkaraPerdatanomor 10/Pdt.G/1987/PN.Sdktanggal 2 Desember Jo PutusanPengadilan Tinggi Medan Nomor 72/PDT/1988/PT tanggal 26 Juli 1988 jo Putusan MARI No. 3066 K/Pdt/1988 tanggal 30 April 1991 yang dimohonkan oleh Para Terbantahadalahputusan yang tidakdapatdijalankan (putusan non-executabel)
- Menolak PermohonanEksekusiPerdatanomor 10/Pdt.G/1987/PN.Sdktanggal 2 Desember Jo PutusanPengadilan Tinggi Medan Nomor 72/PDT/1988/PT tanggal 26 Juli 1988 jo Putusan MARI No. 3066 K/Pdt/1988 tanggal 30 April 1991 yang dimohonkan oleh Para Terbantah
- MenyatakanPerbuatan Para TerbantahtelahmelakukanPerbuatanMelawan Hukum telahmenimbulkankerugianmateril dan Imateril bagi Para Pembantah.
- Menghukum Para Terbantahsecaratanggungrentengmembayarkerugian Para Pembantahyaitumaterilsebesar Rp 80.000.000,- (delapanpuluhjuta rupiah) dan kerugian immaterial Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Menyatakan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terlebih dahulu atas satu unit rumah milik Terbantah I yaitu berupa satu unit rumahterletak di DesaBerampu,Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera utara.
- Menghukum Para Terbantahsecaratanggungrentengdenganmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiapharinyabila mana lalaimelaksanakanputusaninisejakputusangugataniniberkekuatanhukumtetap (inkracht van gewijsde).
- Menyatakanputusaninidapatdijalankanterlebihdahulusecarasertamerta (uitvoerbarbijvoorraad) walaupunadaupayahukum banding dan kasasi.
- Menghukum Para Terbantahmembayarbiayaperkaraini
Sekiranya Ibu/Bapak Majelis Hakim dalamperkarainiberpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |