Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2018/PN Sdk | PARTY PESTA OKTOBERTO SIMBOLON,ST | Kejaksaan Agung Republik Indoensia Cq. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara cq. Kepala Kejaksaan Negeri Dairi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Jul. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2018/PN Sdk | ||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Jul. 2018 | ||||
Nomor Surat | 1 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Kepada Yth :
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang
Di Sidikalang
Hal :Permohonan Praperadilan Dengan hormat , Yang tersebut dan bertandatangan di bawah ini : SWANDI MANGADAR MARPAUNG, SH,CN Advokat – Penasehat Hukum Dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Swandi Marpaung, SH & Rekan , beralamat di Jalan Prajurit Gg.Buntu No 15, Kecamatan Medan Timur , Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara , Phone :, 0813 6128 6937 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Juli 2018 , ( Copy terlampir ........ SK ) , bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum klient kami : Party Pesta Oktoberto Simbolon ,ST , Jenis Kelamin Laki-laki , umur 48 tahun ( lahir di Medan tanggal 25 oktober 1970 ) , Pekerjaan Pegawai Negeri sipil ( PNS ) , Agama : Kristen Protestan, Kebangsaan Indonesia , bertempat tinggal di Kopmplek KLK Blok D No 5 Panji Porsea , Kecamatan Sitinjo , Kabupaten Dairi, Propinsi Sumatera Utara. dalam hal ini memilih Domisili di Kantor Kuasa Hukumnya di Jalan Prajurit Gg.Buntu No 15, Kecamatan Medan Timur , Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara , Phone : 0813 6128 6937. , untuk itu selanjutnya disebut sebagai........................................................................................................Pemohon
Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap : Jaksa Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Cq.Kepala Kejaksaan Negeri Dairi , berkantor di Jalan Sisingamangaraja No 162 Sidikalang – Dairi Sumatera Utara. , untuk selanjutnya disebut sebagai …………………………………………………………………………………………………Termohon Sehubungan dengan Penetapan Tersangka yang tidak sah menurut Hukumyangdilakukan Termohon terhadap diri Pemohon sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Panggilan Tersangka dengan Nomor : SP.82 / N.218 / FD.1 / 06 / 2018 tertanggal 28 Juni 2018 oleh Kejaksaan Negeri Dairi , dimana dalam surat dimaksud Pemohon dipanggil untuk didengar dan diperiksa sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Pengadaan Kendaraan Angkutan Air bermotor Jenis Kapal Laut Pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Perhubungan Kabupaten Dairi tahun Anggaran 2008 yang dilakukan oleh Tersangka Jamidin Sagala , Dkk,berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Nomor : PRINT – 02 / N.2 .18 / Fd.1 / 06 / 2016 tanggal 08 Juni 2016 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT – 238 / N.2.18 / Fd.1 / 06 / 2016 tanggal 08 Juni 2016 |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |