Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2021/PN Sdk TUMBUR SILABAN ASMIN PANJAITAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2021/PN Sdk
Tanggal Surat Kamis, 18 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TUMBUR SILABAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ASMIN PANJAITAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 120.075.400,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

 

  1. Menyatakan perbuatan tergugat yang tidak memenuhi kewajibannya membayar cicilan sesuai dengan perjanjian adalah Wanprestasi atau Ingkar Janji.

 

  1. MenghukumTergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat hutangnya sejumlah                         Rp 120.075.400.- (seratus dua puluh juta tujuh puluh lima ribu empat ratus rupiah) dimana jumlah tersebut adalah akumulasi dari jumlah tunggakan cicilan ditambah sisa hutang berjalan Tergugat dengan ketentuan apabila Tergugat tidak melunasi hutangnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 02.05.05.11.1.00233 tahun 1991 atas nama ZAINAL PANJAITAN yang dijaminkan kepada Penggugat dijual ataupun dilelang  oleh Penggugat dan hasil penjualan ataupun lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.

 

  1. Menyatakan atas objek agunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 02.05.05.11.1.00233 tahun 1991 atas nama ZAINAL PANJAITAN berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat.

 

  1. Memerintahkan kepada atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan kepemilikan SHM Nomor 02.05.05.11.1.00233 tahun 1991 atas nama ZAINAL PANJAITAN untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka Penggugat dengan  bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.Atau Apabila Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak