Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2024/PN Sdk 1.Guswandi Sembiring,S.H
2.Junjung Simbolon, SH
JUNIAS PARULIAN LUMBAN GAOL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 53/Pid.B/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 59/L.2.20/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Guswandi Sembiring,S.H
2Junjung Simbolon, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNIAS PARULIAN LUMBAN GAOL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa Junias Parulian Lumban Gaol pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024  sekitar pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di Jumala desa Pegagan Julu II, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “Penganiayaan dengan rencana” terhadap saksi korban Hisar Matanari, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada bulan Juni tahun 2023 sekitar pukul 05.30 WIB di rumah Terdakwa Junias Parulian Lumban Gaol tepatnya di Jumala Desa Pegagan Julu II, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Terdakwa melihat Istri Terdakwa diantar oleh seseorang yang mengendarai mobil dimana Terdakwa mengenali mobil tersebut merupakan milik Saksi Korban Hisar Matanari sehingga timbul dugaan Terdakwa bahwa telah terjadi perselingkuhan antara istri Terdakwa dengan Saksi Korban.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah acara adat yang bertempat di Jumala Desa Pegagan Julu II, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi Terdakwa melihat Saksi Korban kemudian langsung menghampiri Saksi Korban dan menyentuh pinggang Saksi Korban. Kemudian Saksi Korban menanyakan “aha i (ada apa)”, lalu Terdakwa kembali bertanya kepada Saksi Korban dengan mengatakan “Mate Manang Mangolu Jumpa Do hita (hidup atau mati jumpanya kita)”. Kemudian Saksi Korban menjawab “jumpa”. Setelah itu Terdakwa kembali menyentuh pinggang Saksi Korban sehingga Saksi Korban berdiri sambil mengatakan “aha I maksudmu boha (ada apa, apa maksudmu?)” Kemudian Terdakwa menjawab “Pokokna ho ikkon mate, eta kaluar ho sian I asa hupamate ho disan (pokoknya kau harus mati, ayo keluar kau dari situ biar kumatikan kau disana)”.  Setelah itu Terdakwa berjalan meninggalkan Saksi Korban kemudian melihat dan menghampiri Saksi Maruhal Sijabat dan Saksi Zex Pandi Newuto Sinaga yang juga berada di acara adat yang bertempat di Jumala Desa Pegagan Julu II, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi dan berkata “humainton do annon kappung an, disan pe nakkin nganing hutopar (kumainkannya nanti kepala desa itu, disana pun tadi sudah mau saya pukuli)”. Mendengar hal itu Saksi Zex Pandi Newuto Sinaga menanyakan apa alasan Terdakwa berkata demikian. Kemudian Terdakwa menjawab dengan mengatakan “diselingkuhi inantakku (diselingkuhinya istriku)”. Lalu Saksi Maruhal Sijabat menanyakan apakah Terdakwa memiliki bukti atas dugagaan Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa menjawab “au do mamboto i (saya yang tahu itu)”.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa melihat Saksi Korban sedang duduk sendirian di kedai kopi milik Saksi Nursinta Situmorang yang bertempat di Jumala Desa Pegagan Julu II, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi kemudian menghampiri Saksi Korban dan mengatakan “didida gellenghu dibaen ho (dimana anakku kau buat)”. Kemudian Terdakwa langsung memukuli bagian wajah Saksi Korban secara berulang-ulang dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa lalu Terdakwa mencekik leher Saksi Korban dan mendorong hingga Saksi Korban terjatuh ke lantai kemudian menendang Saksi Korban. Melihat hal itu Saksi Nursinta Situmorang yang berada di lokasi kedai kopi berteriak meminta tolong sehingga Saksi Rasman Sigiro als Rasman Silalahi yang merupakan suami dari Saksi Nursinta Situmorang disusul dengan beberapa warga datang untuk melerai. Melihat warga yang sudah ramai, Terdakwa pergi meninggalkan kedai kopi milik Nursinta Situmorang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami luka lecet di tangan kanan, lengan atas kiri, bibir atas dan ruam kemerahan di leher kiri, serta di atas bibir sebelah kiri sesuai dengan hasil Visum ET Repertum dari UPT. Puskesmas Pegagan Julu II Nomor: 440.7/117/Peg Julu II/II/ 2024 tanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemerintah an. dr. Sri Damayanti Nababan dengan hasil pemeriksaan:
  • Tampak luka lecet di lengan atas kiri dengan diameter 0,5cm x 0,5cm;
  • Tampak 2 luka lecet di bibir atas dengan diameter 0,2cm x 0,2cm dan 0,1cm x 0,1cm;
  • Tampak 3 ruam kemerahan di leher kiri dengan diameter 0,5cm x 3cm, 0,5cm x 3,5cm dan 0,5cm x 1cm;
  • Tampak ruam kemerahan di atas bibir sebelah kiri dengan diameter 0,5cm x 0,5cm;
  • Tampak luka lecet di tangan kanan 0,1cm x 0,1cm.

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 353 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

Bahwa Terdakwa Junias Parulian Lumban Gaol pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024  sekitar pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di Jumala desa Pegagan Julu II, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “Penganiayaan” terhadap saksi korban Hisar Matanari, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada bulan Juni tahun 2023 sekitar pukul 05.30 WIB di rumah Terdakwa Junias Parulian Lumban Gaol tepatnya di Jumala Desa Pegagan Julu II, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Terdakwa melihat Istri Terdakwa diantar oleh seseorang yang mengendarai mobil dimana Terdakwa mengenali mobil tersebut merupakan milik Saksi Korban Hisar Matanari sehingga timbul dugaan Terdakwa bahwa telah terjadi perselingkuhan antara istri Terdakwa dengan Saksi Korban.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah acara adat yang bertempat di Jumala Desa Pegagan Julu II, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi Terdakwa melihat Saksi Korban kemudian langsung menghampiri Saksi Korban dan menyentuh pinggang Saksi Korban. Kemudian Saksi Korban menanyakan “aha i (ada apa)”, lalu Terdakwa kembali bertanya kepada Saksi Korban dengan mengatakan “Mate Manang Mangolu Jumpa Do hita (hidup atau mati jumpanya kita)”. Kemudian Saksi Korban menjawab “jumpa”. Setelah itu Terdakwa kembali menyentuh pinggang Saksi Korban sehingga Saksi Korban berdiri sambil mengatakan “aha I maksudmu boha (ada apa, apa maksudmu?)” Kemudian Terdakwa menjawab “Pokokna ho ikkon mate, eta kaluar ho sian I asa hupamate ho disan (pokoknya kau harus mati, ayo keluar kau dari situ biar kumatikan kau disana)”.  Setelah itu Terdakwa berjalan meninggalkan Saksi Korban kemudian melihat dan menghampiri Saksi Maruhal Sijabat dan Saksi Zex Pandi Newuto Sinaga yang juga berada di acara adat yang bertempat di Jumala Desa Pegagan Julu II, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi dan berkata “humainton do annon kappung an, disan pe nakkin nganing hutopar (kumainkannya nanti kepala desa itu, disana pun tadi sudah mau saya pukuli)”. Mendengar hal itu Saksi Zex Pandi Newuto Sinaga menanyakan alasan Terdakwa berkata demikian. Kemudian Terdakwa menjawab dengan mengatakan “diselingkuhi inantakku (diselingkuhinya istriku)”. Lalu Saksi Maruhal Sijabat menanyakan apakah Terdakwa memiliki bukti atas ucapan Terdakwa, kemudian Terdakwa menjawab “au do mamboto i (saya yang tahu itu)”.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa melihat Saksi Korban sedang duduk sendirian di kedai kopi milik Saksi Nursinta Situmorang yang bertempat di Jumala Desa Pegagan Julu II, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi kemudian menghampiri Saksi Korban dan mengatakan “didida gellenghu dibaen ho (dimana anakku kau buat)”. Kemudian Terdakwa langsung memukuli bagian wajah Saksi Korban secara berulang-ulang dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa lalu Terdakwa mencekik leher Saksi Korban dan mendorong hingga Saksi Korban terjatuh ke lantai kemudian menendang Saksi Korban. Melihat hal itu Saksi Nursinta Situmorang yang berada di lokasi kedai kopi berteriak meminta tolong sehingga Saksi Rasman Sigiro als Rasman Silalahi yang merupakan suami dari Saksi Nursinta Situmorang disusul dengan beberapa warga datang untuk melerai. Melihat warga yang sudah ramai, Terdakwa pergi meninggalkan kedai kopi milik Nursinta Situmorang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami luka lecet di tangan kanan, lengan atas kiri, bibir atas dan ruam kemerahan di leher kiri, serta di atas bibir sebelah kiri sesuai dengan hasil Visum ET Repertum dari UPT. Puskesmas Pegagan Julu II Nomor: 440.7/117/Peg Julu II/II/ 2024 tanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemerintah an. dr. Sri Damayanti Nababan dengan hasil pemeriksaan:
  • Tampak luka lecet di lengan atas kiri denagn diameter 0,5cm x 0,5cm;
  • Tampak 2 luka lecet di bibir atas dengan diameter 0,2cm x 0,2cm dan 0,1cm x 0,1cm;
  • Tampak 3 ruam kemerahan di leher kiri dengan diameter 0,5cm x 3cm, 0,5cm x 3,5cm dan 0,5cm x 1cm;
  • Tampak ruam kemerahan di atas bibir sebelah kiri dengan diameter 0,5cm x 0,5cm;
  • Tampak luka lecet di tangan kanan 0,1cm x 0,1cm.

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya