Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2024/PN Sdk Sarjana Ginting, SE., MSP 1.Daniel Ginting
2.Amos Ginting
3.Ester Br. Ginting
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sarjana Ginting, SE., MSP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irawaty,SHSarjana Ginting, SE., MSP
Tergugat
NoNama
1Daniel Ginting
2Amos Ginting
3Ester Br. Ginting
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ABDI MANULLANGDaniel Ginting
2MUHAMMAD ABDI MANULLANGAmos Ginting
3MUHAMMAD ABDI MANULLANGEster Br. Ginting
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

Menyatakan Alm. Rudu Ginting, Alm. Semangat Br. Ginting, Ngalemi Br. Ginting, Nurliana Br. Ginting, Kastariana Br. Ginting, Sri cukup Br. Ginting dan Sarjana Ginting adalah sah secara hukum merupakan ahli waris Pt. Em. Nutup Ginting Manik Als. Nutup Ginting dengan istrinya yang bernama Ngena Ate Br. Tarigan

  1. 2024 yang diketahui dan ditanda tangani oleh Kepada Desa Tupak raja

 

  1. Menyatakan Penggugat Sah secara hukum utuk mengajukan gugatan ini mewakili ahli waris Pt. Em. Nutup Ginting Manik Als. Nutup Ginting dengan istrinya yang bernama Ngena Ate Br. Tarigan lainnya;

 

  1. Sebidang Tanah dengan ukuran lebar ± 200Meter dan Panjang ± 150 Meter atau sekitar kurang lebih 100 panggung (± 3 Ha )yang terletak di desa Kendit Liang Kec. Gunung Sitember Kab. Dairi , dengan batas-batas sebagaiberikut:

Sebelah Utara: Jalan  Umum Menuju  Desa Gundaling

Sebelah Selatan: tanah Maida Br.Sihotang, Perladangan

  •    Suprianus Sembiring,

Perladangan Marga Ginting.

Sebelah Timur: tanah Jaulim Simbolon

Sebelah Barat: Perladangan Ariduntua Silalahi

 

Dimana tanah tersebut diperoleh oleh Almarhum Pt. Em. Nutup Ginting Manik Als. Nutup Ginting dengan membelinya dari Raja Uong adalah Sah secara Hukum milik Almarhum Pt. Em. Nutup Ginting Manik Als. Nutup Ginting .

 

  1. Menyatakan Tanah Objek Perkara yang dikuasai dan diusahai oleh Tergugat I dan Tergugat II menguasai bahagian Tanah milik atas penguasaan tanah milik Almarhum Pt. Em. Nutup Ginting Manik Als. Nutup Ginting adalah sekitar kurang lebih 60 Panggung dengan batas-batas sebagai berikut

 

Utara : Perladangan Jaulim Simbolon

  • umum menuju Desa Gundaling
  • Jaulim Simbolon
  • umum menuju Desa Gundaling

 

dan Tergugat III menguasai bahagian tanah milik atas penguasaan tanah milik Almarhum Pt. Em. Nutup Ginting Manik Als. Nutup Ginting adalah sekitar kurang 40 Panggung dengan batas-batas sebagai berikut :

  • umum menuju Desa Gundaling
    • Berrialois

  Suprianus Sembiring, PerladanganMargaGinting

  • umum menuju Desa Gundaling
  • Aridun tua Silalahi

 

Adalah sah milik Almarhum Pt. Em. Nutup Ginting Manik Als. Nutup Ginting

 

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang menguasai Tanah Objek Perkara yang merupakan bahagian dari Budel Harta Almarhum Pt. Em. Nutup Ginting Manik Als. Nutup Ginting yang merupakan Orang Tua Penggugat  bersama Ahli Waris lainnya ADALAH PERBUATAN  MELAWAN HUKUM.

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat II oleh karena Perbuatannya yang melawan hukum tersebut untuk mencabut tanaman yang ditanam diatas objek perkara, membongkar Bangunan Pondoknya, mengembalikan Tanah Objek Perkara dalam keadaan baik adanya kepada Penggugat bersama saudara saudara penggugat lainnya untuk dapat dikuasai dan diusahai Penggugat bersama saudara saudara Penggugat lainnya dan menikmati hasilnya dengan leluasa.

 

  1. Menyatakan segala perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III maupun pihak lain kecuali Penggugat bersama saudara saudara Penggugat lainya yang menimbulkan hak diatas Tanah Objek Perkara adalah cacat hukum dan batal demi hukum.

 

  1. Menyatakan Peletakan Sita Penjagaan yang telah ditetapkan Majelis Hakim atas Objek Perkara adalah Sah.

 

  1. Menyatakan Putusan Hukum atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan hukum lainnya dari Tergugat.

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara Tanggung Renteng untuk membayar Kerugian Materiil dan Moriil yang telah dialami Penggugat bersama saudara saudara Penggugat lainnya akibat Perbuatan Tergugat yang telah melawan hukum tersebut sebesar  Rp. 300.000.000.- (Tiga ratus juta rupiah) kepada Penggugat bersama saudara saudara Penggugat lainnya dengan seketika dan tunai tanpa adanya syarat apapun juga.
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak