Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan bahwa surat perjanjian Surat Perjanjian Kontrak Tanah Sah dan berkekuatan Hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah ingkarjanji (wanprestasi);
- Memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Aquo untuk menghukum Tergugat membayar segala kewajibannya kepada Penggugat dan sekaligus memerintahkan Tergugat segera membayar kerugian sebesarRp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)dan kerugian Immateriil sebesarRp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). Maka total keseluruhan kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tigapuluh juta tujuhrupiah)secara tunai dan kontan;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatior Beslag) terhadap kekayaan Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan secara serta-merta (Uit Voerbaar Bij Vorraad), meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biayaperkara yang timbul.
|
|