Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2024/PN Sdk 1.Adhy Limbong, SH., MH.
2.Junjung Simbolon, SH
NATAL IRWANTA TARIGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 52/L.2.20/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adhy Limbong, SH., MH.
2Junjung Simbolon, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NATAL IRWANTA TARIGAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

---------- Bahwa ia terdakwa Natal Irwanta Tarigan pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 21.45 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di Lau Meciho Desa Harapan Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  ----------------------

---------- Pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 21.30 wib terdakwa Natal Irwanta Tarigan yang sedang berada di Dusun Lae Salak Desa Lau Sireme Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi menghubungi Roy Martin Tarigan menggunakan handphone dengan mengatakan : “Masih buka kalian bang mau kesitu aku (membeli narkotika golongan I jenis sabu)”, lalu Roy Martin Tarigan menjawab : “Masih, di kolam aku”. Lalu terdakwa meminta temannya yang bernama Josua Sitepu untuk mengantarkan terdakwa menemui Roy Martin Tarigan di Lau Meciho Desa Harapan Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi dengan menggunakan mobil Mitsubishi L-300. Sekira pukul 21.45 wib terdakwa tiba di Lau Meciho Desa Harapan Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi tepatnya di perladangan milik Roy Martin Tarigan, sedangkan Josua Sitepu langsung pergi setelah mengantar terdakwa. Kemudian terdakwa berjalan ke sebuah pondok di perladangan tersebut dan ketika terdakwa sudah berada di dekat pondok lalu Roy Martin Tarigan menyalakan senter dan mengarahkannya kepada terdakwa sambil bertanya : “Siapa?”, lalu terdakwa menjawab : “Natal”. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam pondok tersebut. Di dalam pondok terdakwa melihat Teger dan Roy Martin Tarigan masing-masing sedang bermain handphone, sedangkan di atas lantai pondok di depan Roy Martin Tarigan terdakwa melihat 1 (satu) plastik klip transparan bertuliskan 200 berisi 4 (empat) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik klip transparan bertuliskan 150 berisi 4 (empat) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu. Lalu terdakwa mengisi daya handphone-nya di dalam pondok tersebut. Kemudian terdakwa berkata kepada Roy Martin Tarigan : “Buatkan dulu paket Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) bang”, namun Roy Martin Tarigan tidak merespon. Lalu Roy Martin Tarigan mengambil alat hisap narkotika jenis sabu yang ada di pondok tersebut untuk menggunakan narkotika jenis sabu, dan setelah itu memberikannya kepada Teger. Setelah menghisap narkotika jenis sabu kemudian Teger mengembalikan alat hisap narkotika jenis sabu tersebut kepada Roy Martin Tarigan. Lalu Roy Martin Tarigan berkata kepada terdakwa : “Inilah dulu tarik nah” sambil memberikan alat hisap berisi narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa. Kemudian terdakwa menerimanya dan menghisap narkotika jenis sabu menggunakan alat hisap sabu tersebut. Selesai menggunakannya lalu terdakwa mengembalikan alat hisap sabu tersebut kepada Roy Martin Tarigan. Sekitar sepuluh menit kemudian ada orang yang berjalan menuju pondok tersebut, lalu Roy Martin Tarigan menyuruh Teger untuk melihat siapa yang datang. Selanjutnya terdakwa dan Teger pergi ke luar pondok. Ketika sudah berada di luar pondok tiba-tiba terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian yang saat itu mendatangi pondok tersebut sedangkan Teger dan Roy MartinTarigan langsung pergi melarikan diri. Kemudian terdakwa dibawa ke dalam pondok, dan ketika di dalam pondok dilakukan penggeledahan, diam-diam terdakwa mengambil handphone-nya yang sebelumnya diisi dengan daya, lalu terdakwa langsung melarikan diri. Namun sekira sepuluh meter berlari, terdakwa terjatuh dan kembali diamankan oleh anggota kepolisian yang datang ke lokasi tersebut sedangkan handphone milik terdakwa hilang pada saat itu. Kemudian dari dalam pondok tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang bertuliskan 200 berisi 4 (empat) buah plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,40 gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang bertuliskan 150 berisi 4 (empat) buah plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,32 gram, 1 (satu) buah bong / alat hisap sabu dan 1 (satu) buah kaca pirex yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1,28 gram. Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membeli Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 96/NNF/2024 tanggal 19 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt, dan Dr. Supiyani, M.Si, masing-masing selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis berupa 4 (empat) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,40 (nol koma empat nol) gram, 4 (empat) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,32 (nol koma tiga dua) gram, 1 (satu) pipet kaca berisi lekatan kristal putih dengan berat bruto 1,28 (satu koma dua delapan) gram milik Natal Irwanta Tarigan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------

 

 

ATAU,

KEDUA:

---------- Bahwa ia terdakwa Natal Irwanta Tarigan pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 22.00 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di Lau Meciho Desa Harapan Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

---------- Pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 21.30 wib terdakwa Natal Irwanta Tarigan yang sedang berada di Dusun Lae Salak Desa Lau Sireme Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi menghubungi Roy Martin Tarigan menggunakan handphone dengan mengatakan : “Masih buka kalian bang mau kesitu aku (membeli narkotika golongan I jenis sabu)”, lalu Roy Martin Tarigan menjawab : “Masih, di kolam aku”. Lalu terdakwa meminta temannya yang bernama Josua Sitepu untuk mengantarkan terdakwa menemui Roy Martin Tarigan di Lau Meciho Desa Harapan Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi dengan menggunakan mobil Mitsubishi L-300. Sekira pukul 21.45 wib terdakwa tiba di Lau Meciho Desa Harapan Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi tepatnya di perladangan milik Roy Martin Tarigan, sedangkan Josua Sitepu langsung pergi setelah mengantar terdakwa. Kemudian terdakwa berjalan ke sebuah pondok di perladangan tersebut dan ketika terdakwa sudah berada di dekat pondok lalu Roy Martin Tarigan menyalakan senter dan mengarahkannya kepada terdakwa sambil bertanya : “Siapa?”, lalu terdakwa menjawab : “Natal”. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam pondok tersebut. Di dalam pondok terdakwa melihat Teger dan Roy Martin Tarigan masing-masing sedang bermain handphone, sedangkan di atas lantai pondok di depan Roy Martin Tarigan terdakwa melihat 1 (satu) plastik klip transparan bertuliskan 200 berisi 4 (empat) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik klip transparan bertuliskan 150 berisi 4 (empat) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu. Lalu terdakwa mengisi daya handphone-nya di dalam pondok tersebut. Kemudian terdakwa berkata kepada Roy Martin Tarigan : “Buatkan dulu paket Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) bang”, namun Roy Martin Tarigan tidak merespon. Lalu Roy Martin Tarigan mengambil alat hisap narkotika jenis sabu yang ada di pondok tersebut untuk menggunakan narkotika jenis sabu, dan setelah itu memberikannya kepada Teger. Setelah menghisap narkotika jenis sabu kemudian Teger mengembalikan alat hisap narkotika jenis sabu tersebut kepada Roy Martin Tarigan. Lalu Roy Martin Tarigan berkata kepada terdakwa : “Inilah dulu tarik nah” sambil memberikan alat hisap berisi narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa. Kemudian terdakwa menerimanya dan menghisap narkotika jenis sabu menggunakan alat hisap sabu tersebut. Selesai menggunakannya lalu terdakwa mengembalikan alat hisap sabu tersebut kepada Roy Martin Tarigan. Sekitar sepuluh menit kemudian ada orang yang berjalan menuju pondok tersebut, lalu Roy Martin Tarigan menyuruh Teger untuk melihat siapa yang datang. Selanjutnya terdakwa dan Teger pergi ke luar pondok. Ketika sudah berada di luar pondok tiba-tiba terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian yang saat itu mendatangi pondok tersebut sedangkan Teger dan Roy MartinTarigan langsung pergi melarikan diri. Kemudian terdakwa dibawa ke dalam pondok, dan ketika di dalam pondok dilakukan penggeledahan, diam-diam terdakwa mengambil handphone-nya yang sebelumnya diisi dengan daya, lalu terdakwa langsung melarikan diri. Namun sekira sepuluh meter berlari, terdakwa terjatuh dan kembali diamankan oleh anggota kepolisian yang datang ke lokasi tersebut sedangkan handphone milik terdakwa hilang pada saat itu. Kemudian dari dalam pondok tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang bertuliskan 200 berisi 4 (empat) buah plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,40 gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang bertuliskan 150 berisi 4 (empat) buah plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,32 gram, 1 (satu) buah bong / alat hisap sabu dan 1 (satu) buah kaca pirex yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1,28 gram. Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 96/NNF/2024 tanggal 19 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt, dan Dr. Supiyani, M.Si, masing-masing selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis berupa 4 (empat) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,40 (nol koma empat nol) gram, 4 (empat) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,32 (nol koma tiga dua) gram, 1 (satu) pipet kaca berisi lekatan kristal putih dengan berat bruto 1,28 (satu koma dua delapan) gram milik Natal Irwanta Tarigan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU,

KETIGA:

---------- Bahwa ia terdakwa Natal Irwanta Tarigan pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 21.45 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di Lau Meciho Desa Harapan Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------

---------- Pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 21.30 wib terdakwa Natal Irwanta Tarigan yang sedang berada di Dusun Lae Salak Desa Lau Sireme Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi menghubungi Roy Martin Tarigan menggunakan handphone dengan mengatakan : “Masih buka kalian bang mau kesitu aku (membeli narkotika golongan I jenis sabu)”, lalu Roy Martin Tarigan menjawab : “Masih, di kolam aku”. Lalu terdakwa meminta temannya yang bernama Josua Sitepu untuk mengantarkan terdakwa menemui Roy Martin Tarigan di Lau Meciho Desa Harapan Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi dengan menggunakan mobil Mitsubishi L-300. Sekira pukul 21.45 wib terdakwa tiba di Lau Meciho Desa Harapan Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi tepatnya di perladangan milik Roy Martin Tarigan, sedangkan Josua Sitepu langsung pergi setelah mengantar terdakwa. Kemudian terdakwa berjalan ke sebuah pondok di perladangan tersebut dan ketika terdakwa sudah berada di dekat pondok lalu Roy Martin Tarigan menyalakan senter dan mengarahkannya kepada terdakwa sambil bertanya : “Siapa?”, lalu terdakwa menjawab : “Natal”. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam pondok tersebut. Di dalam pondok terdakwa melihat Teger dan Roy Martin Tarigan masing-masing sedang bermain handphone, sedangkan di atas lantai pondok di depan Roy Martin Tarigan terdakwa melihat 1 (satu) plastik klip transparan bertuliskan 200 berisi 4 (empat) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik klip transparan bertuliskan 150 berisi 4 (empat) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu. Lalu terdakwa mengisi daya handphone-nya di dalam pondok tersebut. Kemudian terdakwa berkata kepada Roy Martin Tarigan : “Buatkan dulu paket Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) bang”, namun Roy Martin Tarigan tidak merespon. Lalu Roy Martin Tarigan mengambil alat hisap narkotika jenis sabu yang ada di pondok tersebut untuk menggunakan narkotika jenis sabu, dan setelah itu memberikannya kepada Teger. Setelah menghisap narkotika jenis sabu kemudian Teger mengembalikan alat hisap narkotika jenis sabu tersebut kepada Roy Martin Tarigan. Lalu Roy Martin Tarigan berkata kepada terdakwa : “Inilah dulu tarik nah” sambil memberikan alat hisap berisi narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa. Kemudian terdakwa menerimanya lalu menghisap narkotika jenis sabu menggunakan alat hisap sabu tersebut dengan cara membakar kaca pirex yang terangkai dengan pipet pada alat hisap tersebut menggunakan mancis, lalu menghisap asap pembakaran narkotika jenis sabu tersebut melalui mulut. Selesai menggunakannya lalu terdakwa mengembalikan alat hisap sabu tersebut kepada Roy Martin Tarigan. Sekitar sepuluh menit kemudian ada orang yang berjalan menuju pondok tersebut, lalu Roy Martin Tarigan menyuruh Teger untuk melihat siapa yang datang. Selanjutnya terdakwa dan Teger pergi ke luar pondok. Ketika sudah berada di luar pondok tiba-tiba terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian yang saat itu mendatangi pondok tersebut sedangkan Teger dan Roy MartinTarigan langsung pergi melarikan diri. Kemudian terdakwa dibawa ke dalam pondok, dan ketika di dalam pondok dilakukan penggeledahan, diam-diam terdakwa mengambil handphone-nya yang sebelumnya diisi dengan daya, lalu terdakwa langsung melarikan diri. Namun sekira sepuluh meter berlari, terdakwa terjatuh dan kembali diamankan oleh anggota kepolisian yang datang ke lokasi tersebut sedangkan handphone milik terdakwa hilang pada saat itu. Kemudian dari dalam pondok tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang bertuliskan 200 berisi 4 (empat) buah plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,40 gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang bertuliskan 150 berisi 4 (empat) buah plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,32 gram, 1 (satu) buah bong / alat hisap sabu dan 1 (satu) buah kaca pirex yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1,28 gram. Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menggunakan narkotika jenis sabu tersebut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 96/NNF/2024 tanggal 19 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt, dan Dr. Supiyani, M.Si, masing-masing selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis berupa 4 (empat) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,40 (nol koma empat nol) gram, 4 (empat) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,32 (nol koma tiga dua) gram, 1 (satu) pipet kaca berisi lekatan kristal putih dengan berat bruto 1,28 (satu koma dua delapan) gram milik Natal Irwanta Tarigan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan atas nama Natal Irwanta Tarigan tanggal 09 Januari 2024, yang ditandatangani oleh dr. Aurelia M. R. Simbolon, Sp.PK, dokter penanggung jawab laboratorium pada Instalasi Laboratorium UPT Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang, dengan hasil Drug Test positif  Methampetamine.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya