Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2020/PN Sdk RUSLAN BANUREA ROBEKSON SIHITE als ROBETSON SIHITE als ROBET SIHITE Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2020/PN Sdk
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUSLAN BANUREA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ROBEKSON SIHITE als ROBETSON SIHITE als ROBET SIHITE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 65.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah  Wanprestasi ;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar/mengembalikan pinjaman uang sebesar Rp. 65.000.000,- (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika ;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika ;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk membayar bunga pinjaman uang kepada Penggugat sebesar Rp.89.700.000,- (Delapan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan seketika ;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Surat Penyerahan Perladangan tertanggal 23 Desember 2013 atas nama Riris Boangmanalu ;
  7. Menyatakan tidak sah apabila telah terjadi segala tindakan Tergugat untuk menjual/mengalihkan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Surat Penyerahan Perladangan tertanggal 23 Desember 2013 atas nama Riris Boangmanalu ;
  8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) setiap hari sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde) ;
  9. Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  10. Menyatakan dalam hukum putusan ini dapat dijalankan serta-merta walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bijvoraad) ;

Atau apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak